BPJS Kesehatan Masih Defisit atau Tidak? Tunggu di Januari 2019

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut persoalan proyeksi defisit keuangan BPJS Kesehatan sudah rampung alias balance.

Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengatakan, rampungnya persoalan proyeksi defisit karena pemerintah sudah menyuntikkan dana tambahan sebesar Rp 5,2 triliun di tahap kedua.

"Base on proyeksi yang sudah disampaikan ketemunya di Rp 5,2 triliun, selesai (masalah defisit 2018), iya (balance), tapi base on proyeksi," kata Ardan di ruang rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Berdasarkan proyeksi, BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 10,98 triliun di tahun 2018. BPKP dipercayai untuk melakukan audit tahap pertama atau pada laporan semester I-2018. Di mana per September 2018 pemerintah menyuntikkan dana sebesar Rp 4,9 triliun.

Setelah itu, BPKP pun kembali melakukan audit tahap kedua yang hasilnya menyebutkan bahwa defisit BPJS masih ada Rp 6,1 triliun. Namun, setelah adanya rekonsiliasi antar kementerian lembaga yang terkait, serta adanya bauran kebijakan, maka yang dibayarkan pemerintah hanya sebesar Rp 5,2 triliun.

Dengan begitu, kata Ardan, maka persoalan defisit keuangan BPJS berdasarkan proyeksi sudah selesai atau keuangannya sudah balance.

"Review tahap I kan Rp 10,98 triliun dibayarkan Rp 4,9 triliun, lalu masuk review tahap II, jadi itu nyambung sebenarnya, sampai posisi tahap II selesainya di Rp 5,2 triliun, itu base on proyeksi selesai," ungkap dia.

Tunggu Januari 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada BPKP untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap BPJS Kesehatan dan 2.400 rumah sakit di Indonesia.

Permintaan tersebut dalam rangka menjaga keuangan BPJS Kesehatan tetap sehat dan layanan kesehatan nasional berjalan dengan baik.

"Kami melalui surat kami telah mengirimkan permintaan resmi ke BPKP, setelah beberapa rapat kita sepakat kami akan meminta BPKP audit sistem dan pelayanan dari BPJS mulai dari internal bagaimana manajemen klaim, dan bagaimana identifikasi manfaat," kata Sri Mulyani.

Audit yang dilakukan BPKP ini menjadi evaluasi tahap ketiga, di mana akan dilakukan review keuangan dari Januari-Desember 2018, manajemen klaim, hingga sistem yang dijalankan oleh 2.400 rumah sakit di Indonesia. Sehingga muncul realisasi kinerja keuangan yang menyatakan defisit atau tidak.

Evaluasi secara menyeluruh ini dilakukan karena keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit. Di tahun 2014 tercatat defisit sebesar Rp 3,3 triliun, lalu membesar menjadi Rp 5,7 triliun di 2015.

Kemudian, menjadi Rp 9,7 triliun pada 2016 dan Rp 9,75 triliun pada 2017. Untuk tahun 2018, defisit diproyeksikan mencapai Rp16,5 triliun, namun setelah diaudit BPKP menjadi Rp 10,98 triliun.

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan pun akhirnya memutuskan untuk menyuntikkan modal tambahan sebagai upaya menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang disebabkan rendahnya biaya iuran.

Total suntikan modal dari pemerintah Rp 10,1 triliun, yang berasal dari tahap pertama sebesar Rp 4,9 triliun dan tahap kedua sebesar Rp 5,2 triliun. Angka Rp 5,2 triliun ini menjadi nominal akhir yang dibayarkan sesuai proyeksi defisit di tahun 2018.

Suntikan modal ini pun hasil audit yang dilakukan oleh BPKP pada laporan keuangan semester I-2018 atau tahap I, dan tahap II per Oktober 2018.

Adapun, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun meminta BPKP untuk menyelesaikan audit keseluruhan atau tahap III ini pada pertengahan Januari 2019.

Sementara itu, Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengatakan audit atau evaluasi tahap ketiga ini lebih kepada realisasi kinerja BPJS Kesehatan selama satu tahun penuh di 2018, sekaligus menyesuaikan manajemen klaim di rumah sakit.

"Kami diminta melakukan review tahap III, audit sistem klaim dan pelayanan yang berkaitan dengan sistem klaim, ini yang akan kita lakukan," kata Ardan.

Dirinya pun siap mengerahkan tim di 34 kantor perwakilan BPKP agar turut membantu proses audit dengan mengumpulkan informasi mengenai BPJS Kesehatan serta data dari rumah sakit.

Menurut Ardan, persoalan proyeksi defisit keuangan BPJS Kesehatan sudah dirampungkan oleh pemerintah. Di mana dari proyeksi defisit yang sebesar Rp 10,98 triliun hasil audit dibayarkan Rp 4,99 triliun. Setelah itu, BPKP melakukan audit tahap kedua yang defisitnya sebesar Rp 6,12 triliun.

Namun, hasil rekonsiliasi pemerintah baik Menteri Keuangan, Menteri Koordinator PMK, dan kementerian serta lembaga terkait memutuskan angka defisit terakhir adalah Rp 5,2 triliun.

Angka tersebut, pun sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 5 Desember 2018 sebesar Rp 3 triliun, dan Rp 2,2 triliun pada 14 Desember 2018.

sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4338989/bpjs-kesehatan-masih-defisit-atau-tidak-tunggu-di-januari-2019