Diskusi 3.3

Dalam konteks penolakan IDI saat penyusunan RUU Pendidikan dan gugatan Yudisial Review oleh PDUI, harap dibahas mengenai: siapa dan bagaimana, serta posisi Group Penekan dalam Proses Kebijakan. Selanjutnya perlu didiskusikan tentang Strategi dan Program Interest Group yang tepat untuk memberikan pengaruh dalam proses kebijakan.

 

 Diskusi 3.1   |   Diskusi 3.2  |   Diskusi 3.3

 

Comments  

# emi badaryati 2016-10-26 05:08
Mohon izin untuk Share...
Dalam RUU dikdok (pendidikan Kedokteran) ini pemerintah melalui DPR bertindak sebagai aktor utama (pengambil inisiatif) suatu kebijakan ini, dan prosesnya sudah di mulai sebelum tahun 2013 dengan dasar"keadilan sosial" untuk mengurangi mekanisme pasar dalam pendidikan kedokteran yang hanya untuk kepentingan bisnis. Dan IDI sebagai ikatan profesi dokter menolak RUU dikdok tersebut sampai disahkannya undang undang tersebut, karena merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut. Posisi IDI ini mewakili dari profesi dokter dan berusaha memperjuangkan kepentingan/kesejahteraan anggotanya (Interest/pressure group) IDI tidak sebagai insider group; posisi untuk mendukung kebijakan pemerintah tetapi berada di luar (outsider group); memilih jalur konfrontasi dengan pemerintah. Kalau menurut saya justru seharusnya IDI pro (insider group) dengan pemerintah dalam perumusan kebijakan RUU ini, sehingga "interest group" dapat secara langsung memberikan argumen/pemikiran dalam penyusunan RUU dikdok tersebut demi kepentingan profesinya juga. Jadi keputusan IDI yang akhirnya mau menerima putusan tersebut pada tahun 2016 sudah tepat.
Terimakasih
Reply
# Monica Dara Delia S 2016-10-27 10:54
Selamat malam,
Saya setuju dengan pendapat bu emi, bahwa strategi yang dipakai IDI sbgai interest group tidak tepat. IDI memakai strategi "outsider" yang justru tidak dapat mempengaruhi keputusan DPR dalam menyusun RUU dikdok.
Menurut saya, IDI seharusnya memakai strategi "insider", karena di Indonesia peran DPR sebagai pembuat undang-undang sangat kuat sehingga sudah seharusnya tidak dilakukan strategi perlawanan dan pemberontakan. Hal tsb hanya memberi kesan bahwa IDI hanya memperjuangkan kesejahteraan anggotanya tanpa memikirkan dampak yg terjadi pada penerima pelayanan kesehatan. Strategi insider lebih tepat dilakukan oleh IDI, dengan mendekati para pembuat kebijakan agar dpt diberi kepercayaan oleh pemerintah dan suara IDI dapat lebih berpengaruh dalam penyusunan UU dikdok.
Terima kasih
Reply
# Dwi Mayasari Riwu 2016-10-27 09:51
Dalam konteks penolakan IDI saat penyusunan RUU Pendidikan, IDI sebagai Sectional Group berusaha untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya melalui aksi walkout dan protes-protes yang terus dilakukan selama proses pembuatan kebijakan. Posisi IDI sebagai Interest group diharapkan bisa membuat perubahan-perubahan dalam proses pembuatan kebijakan, namun karena strategi yang digunakan belum melibatkan banyak stakeholder lainnya akibatnya protes tidak ditanggapi oleh pihak legislatif. strategi lain yang digunakan adalah dengan mengajukan yudisial review oleh PDUI namun tetap ditolak. Menurut saya, sebagai Interest group seharusnya IDI bisa memberikan tekanan kepada pihak legislatif dengan membuat strategi yang menonjolkan kelebihan dari interest groupnya dan juga bisa menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain dalam bidang kesehatan, seperti kementrian kesehatan dan ikatan profesi lainnya. Strategi lainnya, IDI juga bisa menggunakan media sebagai alat untuk memberikan perspektif baru dan kepercayaan kepada masyarakat sehingga bisa mengubah keputusan dari pihak yang memegang kekuasaan.
Reply
# Elvaria Mantao 2016-10-27 17:23
saya setuju dengan mba maya bahwa IDI adalah interest group, dan dalam konteks penyusunan UU dikdok sebagai sectional group yang melindungi dan meningkatkan kepentingan anggotanya dan masyarakat. akan tetapi dalam penggunaan strategi IDI menggunakan strategi outsider dengan melakukan aksi wolkout dan menentang UU selama proses kebijakan dibuat. apabila IDI menggunakan strategi insider kemungkinan IDI mempunyai pengaruh yang kuat dalam proses pembuatan kebijakan. terima kasih
Reply
# Dwi Lassmy Samaritan 2016-10-27 15:36
Dengan IDI melakukan walkout adalah sebagai bagian dari protes namun hal tersebut dirasa tidak tepat, seharusnya IDI tetap berada dalam proses penyusunan dan berupaya lebih kuat untuk menyampaikan hal2 yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan kebijakan. Bentuk protes yaitu yudisial review setelah kebijakan sudah ditetapkan akan lebih sulit dilakukan
Reply
# Artha Kusuma KP-MAK 2016-10-27 16:37
Selamat malam teman-teman. Mohon ijin untuk berpendapat, dan terbuka untuk didiskusikan bersama-sama

