Diskusi 1.1

Diskusi ini bertujuan membahas Tujuan Pembelajaran mengenai Konsep Kebijakan, Kebijakan Publik, dan Kebijakan Kesehatan. Pertanyaan pemicu dalam diskusi ini adalah: Apakah UU SJSN dan UU BPJS merupakan kebijakan kesehatan?

Silakan Anda aktif berdiskusi melalui form komentar dibawah

 Diskusi 1.1   |   Diskusi 1.2   |   Diskusi 1.3

 

Comments  

# Anggi Ardhiasti 2016-10-18 01:53
Berbicara mengenai konsep kebijakan, kebijakan publik, dan kebijakan kesehatan dalam kaitannya dengan tujuan pembelajaran kali ini, dapat saya garisbawahi bahwa kebijakan kesehatan meliputi kebijakan publik dan swasta tentang kesehatan. Dalam buku Making Health Policy oleh Buse et al 2012, disebutkan bahwa kebijakan publik mengacu pada sesuatu yang dipilih oleh pemerintah untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan untuk mengatasi permasalah yang ada di negaranya, adapun kebijakan kesehatan dapat berupa kebijakan publik dan kebijakan swasta mengenai kesehatan.
Terkait pertanyaan dalam diskusi ini mengenai UU SJSN dan UU BPJS merupakan kebijakan kesehatan, dalam pemahaman saya iya. Saya katakan seperti itu karena di dalam proses penyusunan UU SJSN dan UU BPJS ini dipengaruhi oleh beberapa faktor kontekstual, antara lain: faktor situasional (kondisi khusus yang dapat berdampak pada kebijakan)  yaitu dipengaruhi kondisi politik pada waktu awal penyusunan UU tersebut ditandai dengan penandatangan UU oleh Presiden Megawati sehari sebelum beliau berhenti menjabat seolah ingin mengatakan bahwa UU SJSN ini adalah warisan beliau untuk mensejahterakan rakyat dan kenyataan bahwa beliau tidak terpilih dalam pemilu 2004 membuat saya berasumsi bahwa kebijakan ini sangat terpengaruh faktor situasional politik pemerintahan pada saat itu yaitu untuk kepentingan politis kelompok tertentu yang sedang berkuasa pada saat itu. Oleh karena itu, sesuai konsep kebijakan kesehatan yang prosesnya diadopt dengan segitiga kebijakan kesehatan disebutkan bahwa konsep kebijakan kesehatan sangat dipengaruhi oleh seseorang yang memiliki power untuk membuat kebijakan serta dipengaruhi dalam situasi tertentu
Reply
# Sri Fadhillah KPMAK 2016-10-18 03:06
Selamat siang,
Berdasarkan hasil amandemen UUD NKRI 1945 pada tahun 1999, jaminan sosial diletakkan kembali sebagai hak konstitusional warga negara. Dalam implementasinya diwujudkan 2 tahun kemudian dengan diundangkannya UU SJSN pada tahun 2004 kemudian dilanjutkan dengan diterbitkannya UU BPJS pada tahun 2011. Kedua Undang-Undang tersebut merupakan langkah awal dari reformasi kesehatan yang ada di Indonesia khususnya mengubah sistem pelayanan kesehatan secara perseorangan.
Terdapat beberapa perubahan yang terjadi dengan hadirnya UU SJSN yaitu salah satunya yaitu dijelaskan dalam Pasal 22 UU SJSN "manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, sedangkan mengenai mekanisme dari penyelenggaraan sistem jaminan ini diatur dalam Pasal 19 ayat 1 UU SJSN yang menjelaskan bahwa terdapat empat karakteristik jaminan kesehatan nasional yaitu kegotong-royongan, kepesertaan wajib, iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan dan dikelola bukan untuk mencari keuntungan badan penyelenggara
Jadi berdasarkan dari filosofi ditetapkannya kebijakan publik ini dan isi dari kebijakan tersebut maka menurut saya UU SJSN dan UU BPJS merupakan salah satu kebijakan kesehatan yang diterapkan di Indonesia.
Terima Kasih
Reply
# Sri Guntari KP-MAK 2016-10-18 03:19
Selamat Siang,

Terkait dengan pertanyaan apakah UU SJSN dan BPJS merupakan kebijakan kesehatan,
Menurut saya, kembali lagi pada pengertian dari kebijakan kesehatan yaitu meliputi keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kesehatan, dan bagaimana suatu keputusan tersebut berdampak pada sektor kesehatan.
UU SJSN dan UU BPJS merupakan instrument kebijakan yang dibuat sebagai dasar untuk mengimplementasikan suatu kebijakan kesehatan. Undang-undang tersebut dibuat oleh pemerintah, salah satunya bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi pesertanya (dalam hal ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia bergabung menjadi peserta) agar dapat memperoleh manfaat terkait pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Sehingga dari sana saya dapat sampaikan bahwa UU SJSN dan BPJS merupakan salah satu bentuk dari kebijakan kesehatan di Indonesia.
Terimakasih
Reply
# EKA PUSPASARI KP-MAK 2016-10-18 04:56
apakah UU SJSN dan BPJS merupakan kebijakan kesehatan ?
jawabannya menurut saya iya.
karena Kebijakan merupakan suatu rangkaian alternative yang siap dipilih berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Kebijakan merupakan suatu hasil analisis yang mendalam terhadap berbagai alternative yang bermuara kepada keputusan tentang alternative terbaik. Masalah kebijakan, adalah nilai, kebutuhan atau kesempatan yang belum terpenuhi, tetapi dapat diindentifikasikan dan dicapai melalui tindakan publik. Tingkat kepelikan masalah tergantung pada nilai dan kebutuhan apa yang dipandang paling penting. Kebijakan Kesehatan (Health Policy): Segala sesuatu untuk mempengaruhi faktor – faktor penentu di sektor kesehatan agar dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; dan bagi seorang dokter kebijakan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan layanan kesehatan (Walt, 1994).
dan dalam hal ini UU SJSN dan UU BPJS merupakan instrument kebijakan yang dibuat sebagai dasar untuk mengimplementasikan suatu kebijakan kesehatan. Agar masyarakat indonesia terlindungi dari masalah kesehatan dasar sampai pada pemeliharaan kesehatan lanjutan yang lebih baik.
Reply
# Eldo KP-MAK 2016-10-18 06:32
UU SJSN dan BPJS adalah kebijakan penjaminan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam hal kesehatan maupun yang lainnya. namun kembali UU tersebut masih kurang baik dalam pelaksanaannya, dari hal tersebut harus dilakukan analisis tajam dari mulai agenda setting hingga implementasi nya di Masyarakat.
Reply
# Artha Kusuma KP-MAK 2016-10-18 06:43
Selamat siang teman-teman. Mohon ijin untuk berpendapat, dan terbuka untuk didiskusikan bersama-sama

