Seri Kuliah Terbuka

Sistem Kesehatan dan Reformasi Sektor Kesehatan (Tahun 2015)

JKN mempunyai tujuan yang terkait keadilan kesehatan. UU SJSN (2014) Pasal 2 menyatakan bahwa kebijakan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Dengan menggunakan pendekatan sistem, JKN sebagai sebuah kebijakan pembiayaan tidak dapat berdiri sendiri. Kebijakan ini sesuai dengan konsep Reformasi Sektor Kesehatan perlu dikelola bersama-sama dengan berbagai kebijakan di komponen lain dalam sistem kesehatan. Tanpa ada penggunaan konsep reformasi yang disengaja, ada kemungkinan JKN akan gagal mencapai tujuannya.

Dengan pengantar ini maka Seri Kuliah Terbuka tentang Sistem Kesehatan dan Reformasi Sektor Kesehatan akan dilakukan yang terdiri atas 6 Kuliah Terbuka dan satu diskusi akhir mengenai Reformasi Kesehatan. Silahkan klik di bawah ini untuk mengikuti Kuliah Terbuka:

[30 Maret 2015] Kuliah Terbuka 1: Sistem Kesehatan dan Mengapa membutuhkan pendekatan Reformasi

Bagian 1: Sistem Kesehatan

materi  video

Bagian 2: Apa Peran Pemerintah di Sistem Kesehatan

materi  video

Bagian 3: Kebutuhan akan Reformasi di kebijakanperubahan Sistem Kesehatan Indonesia

materi  video

 

    [30 Maret 2015] Kuliah Terbuka 2: Kebijakan Sistem Pembiayaan

Bagian 1: Sistem Kesehatan

materi  video

Bagian 2: Sistem Kesehatan dan Pembiayaan di IndOnesia

materi  video

Bagian 3: Bagaimana Pembiayaan di Masa Mendatang?

materi  video

 

Kuliah Terbuka 3: Kebijakan Sistem Pembayaran

 

Kuliah Terbuka 4: Kebijakan Pengorganisasian

 

Kuliah Terbuka 5: Kebijakan Regulasi

 

Kuliah Terbuka 5: Kebijakan Promosi Kesehatan

 

 

Referensi