Dalam kaitannya dengan UU pendidikan kedokteran, pemerintah dan DPR sebagai pihak yang menginisiasi sehingga masuk dalam agenda dari pembuatan sebuah kebijakan. Grup penekan dalam hal ini adalah IDI sebagai salah satu organisasi profesi yang sangat erat kaitannya dengan UU pendidikan kedokteran. IDI secara tegas menolak UU pendidikan kedokteran terlepas dari sempat berubahnya sikap dari IDI yang berbalik untuk mendukung UU ini. Akan tetapi langkah IDI yang walkout dan tidak ikut terlibat dalam penyusunan UU Pendidikan Kedokteran justru menjadi bumerang. Hal ini karena proses penyusunan undang-undang terus berlanjut sampai akhirnya undang-undang ini disahkan. Setelah UU disahkan, IDI melalui PDUI melakukan Yudisial Review ke MK yang hasilnya adalah hakim-hakim MK menolak secara keseluruhan gugatan PDUI. Strategi dari IDI sebagai pihak penekan tidak efektif dalam hal ini. Seharusnya IDI tidak melakukan walkout dan ikut dalam proses penyusunan dan mengawal setiap tahapan UU pendidikan kedokteran ini sampai disahkan. Sehingga kontroversi terkait UU pendidikan kedokteran bisa dihindari dan tujuan dari IDI dapat tercapai sebagai kelompok penekan.

