Diskusi 3.2

UU Pendidikan Kedokteran merupakan inisiatif DPR. Dalam konteks ini harap jelaskan mengenai struktur pemerintahan dan proses penyusunan kebijakan publik dalam bentuk UU yang terjadi dalam kasus ini. Bagaimana hubungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kemenkes, serta berbagai Komisi di DPR.

 

 Diskusi 3.1   |   Diskusi 3.2  |   Diskusi 3.3

 

Comments  

# Arda Dinata 2016-10-26 09:25
Penentuan Agenda Kebijakan dan Proses Menjadi Agenda

Menyikapi kasus kebijakan munculnya UU Pendidikan Kedokteran di atas, menurut saya ada hal yang bisa kita cermati terkait bagaimana proses penentuan agenda kebijakan sampai menjadi agenda itu dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Dalam hal ini, kita perlu memahami terlebih dahulu bahwa penentuan agenda itu, tidak lain adalah proses dimana pokok-pokok persoalan tertentu, dari sekian banyak pokok persoalan yang potensial untuk menjadi perhatian para pembuat kebijakan, masuk dalam agenda kebijakan. Pada konteks kasus ini, keberadaan UU Pendidikan Kedokteran itu ternyata telah menjadi persoalan penting sehingga telah menjadi perhatian para pembuat kebijakan. Dalam hal ini aktor yang menjadi inisiatif adalah para anggota DPR (legislatif).