Kebijakan publik merupakan kebijakan yang dibuat oleh negara atau pemerintah yang diartikan sebagai sejumlah keputusan yang dibuat dalam bidang tertentu misalnya kesehatan, lingkungan, ekonomi, perdagangan, dll. Kebijakan kesehatan adalah salah satu dari contoh kebijakan publik dimana pengertian secara spesifik yakni tindakan yang mempengaruhi institusi, organisasi, pelayanan, dan upaya pendanaan sistem kesehatan.

Pertanyaannya kemudian adalah apakah UU SJSN dan UU BPJS bisa dikatakan sebagai kebijakan kesehatan?
Jawabannya adalah iya, namun tidak sepenuhnya dapat dikatakan sebagai kebijakan kesehatan. UU SJSN dan BPJS memang mengatur bagaimana sistem kesehatan di Indonesia secara komperehensif khususnya dalam hal pembiayaan kesehatan. Akan tetapi perlu diingat bahwa UU SJSN dan UU BPJS juga mengatur hal lain selain sistem kesehatan. UU SJSN merupakan UU yang mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selain mengatur jaminan kesehatan, juga mengatur jaminan sosial lain yakni jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. Begitu juga dengan UU BPJS yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selain dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN, BPJS Ketenagakerjaan juga dijelaskan sebagai badan penyelenggara dari jaminan sosial yang lain selain JKN yakni jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. Dapat disimpulkan bahwa UU SJSN dan UU BPJS tidak 100% mengatur tentang sistem kesehatan, akan tetapi jika kita kembalikan kepada definisi kebijakan kesehatan, maka UU SJSN dan UU BPJS dapat dikatakan sebagai kebijakan kesehatan.

Terima kasih
Reply
# Ranik Diastuti 2016-10-18 06:50
UU SJSN dan UU BPJS dibentuk sebagai landasan untuk pelaksanaan jaminan kesehatan di Indonesia. Kedua UU ini juga dibentuk dengan tujuan untuk menjamin dan menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan kesehatan mencakup tindakan yang mempengaruhi institusi, organisasi, pelayanan kesehatan dan upaya pendanaan sistem kesehatan. Pada dasarnya konsep dan tujuan pembentukan UU SJSN dan UU BPJS ini sudah cukup baik, meskipun pada pelaksanaannya masih banyak kekurangan dan permasalahan. Menurut Thomas Dye (2001) dalam buku “Making Health Policy” oleh Buse et al 2012, kebijakan adalah segala sesuatu yang dipilih oleh pemerintah untuk dilaksanakan atau tidak. Disebutkan juga bahwa kegagalan untuk membuat keputusan atau bertindak atas suatu permasalahan juga merupakan suatu kebijakan. Seperti saya sebutkan sebelumnya, pembentukan UU SJSN dan UU BPJS ini bertujuan untuk menjamin dan menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu menurut saya, UU SJSN dan UU BPJS ini termasuk kebijakan kesehatan.
Reply
# Wulandari Indri H 2016-10-20 14:44
Selamat malam…Terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan..

Apakah UU SJSN dan UU BPJS merupakan kebijakan kesehatan?
Menurut saya UU SJSN dan UU BPJS merupakan kebijakan kesehatan, karena kedua kebijakan ini merupakan kebijakan yang mempengaruhi institusi pemberi layanan kesehatan, organisasi di bidang kesehatan, pelayanan kesehatan, dan mengatur bagaimana Negara menjamin hak dasar kesehatan bagi masyarakatnya dengan menetapkan BPJS sebagai penyelenggaranya. Walaupun dalam UU SJSN juga mengatur juga tentang Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
Reply
# Felix Mailoa-Simkes 2016-10-22 04:00
Dalam pandangan saya, UU SJSN maupun UU BPJS merupakan salah satu kebijakan yang memang dibuat dengan tujuan untuk layanan publik. Namun dalam perkembangannya masih banyak mengalami kendala dikarenakan kurangnya kajian sebelum di lakukan perumusannya ditingkat pusat. Hal ini bisa dilihat salah satunya dari ketidaksiapan faskes dalam perubahan bentuk layanannya. Tidak meratanya SDM dan sarana penunjang, dan perubahan perilaku masyarakat karena adanya JKN BPJS tadi. Menurut saya juga, belum tampak model yang digunakan untuk mentukan bentuk dan arah kebijakan ini untuk memahami kebutuhan yang sesuai dengan kebutuhan publik itu sendiri.
Reply

Add comment

Security code
Refresh