Terima Kasih
Reply
# RANNI MURTININGRUM 2016-10-27 16:58
Ada 2 interest group pada kasus ini yaitu IDI dan PDUI. Pada saat proses penyusunan kebijakan interest group yang berperan adalah IDI dimana kelompok ini terlibat langsung dalam proses rapat di legislatif. Sangat disayangkan ketika IDI memilih utk walk out di tengah-tengah proses perumusan kebijakan.
Ketika RUU telah disahkan menjadi UU interest group yang berperan yaitu PDUI dimana kelompok ini melakukan permohonan yudisial review ke MK.
Strategi dan program interest group yang tepat untuk mempengaruhi proses kebijakan adalah terlibat langsung dalam proses perumusan kebijakan sesuai dengan bidang keilmuan mereka. Dalam kasus ini IDI sudah masuk dalam proses perumusan kebijakan, terkait dengan RUU yang dibahas yaitu DLP. Namun tindakan walk out IDI membuat proses kebijakan yang terus berlangsung berjalan tanpa adanya masukan-masukan dari IDI sebagai ikatan profesi dokter. Dengan walk outnya IDI dari forum proses perumusan kebijakan mungkin mereka menganggap bahwa proses pembahasan RUU akan terhenti,padahal kenyataannya proses perumusan RUU tetap berlangsung dan tentunya dengan tidak bergabungnya IDI dalan forum tersebut membuat suara-suara dokter tidak masuk dalam proses perumusan kebijakan selanjutnya. Namun strategi mereka saya anggap salah. Tentunya akan lebih baik jika IDI tidak melakukan walk out sehingga suara-suara profesi dokter dapat diwakilkan oleh kelompok ini
Reply
# KurniatyKIAKR 2016-10-27 17:44
Dalam kasus ini saya melihat bahwa strategi ,Interest Group yang dipakai IDI tdaklah tepat. strategi outsider yang dipakai IDI tidaklah mempengaruhi DPR untuk membatalkan RUU,peran DPR sebagai pembuat Undang-Undang sangat menguatkan DPR. Sehingga ketika IDI mempertentangkan RUU ini akan terkesan bahwa IDI hanya lah kelompok interest yang hanya mementingkan kepentingan anggota kelompok tanpa memperhatikan kepentingan publik.
Reply
# Andri Nugroho 2016-10-27 18:04
Dalam proses penyusunan ini IDI melakukan langkah Walk Out (WO) atau menolak ikut terlibat dalam penyusunan UU Pendidikan Kedokteran ini merupakan sebuah taktik agar UU tersebut tidak di sahkan, namun karena DPR yang punya power maka ini tetap berjalan sampai disahkannya UU pendidikan kedokteran ini tanpa IDI, dengan keluarnya IDI sebenarnya malah membuat IDI tidak dapat berkontribusi/berperan terhadap kebijakan ini, dan mungkin dapat berdampak kurang baik terhadap IDI karena tidak dapat memberi masukan. Perhimpunan profesi seharusnya lebih berhati-hati, namun pada akhirnya IDI menerima dan masukkembali dengan catatan, dengan masuknya IDI kembali kedalam proses kebijakan mungkin dapat lebih berperan dalam penentuan kebijakan seperti perpres, peraturan pemerintah, peraturan menteri termasuk kontribusi dalam kebijakan DLP.
Reply
# yuli luthfiana 2016-10-27 18:39
disini kedudukan IDI sebagai interest group atau istilah lain pressure group yang mewakili anggotanya berusaha untuk mempengaruhi proses kebijakan untuk mencapai tujuannya. dan sebaiknya melakukan proses bisa membandingkan tentang situasi kebijakan dan memberikan tekanan pada pemerintah dan membuka proses kebijakan terhadap pengaruh non pemerintah.
Reply
# Nanik Sri Wahyuni 2016-10-27 18:40
Penolakan IDI dalam proses penyusunan RUU pendidikan kedokteran dengan aksi walkout sangat disayangkan karena IDI sebagai interest group seharusnya terlibat langsung dalam penentuan kebijakan, sebagai kelompok interest IDI seharusnya lebih peduli terhadap isu-isu dalam organisasinya sehingga dapat mengambil peran penting. Dan sikap yang diambil justeru sebagai outsider, menurut saya kurang menguntungkan karena kehilangan kesempatan berpartisipasi dalam proses penentuan kebijakan.
Reply
# Katrina Feby Lestari 2016-10-28 01:15
Yang menjadi interest group pada kasus ini adalah IDI. Keputusan IDI untuk walk out terhadap penyusunan RUU saya rasa kurang tepat. Mungkin saja menurut IDI, dengan cara walk out, penyusunan RUU akan berhenti. Namun kenyataannya di luar dugaan, penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran terus berjalan. Seharusnya IDI harus tetap terlibat dalam penyusunan RUU karena kasus ini menyangkut nasib organisasinya (profesi kedokteran).
Reply
# Felix Mailoa-Simkes 2016-10-28 06:55
Seandainya IDI tidak melakukan WO maka mungkin isi yang termuat dalam UU akan berbeda. IDI sebagai pihak yang juga sangat vital perannya tidak melakukan perannya sebagai pihak interest dalam kasus ini. Menurut saya IDI bisa menggunakan/masuk melalui tenaga ahli (yang notabene didominasi dokter) untuk memberikan pendapat agar bisa diakomodir sehingga asas material UU ini akan semakin baik dan sesuai dengan keinginan.
Reply
# Sri Guntari KP-MAK 2016-10-28 06:56
Interest group pada kasus ini adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena IDI memiliki peran untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan anggotanya, dalam hal ini adalah profesi dokter. Memang sangat disayangkan keputusan yang diambil oleh IDI untuk menjadi outsider saat penyusunan RUU pendidikan kedokteran ini. Karena dengan keputusan tersebut, IDI tidak dapat berkontribusi banyak dalam perumusan kebijakan tersebut, padahal nantinya dokterlah yang akan terlihat dalam penerapan kebijakan tersebut. Apabila IDI tetap bersedia untuk terlibat dalam penyusunan RUU tersebut, maka mereka dapat menyampaikan asprasi dan pertimbangan-pertimbangan yang mungkin mencegah terjadinya kontra seperti saat ini.
Terimakasih
Reply
# Nurfitria Hariyani 2016-10-28 07:13
IDI merupakan kelompok yang kuat dalam penolakan kebijakan ini, karena IDI menganggap bahwa UU prakter kedokteran sudah cukup sebagai acuan dalam kedokteran, selain IDI menentang karena ketidakjelasan mengenai dana yang akan dikeluarkan pemerintah terkait dengan beasiswa pendidikan. Padahal jika dilihat RUU inipun sebenarnya menguntukan bagi para profesi dokter dalam hal mutu dokter di Indonesia. oleh karena itu langkah IDI untuk kembali terlibat dalam pembuatan RUU pendidikan kedokteran ini sangatlah tepat, karena RUU ini akan berdampak bagi profesi kedokteran juga.
Reply
# sri wusono,KPMAK 2016-10-28 07:13
IDI teteap memperjuangkan aspirasinya hanya saja perlu memberikan terobosan – terobosan yang jelas terkait dengan system pengembangan sumber daya manusia.
a. Rekruitmen
b. Kompotensi
c. Distiribusi
d. Layanan berbasis social lebih ditingkatkan
Dalam konteks penolakan IDI saat penyusunan RUU Pendidikan, IDI sebagai Sectional Group berusaha untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya melalui aksi walkout dan protes-protes yang terus dilakukan selama proses pembuatan kebijakan. juga bisa menggunakan media sebagai alat untuk memberikan progres baru dan kepercayaan kepada masyarakat sehingga bisa mengubah keputusan .
Reply
# Eldo KP-MAK 2016-10-28 07:28
sebenarnya dalam memperjuangkan kepentngan, oleh kalangan manapun, bisa dilakukan dengan beberapa cara
1. penggunaan aksi turun ke jalan maupun advokasi sebagai Politik Ekstraparlementer
2. penggunaan jejaring yang dibentuk atau dimiliki oleh Dokter
Reply
# Wulandari I.H KP-MAK 2016-10-28 08:06
Jika PB IDI menginginkan pemegang kebijakan menyusun kebijakan sesuai harapan PB IDI, maka seharusnya PB IDI sedari awal benar-benar masuk sebagai actor penyusun kebijakan. Jangan hanya tidak sependapat kemudian walk out, itu tidak akan menyelesaikan masalah, namun justru ketika UU telah disusun dan diimplementasikan, karena pada saat penyusunan tidak disusun oleh seluruh komponen yang berkepentingan, maka hasil UUnya pun pasti tidak akan dapat mengakomodir pandangan dari semua komponen, sehingga kembali muncul pertentanga-pertentangan dan kondisi ini sangat melelahkan. Masyarakat yang seharusnya sudah mendapatkan manfaat dari implementasi kebijakan, akhirnya belum mendapatkan manfaatnya.
PB IDI bersama IDI secara organisasi bersama konsistem masuk ke dalam proses penyusunan kebijakan dengan membawa satu tujuan Organisasi yang jelas. Sehingga ketika dalam proses penyusunan yang dipastikan ada perbedaan pendapat, tetap maju, melakukan lobi dan negosiasi berkelanjutan agar tujuan tercapai.
Reply
# La Ode Nur R Sy.MAK 2016-10-28 18:09
Grup penekan dalam proses kebijakan ini tentunya adalah IDI yang memiliki kepentingan dan tanggung jawab yang sangat besar untuk para anggotanya. Walkout yang dilakukan oleh IDI pada saat penetapan UU bukanlah solusi yang tepat. karena dengan walkoutnya IDI maka IDI tidak akan mengusulkan ide2 yang menjadi komponen dalam UU.toh kemudian UU tersebut tetap juga diketok. sehingga jika saja IDI tidak melakukan walkout pada saat itu saat ini mungkin belum ada isu2 untuk mengamandemen UU tersebut yang pada akhirnya akan menghabiskan lebih banyak sumberdaya lagi dan jangan sampai akan membuat pelayanan kesehatan masyarakat menjadi terganggu.

