Diskusi 1.3

Membahas Tujuan Pembelajaran mengenai Konsep Ideologi dalam Kebijakan.

Apa ideologi negara Republik Indonesia dalam hal pelayanan kesehatan? Apakah kebijakan JKN yang dipicu dengan UU SJSN dan UU JKN sudah menerapkan ideologi negara atau belum?

Silakan Anda aktif berdiskusi melalui form komentar dibawah

 Diskusi 1.1   |   Diskusi 1.2  |   Diskusi 1.3

 

Comments  

# Anggi Ardhiasti 2016-10-18 01:55
Ideologi negara Republik Indonesia dalam pelayanan kesehatan tertuang dalam pembukaan UUD 45, pembangunan kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan visi Adil dan Makmur yang secara tegas diamanatkan dalam Pasal 34 ayat 2 UUD 45 yang menugaskan Negara mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat. Jadi iya, kebijakan JKN sudah menerapkan ideologi negara walaupun dalam pelaksanaannya sekarang banyak masalah atau kendala terkait teknis implementasinya
Reply
# Sri Fadhillah KPMAK 2016-10-18 03:10
Selamat sore,
Ideologi Republik Indonesia dalam hal pelayanan kesehatan tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945, yaitu
a. Pancasila Sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
b. Pasal 28 H ayat 3 menentukan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
c. Pasal 34 ayat 2 menentukan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dnegan martabat kemanusiaan.
Selanjutnya, pertanyaan yang muncul yaitu apakah kebijakan ini menerapkan ideologi dari Republik Indonesia? Hadirnya dari Undang-undang ini salah satu cita-cita dan impian bangsa Indonesia agar terlaksananya jaminan sosial yang adil bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, namun dalam penerapannya masih ditemukan berbagai permasalahan tidak sesuai dengan sistem yang telah diberlakukan misalnya adanya subsidi silang yang salah alamat, akses pelayanan kesehatan di Indonesia belum merata dikarenakan misalnya fasilitas kesehatan di Indonesia bagian timur belum memadai, sehingga masyarakat belum dapat menikmati pelayanan kesehatan secara efektif, adanya kesenjangan pemberian pelayanan kesehatan di berbagai pelosok Indonesia, sehingga asas keadilan belum dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia
Terima kasih
Reply
# Sri Guntari KP-MAK 2016-10-18 03:23
Ideologi Negara Republik Indonesia dalam hal pelayanan kesehataan yang tertuang dalam kebijakan JKN ini terkait dengan Ideologi Pancasila khususnya sila ke 5, yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Apabila dilihat dari tujuan dari penerapan kebijakan JKN, dapat disampaikan sudah memenuhi ideologi tersebut yaitu memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam keikutsertaan anggotanya, juga telah disediakan 3 tingkatan kelas yang bisa dipilih oleh masyarakat sesuai dengan tingkat ekonomi dan kemampuan membayarnya. Bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran pun, pemerintah telah mengalokasikan dana APBN untuk memberikan subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mengakses layanan tersebut.
Namun, keadilan/ equity dalam seluruh aspek belum dapat terpenuhi. Seperti halnya yang telah sering dibahas selama perkuliahaan, yaitu pemerataan fasilitas kesehatan yang masih kurang. Tidak semua daerah memiliki fasilitas kesehatan yang mencukupi, begitu juga pemerataan SDM kesehatan yang masih kurang. Sehingga masyarakat yang tinggal di daerah terpencil masih sulit mengakses layanan kesehatan. Disini dapat kita lihat bahwa Indonesia masih memiliki tantangan dalam pemerataan akses fasilitas kesehatan bagi seluruh masyarakat, sehingga ideologi Pancasila khususnya sila ke 5 dapat sepenuhnya diamalkan.

Terimakasih
Reply
# Eldo KP-MAK 2016-10-18 06:41
Ideologi yang dikedepankan dalam kebijakan tersebut menggunakan ideologi pancasila dimana penerapan sila ke-5 yaitu Keadilan sosial bagi seluru rakyat Indonesia, hal ini menjadi dasar adanya kebijakan tersebut yag mana memiliki tujuan untuk menjamin keadilan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang layak. Tidak ada perbedaan dalam hal pelayanan Negara, kelas borjouis maupun yang proletar semua mendapatkan pelayanan yang sama

kembali lagi, ideologi yang ada dalam kebijakan ini hanya sekedar menjadi landasan pembuatan kebijakan tersebut, para implementator dan formulator masih saja berbeda pemikiran, antara de facto dan de jure ideologi masih tanda tanya...
Reply
# Artha Kusuma KP-MAK 2016-10-18 06:46
Selamat siang teman-teman. Mohon ijin untuk berpendapat, dan terbuka untuk didiskusikan bersama-sama