Terkait pembuatan kebijakan, kasus UU Pendidikan Kedokteran ini sesuai dengan istilah agenda yang menurut Kingdom (1984) berarti daftar pokok permasalahan yang pada waktu tertentu diberi perhatian serius oleh pejabat pemerintah dan orang-orang di luar pemerintahan yang terkait erat dengan para pejabat tersebut. Di luar semua pokok permasalahan yang terpikirkan dan yang diperhatikan, faktanya para pejabat menganggap beberapa permasalahan lebih penting daripada yang lain. Yang mana pada kasus UU Pendidikan Kedokteran ini aktor di luar pemerintahan dimotori oleh para pemikir anggota DPR dan didukung oleh para praktisi kedokteran seperti Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Konsorium Dokter Indonesia (KDI), Pengurus Dokter Umum Indonesia (PDUI), dan para akademik dari fakultas kedokteran di Indonesia. Sedangkan dari pihak pemerintah di fasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian beberapa kajian dan diskusi yang coba saya sampaikan. Semoga bermanfaat dan salam sehat selalu. Aamiin. (www.ArdaDinata.com).
Reply
# RANNI MURTININGRUM 2016-10-27 01:57
Sistem pemerintahan yang mempengaruhi perumusan kebijakan adalah hubungan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. pada kasus ini terlihat kurangnya koordinasi antara eksekutif yaitu antara kemenristekdikti dan kemenkes. legislator atau DPR dalam kasus ini berperan sebagai yang berinisiatif membahas RUU pendidikan kedokteran.
Reply
# Nuraliah 2016-10-27 08:13
sama halnya yang dijelaskan oleh saudari Ranni bahwa dalam kasus di atas, peran DPR adalah sebagai perwakilan rakyat yang bertugas untuk membuat undang-undang dalam mengendalikan permasalahan yang ada di masyarakat. Kementrian Kesehatan dan Pendidikan merupakan Badan Eksekutif yang menjalankan Undang-Undang yang telah dibuat. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai yang mempertahankan pelaksanaan Undang-Undang. Dalam pembuatan Undang-Undang seharusnya ketiga peran tersebut saling mendukung dan bekerja sama dan memiliki pemikiran yang sama sehingga tujuan dari sebuah kebijakan yang dibuat bisa berjalan dengan baik.
Reply
# Monica Dara Delia S 2016-10-27 11:45
Selamat malam,
sudah disebutkan diatas bahwa Kemenkes dan Kemendikbud merupakan badan eksekutif. Namun dalam kasus ini, pemerintah sepertinya memiliki mayoritas dukungan kepada badan legislatif yaitu DPR, sehingga wewenang badan eksekutif akan menjadi semakin terbatas. Badan eksekutif dapat menjadi sangat kuat apabila ada dukungan dari kepala negara. Badan eksekutif memiliki kewenangan tertinggi untuk memulai dan menerapkan kebijakan, oleh karena itu Badan Eksekutif seharusnya meninjau kembali ttg isi UU dikdok apakah UU tersebut dapat menyelesaikan masalah pendidikan kedokteran di Indonesia atau tidak.
Reply
# yuli luthfiana 2016-10-27 17:55
selamat pagi
dalam hal ini struktur pemerintahan terdapat perbedaan yang sangat berdampak pada cara pengembangn kebijakan. dan perumusan dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. jika ketiga badan ini tidak terkoordinasi dengan baik maka akan terjadi ketimpangan dalam perumusan kebijakan dalam membahas tentang RUU kedokteran.
Reply
# emi Badaryati 2016-10-28 02:11
Mohon share
Saya sependapat dengan mb yuli, dalam kasus ini masing masing lembaga (Pemerintah bersama kemenkes dan kemendikbud atau yang disebut Eksekutif, Legeslatif (DPR) dan Yudikatif harus saling komunikasi dan kordinasi yang jelas terkait wewenang dan tanggung jawab masing masing, jadi bisa meminimalisir terhambatnya proses perumusan suatu kebijakan. Kemendikbud pun disini sebagai badan eksekutif tidak terlalu terlihat perannya, malah sempat ragu dengan kebijakan ini, kemenkes pun sebagai kementrian yang langsung berkaitan dengan permasalahan malah tidak banyak terlibat. Sangat jelas terlihat hubungan kemenkes , kemendikbud dan berbagai komisi di DPR seperti ada "gap"seolah olah bekerja sendiri sendiri tanpa ada komunikasi.