terimakasih
Reply
# Sri Fadhillah KPMAK 2016-10-29 01:13
Selamat pagi,

IDI sebagai kelompok penekan dimana pada saat proses perumusan IDI yang ikut dalam panitia kerja komisi X dalam penggodokan RUU dikdok ini menyatakan keluar, karena RUU tersebut tidak secara tegas menyatakan biaya pendidikan kedokteran ditanggung negara atau minimal dibebankan kepada peserta didik dengan nominal yang wajar dan terjangkau. Jika masih melambung tinggi, IDI menyatakan, lulusan dokter tidak bisa dipaksakan bekerja di wilayah terpencil. Tentu hal ini mempengaruhi alur penentuan kebijakan RUU Pendidikan Kedokteran yang diusung oleh DPR dan Pemerintah (Kemendikbud dan Kemenkes)

Terima kasih
Reply
# EKA PUSPASARI KP-MAK 2016-10-29 22:22
menurut saya sangatlah disayangkan kenapa IDI harus Walkout saat proses penentuan kebijakan berlangsung. Karena mereka sebenarnya yang punya peran juga untuk proses kebijakan ini selanjutnya. dan akhirnya mereka kehilangan kesempatan untuk ikut mengambil keputusan. karena pada kenyataannya, peserta proses politik jarang sekali bergerak dari pengidentifikasian masalah ke pencarian pemecahannya, mereka bergerak sesuai dengan kepentingan yang ingin mereka dapatkan.
Reply

Add comment

Security code
Refresh