Diskusi 3.1

Dalam konteks mengapa RUU PendidikanKedokteran dapat masuk ke agenda Prolegnas, bagaimana anda dapat menerangkan pendekatan 3 Alur Penentuan Agenda dari John Kingdon? Silahkan anda diskusikan dengan memulai dari pemahaman tentang penentuan agenda kebijakan dan proses menjadi agenda.

 

 Diskusi 3.1   |   Diskusi 3.2  |   Diskusi 3.3

 

Comments  

# Yanti 2016-09-02 08:44
Mungkin saya salah, tetapi menurut perkiraan saya, RUU bisa masuk ke prolegnas karena problemnya dirasa masih ada , sehingga DPR masih mendorong isu ini, padahal kelompok kepentingan lain menentang, ...... jadi dari sisi politik sangat kuat karena agendanya disetting oleh pihak legislatif sendiri (DPR), dan dari sisi problem dirasa mendesak, ... tetapi proses ketok palunya menjadi tersendat-sendat karena alur politik tsb tidak langsung bertemu dengan alur policy (karena para stakeholder merasa apa yg diajukan tidak acceptable), atau karena di alur politik sendiri tidak ada kesatuan suara antara DPR dengan stakeholder lain. Maafkan bila pemahaman saya salah.
Reply
# faozi 2016-09-05 03:20
Terimakasih mb Yanti,

3 alur penentuan agenda menurut pemahaman saya mengacu pada persepsi yang berbeda, untuk alur masalah dan alur kebijakan menurut saya hampir sama, karena bermula dari masalah kemudian di analisis dan menemukan solusi. Untuk alur politik berbeda karena situasional dan untuk kepentingan tertentu. yang belum terbaca di kasus adalah apakah ada kepentingan tertentu untuk RUU ini.
Reply
# Surahyo Sumarsono 2016-09-05 02:50
Menurut saya, dalam proses Agenda Setting menuju Policy Agenda tidak berjalan dengan baik. Mengacu pada 3 Alur Penentuan Agenda menurut Kingdon, alur political will dilakukan terlebih dahulu tanpa melakukan sosialisasi/edukasi "problem" apa yang sedang terjadi, terutama ke dua organisasi penting di dunia kedokteran. Begitu juga "solution" dari pihak eksekutif (Kemendikbud) kurang dilibatkan dari awal.
Reply
# faozi 2016-09-05 03:23
Terimakasih Pak Surahyo,

Alur politik bisasanya karena ada kepentingan seklompok, di kasus RUU saya sendiri belum bisa menduga untuk kepentingan siapa dan untuk apa, perlu lebih dalam lagi pemahaman mengenai hal ini.
Reply
# Nusky syaukani 2016-09-05 03:46
RUU Pendidikan Kedokteran dapat masuk ke Prolegnas karena kalau dari penjelasan 3 alur kebijakan Kingdon, sudah berada pada 'jendala kebijakan'. Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dan kemenkes telah melihat masalah yg sama seperti yg dimunculkan para anggota dewan. Demikian pula interest group, AIPKI, KKI dan IDI telah memiliki pandangan yang sama untuk mndukung RUU Pendidikan Kedokteran. trm ksh
Reply
# Nurlienda Hasanah 2016-10-27 15:32
Selamat malam, izin berkomentar...
Saya sepakat bahwa RUU pendidikan kedokteran berada pada "jendela kebijakan" pada alur kebijakan yang dideklarasikan oleh Kingdon. Namun, aktivitas pemain kunci seperti legislatif yang berperan sebagai inisiator pada saat bersamaan menciptakan kesempatan politik untuk mengambil tindakan yakni memasukkan agenda DLP yang mana menjadi polemik baru bagi IDI, KKI dan interest group lainnya. Layaknya pengusaha kebijakan, aktivitas versi politik pun dilakukan untuk menarik pembeli dokter umum dan masyarakat), penjual (Perguruan Tinggi, AIPKI) dan komoditas secara bersamaan sehingga proses 'jual-beli' RUU ini berlangsung sengit, apalagi Kemenkes dan Kemendikbud menjadi 'calo-calo' penjual.

'Jendela kebijakan' semakin terbuka lebar yakni jendela kesempatan untuk memasukkan pokok persoalan yakni pendidikan kedokteran. Oleh karenanya, diperlukan sinergisme pemerintah, praktisi dan akademisi yang netral dengan menjungjung tinggi asas kebermanfaatan untuk masyarakat bukan sebaliknya.
Reply

Add comment

Security code
Refresh