Reply
# Meiyana Dianning R 2016-10-27 13:30
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, dimana badan eksekutif (presiden) dapat mengusulkan sebuah kebijakan, namun dibutuhkan persetujuan dari badan legislatif. Dalam RUU Pendidikan Kedokteran ini inisiator pertama justru dari DPR (legislatif), dari pihak pemerintah (eksekutif) yang disini diwakilkan Kementrian Pendidikan dan kebudayaan justru ragu, mengapa harus ada RUU Pendidikan Dokter, karena sebelumnya sudah ada UU Praktek Kedokteran. Karena Komisi di DPR yang membidangi ini terus berjalan, akhirnya pihak eksekutif (cq Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) secara aktif memimpin proses penyusunan dari sisi pemerintah. Hubungan antara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kemenkes, keduanya sama sama berperan sebagai eksekutif (yang mengusulkan kebijakan), namun disini justru kebijakan RUU Pendidikan Kedokteran dari DPR, yang mungkin mayoritas anggotanya tidak berasal dari partai politik yang sama.
Reply
# Nanik Sri Wahyuni 2016-10-27 17:53
Saya sependapat dengan ibu Meiyana, bahwa sistem pemerintahan kita adalah Presidensial dimana Presiden sebagai badan eksekutif dapat mengusulkan sebuah UU tentunya dengan persetujuan badan legislatif yang anggotanya berasal dari parpol-parpol. Namun dalam kasus RUU pendidikan kedokteran ini yg mengusulkan RUU adalah DPR (legislatif) yang seharusnya mengesahkan UU. sedangkan hubungan antara menteri dikbud dan kemenkes tampak kurang koordinasi sehingga dalam proses penyusunan kebijakan terjadi pro dan kontra. seharusnya ada kolaborasi untuk saling melengkapi mengingat pendidikan kedokteran menyangkut 2 masalah yg saling berkaitan. untuk sisi pendidikan berkaitan dengan dinas dikbud namun pada orientasi pekerjaan dan sasaran berkaitan dengan menkes sehingga seharusnya antara badan legislatif dan eksekutif ini hendaknya saling kolaborasi menentukan produk kebijakan sesuai permasalahan yang ada.
Reply
# Astria Lolo 2016-10-27 14:20
Dalam proses penyusunan undang-undang, badan legislatif dalam hal ini DPRD mengambil peran sebagai pihak yang mewakili suara rakyat untuk kemudian menetapkan suatu undang-undang dan seterusnya disampaikan kepada badan eksekutif. namun kenyataannya pada permsalahan ini justru DPRD mengabaikan suara dari IDI yang menentang adanya RUU pendidikan dokter. Kemenkes dan kementrian pendidikan dan kebudayaan yang duduk di badan eksekutif justru tidak sependapat dengan DPRD dan ragu dalam pengambilan keputusan sehingga menyebabkan RUU tersebut menjadi pro dan kontra. dalam kasus ini DPRD lebih dominan dalam pengambilan keputusan yang seharusnya kedua badan ini yakni eksekutif dan legislatif bisa memiliki pikiran yang sama sehingga bisa mencapai tujuan untuk kepentingan bersama, buka kepentingan pribadi
Reply
# Elvaria Mantao 2016-10-27 16:48
saya sangat setuju dengan pendapat mba astria lolo.melihat kasus diatas bahwa badan legislatif dan eksekutif mempengaruhi proses penyusunan kebijakan. DPR hanya bernisiatif sendiri dalam UU dikdok tanpa melibatkan bada eksekutif yaitu kemenkes dan kemendikbud. pada hal tugas utama badan legislatif adalah luntuk membuat pemerintah bertanggung jawab atas kinerjanya kepada rakyat dari pada memulai suatu kebijakan. terima kasih
Reply
# Dwi Lassmy Samaritan 2016-10-27 15:29
Dalam penyusunan kebijakan tentang pendidikan dokter layanan primer ini seharusnya DPR mengikutsertakan kemendikbud dan kemenkes dalam penyusunannya agar kebijakan yang diambil tepat sasaran, berimbang, dan dapat diterapkan dengan baik tanpa menimbulkan kontroversi.
Reply
# Artha Kusuma KP-MAK 2016-10-27 16:04
Selamat malam teman-teman. Mohon ijin untuk berpendapat, dan terbuka untuk didiskusikan bersama-sama