Ideologi yang diterapkan oleh bangsa Indonesia dalam sistem kesehatan sebenernya tidak jelas. Jika kita asumsikan bahwa ideologi yang dianut adalah sosialis yang tertuang di dalam sila ke-5 Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam kaitannya dengan UU SJSN dan UU BPJS maka cukup relevan. Akan tetapi jika kita cermati, diisisi lain semakin banyak nya rumah sakit swasta yang berkembang dengan strata kelas VIP, Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 yang menunjukan adanya strata ekonomi dimasyarakat. Hal ini membuktikan bahwa ideologi pasar juga cukup berkembang di Indonesia. Jadi Indonesia sebenarnya menerapkan beberapa ideologi dalam sistem kesehatannya. Penerapan beberapa ideologi ini secara tidak langsung sudah terdapat dalam UU SJSN dan UU BPJS. Misalnya saja ideologi pasar contohnya ada sistem hak kelas untuk pasien rawat inap dan memungkinkan bagi BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN untuk bekerja sama dengan FKTP dan FKTL swasta yang memenuhi standar untuk melayani peserta BPJS. Kemudian ideologi sosialis yakni cakupan kepesertaan yang tidak memandang status ekonomi masyarakat, yakni seluruh penduduk Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Negara melalui UU tersebut.

Terima kasih
Reply
# EKA PUSPASARI KP-MAK 2016-10-18 16:30
Ideologi Negara RI dalam pelayanan kesehatan termuat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial".
dan dalam Pancasila Sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
nah, apakah kebijakan JKN ini sudah menerapkan ideologi dari Republik Indonesia?
jawaban saya belum, karena derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah, disebabkan kesulitan akses pelayanan kesehatan, pemerintah hanya melihat jangkauan dari faskes ini dari kacamata ibu kota misalnya, bagaimana dengan mereka yang tinggal didaerah yang masih jauh dari jangkauan/ terpencil. Bagaimana sosialisasi tentang JKN ini bisa sampai ke sana, mulai dari bagaimana cara mendaftarnya/ bagaimana cara mereka bisa mendapatkan kartu BPJS, tahap apa yang harus mereka lakukan jika sudah mempunyai kartu BPJS, bagaimana jika fasilitas tingkat primernya tutup, sedangkan yang namanya sakit itu tidak bisa ditunda dan tidak mengenal siapa orangnya. dan masih banyak lagi faktor ketidakadilan dari pelaksaan JKN ini. hal ini yang harus dikaji oleh para petentu kebijakan, dalam hal ini adalah pemerintah dan pemda, karena bagaimanapun indonesia adalah negara yang besar, negara yang kuat hanya saja kita sangat lemah dalam hal penentuan kebijakan karena kekuatan punguasa yang selalu mendominasi, tetapi harusnya tetap dalam anggota jaringan kerja yang saling mendukung. harusnya itu yang dirubah negara ini.dan kita seharusnya menjadi bagian dari komunitas kebijakan yang saling bertemu dalam forum ilmiah untuk bekerjasama dalam melewati isu kesehatan ini.
Reply
# Wulandari Indri H 2016-10-20 16:04
Selamat malam...terimakasih atas kesempatannya..
Konsideran yang tertuang di dalam UU SJSN dan BPJS bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Jelas bahwa dasar atau latar belakang atau filosofi atau tujuan UU ini disusun untuk menerapkan Ideologi Negara yang tertuang di dalam Pancasila sila ke 5 yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan untuk mencapai tujuan Negara Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang Sejahtera, Adil dan Makmur.
Reply
# Felix Mailoa-Simkes 2016-10-22 04:23
Menurut saya untuk saat ini, Ideologi di belakang UU SJSN dan BPJS tidak/belum bisa dibilang mewakili Ideologi negara ini yaitu Pancasila !!!!
Dari sisi ekonomi, keinginan bersama mensejahterakan rakyat melalui layanan kesehatan seharusnya merupakan tugas negara yang menjamin hak sosial ekonomi masyarakat. Tetapi negara memberikan tanggung jawab ini pada pihak ketiga untuk mengatur hal tersebut, sehingga rakyat telah menjadi komoditi ekonomi dalam usaha mendapatkan devisa bagi negara pula. Mungkin untuk saat ini BPJS masih berbenah dan masih mengalami kerugian namun tidak menutup kemungkinan dimasa akan datang ketika semua telah berjalan dengan sistem yang baik pasti akan ada keuntungan dan pasti juga akan kembali pada kas negara. Persoalan apakah ini telah sesuai dengan sila 5 atau UU jaminan sosial lainnya itu mungkin telah terwujud tapi kebijakan jaminan sosial bukan persoalan terwujud atau tidak tapi apakah pada kenyataannya sudah maksimal atau tidak? Itu yang perlu dimaknai dengan baik.
Reply

Add comment

Security code
Refresh