Dalam kaitannya dengan penyusunan UU pendidikan kedokteran ini perwakilan pemerintah adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta dibantu juga oleh Kementrian Kesehatan. Kemendikbud lah yang nantinya bertugas untuk menjalankan undang-undang ini (eksekutif) karena merupakan UU terkait pendidikan dalam bidang kedokteran. Kementrian Kesehatan bertugas membantu dalam merumuskan pasal-pasal teknis terkait undang-undang tersebut. Di lembaga DPR sendiri komisi yang bertugas adalah Komisi X yang membidangi pendidikan, olahraga, dan sejarah. Komisi X ini terdiri dari berbagai Fraksi dari partai politik yang berkolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder lain yang terkait untuk membahas UU Pendidikan Kedokteran ini sampai akhirnya disahkan.

Terima kasih
Reply
# Verayanti A.Bata 2016-10-27 17:13
Menyikapi permasalahan kebijakan ini sungguh sangat disayangkan karena berbicara mengenai RUU Dikdok saya melihat bahwa Aktor dalam hal ini Kemenkes lebih mampu memahami secara mendetail aspek-aspek terperinci mengenai pendidikan dokter,sayangnya Kemenkes tidak bnyak berpendapat karena domain RUU bukan di sektor Kesehatan.
Reply
# Andri Nugroho 2016-10-27 17:55
Dalam konteks pemerintahan, badan eksekutif (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kemenkes) dan pegawai birokrasi biasnya memiliki sumberdaya dan kedudukan untuk mengendalikan apa yang bisa masuk ke agenda kebijakan dan dirumuskan menjadi kebijakan, namun dalam halini terlihat DPR melalui Pokja RUU ini pada saat awal proses dipimpin oleh Mahyudin dari Partai Demokrat, dan penggerak utamanya adalah wakilnya, Heri Akhmadi dari PDI Perjuangan yang memprakarsai isu ini menjadi agenda, sehingga seolah olah badan legislatif ini yang membuat kebijakan, padahal fungsi utamanya adalah untumk membahas dan memeriksa usulan-usulan dari badan eksekutif, dan belakangan setelah UU pendidikan kedokteran disahkan baru kemudian aktor Kemenkes memasukkan DLP ke dalam agenda.
Reply
# Katrina Feby Lestari 2016-10-27 19:57
Kasus ini sampai menimbulkan pro da kontra akibat tidak adanya koordinasi yang baik antara badan legislatif dan badan eksekutif di mana DPR sebagai badan legislatif seperti berjalan sendiri dan terus berjalan untuk menyusun RUU Pendidikan Kedokteran tanpa koordinasi badan eksekutif (Kemendikbud dengan Kemenkes).
Reply
# Prayudha Benni S 2016-10-28 04:02
menurut model kingdon, Kenapa alasan tiga alur tersebut tidak bisa bertemu, karena aktivitas para pemain kunci, dalam alur politik, menciptakan kesempatan politik yang digunakan untuk mengambil kesempatan. sedangkan aktor lain seperti kementerian pendidikan (akademis) dan kementerian kesehatan tidak diikutkan sebelumnya dalam pengambilan keputusan.
Reply
# Sri Guntari KP-MAK 2016-10-28 06:41
Dalam penyusunan kebijakan terkait UU pendidikan kedokteran pada kasus ini dinyatakan bahwa UU Pendidikan Kedokteran merupakan inisiatif dari DPR sebagai legislator. Terkait dengan urusan pendidikan, komisi DPR yang terlibat adalah komisi X yang meliputi bidang pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian dan kebudayaan. Dalam pelaksanaan dari UU pendidikan kedokteran ini melibatkan Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (eksekutif) untuk melaksanakan prosedur maupun mekanisme pendidikan bidang kedokteran yang telah disusun.
Terimakasih
Reply
# Felix Mailoa-Simkes 2016-10-28 06:42
Menurut saya, dalam kasus ini peran oemerintah sangatlah dominan sebagai pengambil kebijakan melalui DPR RI. Pemerintah dalam hal ini juga melalui Kemenkes dan Kemenristekdikti tentu saja adalah pihak terkait dalam UU ini namun mereka tidak ingin berjalan sendiri tanpa melibatkan IDI namun karena aksi WO maka dengan kemampuan yang ada dibantu oleh tenaga ahli bisa menyelesaikan penyusunan UU ini hingga selesai. Namun sepertinya kedua kementrian ini tidak dominan. DPR mengambil posisi sebagai perencana, sedangkan pihak kementerian hanya dilibatkan pada tingkat perumusan dan pembahasan. Hal ini menunjukan bahwa DPR dan kementrian memiliki hubungan timbal balik namun DPR masih tetap berada di posisi teratas sesuai dengan sistem presidensil yang dianut oleh Indonesia. Sesuai dengan Peraturan tentang pembuatan undang-undang di Indonesia termaktub dalam UU No. 10 tahun 2004. Dalam pasal 17 disebutkan, ‘Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional’. Pasal ini menegaskan bahwa lembaga yang memiliki wewenang atau terlibat dalam pembentukan suatu undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR). Pembahasan rancangan undang-undang yang telah diusulkan dilakukan bersama DPR melalui komisi atau bagian yng bertanggung jawab pada pembahasan rancangan undang-undang.
Reply
# sri wusono,KPMAK 2016-10-28 07:15
Setiap Kementerian memiliki peranan masing – masing hanya saja koordinasi dalam bentuk real progress perlu di tingkatkan salah satu bentuknya ada semacam Perjanjian kerja sama dalam system kementerian pendidikan dan kesehatan sebelum rancangan di majukan untuk disyahkan dan di dewan tentunya lebih beroriented pada tehnis bidang pendidikan itu sendiri,
Reply
# Eldo KP-MAK 2016-10-28 07:24
pembuatan Pakta Integritas di ketiga kementrian tersebut memang diperlukan, namun pembuatan pakta integritas tersebut pun bukanlah satu-satunya jalan terbaik untuk integritas pelaksanaan kebijakan, hal tersebut malah lebih pada penanaman nilai pada kementrian mengenai UU tersebut
Reply
# Wulandari I.H KP-MAK 2016-10-28 07:26
Dalam kasus ini DPR sebagai badan legislative yang mewakili rakyat berinisiatif menyusun UUD Pendidikan Kedokteran. Karena DPR menganggap UU Dikdok ini urgent disusun didasari adanya permasalah di public berkenaan kualitas penyelenggara pendidikan dokter dan ketidak merataan dokter di Fasyankes Primer. Domain yang dibahas adalah berkenaan dengan Pendidikan maka DPR akan menggandeng Pemerintah yang nantinya sebagai pelaksana UU yaitu Kemendikbud. Karena membahas Profesi Dokter juga (DLP) maka seharusnya Pemerintah di bisang kesehatan (Kemenkes) masuk di dalamnya. Karena yang dibahas profesi Dokter, maka organisasi IDI dan PB IDI, KKI harus ikut serta dalam penyusun Kebijakan ini. Semua komponen yang berkepentingan di sini bersama-sama mencari formula terbaik bagi terwujudnya atau terselesaikannya masalah yang menjadi dasar agenda penyusunan kebijakan
Reply
# La Ode Nur R Sy.MAK 2016-10-28 11:28
Proses penyusunan kebijakan publik menjadi UU harus melewati berbagai tahapan dimulai dari perencanaan dimana yang dibahas disini adalah proses pembuatan dan daftar UU yang akan disusun, kemudian poda tahap penyusunan dimana yang dilakukan disini adalah pembahasan naskah akademik, naskah RUU dan harmonisasi diantaranya, kemudian pada tahap pengesahan dan penandatanganan oleh presiden dan yang terakhir adalah penempatan dalam lembaran negara.Hubungan antara lembaga2 negara dalam hal ini menurut saya ada pada tahap penyusunan dimana harmonisasi diantara pihak2 yang berperan harus terjalin dengan baik.
Reply
# Sri Fadhillah KPMAK 2016-10-29 01:11
Selamat pagi, saya mencoba berpendapat terkait stakeholder yang terlibat dalam penentuan kebijakan tersebut,

Dalam proses penentuan kebijakan ini, terdapat institusi struktural yang mengusung perumusan RUU Pendidkan Kedokteran ini yaitu yang pertama DPR, dimana DPR merupakan inisiator pada kasus ini. Pada saat awalnya , anggota tim yang ditugasi menyusun RUU dari pihak pemerintah yaitu sebagian staf Kementerian dan Kebudayaan saat itu mempunyai keraguan, begitupun di kalangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terjadi ketidakjelasan pendapat di awal proses perumusan, kementerian kesehatan tidak banyak berpendapat karena domain RUU bukan di sektor kesehatan. Namun seiring berjalannya proses penyusunan, kedua kementerian ini dari pihak eksekutif secara aktif memimpin proses penyusunan dari sisi pemerintah.

Terima kasih
Reply
# EKA PUSPASARI KP-MAK 2016-10-29 22:09
UU Pendidikan Kedokteran merupakan inisiatif DPR. Bagaimana mengenai struktur pemerintahan dan proses penyusunan kebijakan publik dalam bentuk UU yang terjadi dalam kasus ini, dan bagaimana hubungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kemenkes, serta berbagai Komisi di DPR. semua berhubungan, aktivitas para pemain kunci dalam hal inilah yang bekerja dan sangat sarat dengan politik. untuk menghubungkan penentuan kebijakan tertentu dan dengan masalah tertentu. pada saat yang bersamaan menciptakan kesempatan politik yang digunakan untuk pengambil tindakan.
Reply

Add comment

Security code
Refresh