Pemberitahuan Pertama

Pertemuan Nasional VII Jaringan Kebijakan Kesehatan

Oktober 2017

Tema : Monitoring Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
Apakah sudah dapat memberikan prediksi untuk
pencapaian UHC di tahun 2019?

Pendahuluan

Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berlangsung sejak 2014 dengan tujuan utamanya untuk memberikan perlindungan cakupan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC) kepada seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2019. Sebagaimana ditunjukkan oleh skema proses kebijakan, kebijakan ini telah berada pada tahap pelaksanaan kebijakan.

dirgahayu 71

Untuk dapat memantau apakah pelaksanaan JKN telah berjalan sesuai yang direncanakan dan berada pada jalurnya untuk mencapai tujuan yang diharapkan, maka diperlukan pemantauan terhadap apa yang telah dilaksanakan dan hasil capaiannya sejauh ini. Terdapat dua kemungkinan kekurangan yang terjadi, yaitu:

  1. Kurangnyasinkronisasidankesesuaiankebijakandanberbagairegulasiterkait JKN, misalnyaantara:
    1. UU SJSN
    2. UU BPJS
    3. Berbagai PP yang ada
    4. BerbagaiPerpres yang ada
    5. BerbagaiPermenkesdanPermenkeu
  2. Kendala-kendaladalamimplementasi yang menyebabkankurangoptimalnyapelaksanaankebijakan JKN di lapangan

Oleh karena itu, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) berencana untuk melakukan kegiatan monitoring JKN.

Kegiatan tahun 2017

  • Monitoring JKN di tahun 2014-2015-2016 melalui Web (Januari – Oktober 2017)
  • Forum Nasional: Membahas Hasil dalam kerangka evaluasi untuk memberikan prediksi pencapaian UHC di tahun 2019

Tujuan

  • Perbaikan Pelaksanaan sebagai hasil monitoring
  • Melakukan persiapan untuk Evaluasi Kebijakan JKN pada tahun 2016
  • Melakukan evaluasi kebijakan pada tahun ke 4 JKN

Siapa penerima manfaat kegiatan JKKI di tahun 2017?

Berbagai pihak akan mendapatkan manfaat dari hasil kegiatan monitoring yang dilakukan oleh JKKI, yaitu:

  • Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan
  • Gubernur - Bupati - Walikota
  • DPR sebagai Penyusun UU
  • DPRD
  • Dewan SJSN
  • Kemenkes sebagai regulator
  • BPJS sebagai pelaksana
  • Perhimpunan Profesi
  • Perguruan Tinggi

Siapa pelaku monitoring JKN?

Kegiatan monitoring JKN sebenarnya dapat dilakukan bersama oleh berbagai pihak, namun kemungkinannya adalah terdapat spectrum obyektivitas yang beragam antara berbagai pihak yang berbeda.

gb1nov-2

Keunggulan kegiatan monitoring JKKI adalah merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh jaringan peneliti yang bersifat independen. Sebagai jaringan, kegiatan ini pasti memerlukan koordinasi, sehingga koordinasi akan dilakukan dengan cara melakukan kegiatan bersama anggota JKKI melalui sistem telekomunikasi webinar, dan bertemu dalam Forum Nasional VII di bulan Oktober 2017 baik secara tatap muka mau pun relay telekonferensi. Pertemuan Forum Nasional VII akan dilaksanakan di Yogyakarta namun beberapa Perguruan Tinggi dapat menjadi co-host.

Perguruan Tinggi yang tergabung dalam JKKI dan menjadi Co-Host akan mampu:

  • Menjadi penyelenggara di daerah (Co-Host) berbagai pertemuan nasional JKKI 2017 dengan cara merelay dan mengelola kegiatan untuk daerahnya;
  • Menjadi penyelenggara kegiatan ilmiah diperguruan tinggi masing dimana kegiatan dapat dinikmati secara langsung oleh perguruan tinggi lain di Indonesia secara live melalui Webinar (menjadi pusat kegiatan ilmiah dalam jaringan).

Tugas Perguruan Tinggi sebagai co-host adalah

  • Mengorganisir pertemuan di tempat
  • Menyediakan fasilitas kelas dan peralatan
  • Mengelola sebagaimana sebuah seminar, termasuk pemasaran

Aspek keuangan

  • Universitas / lembaga yang terlibat akan mengenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- kepada peserta yang hadir di pertemuan di wilayahnya untuk mengikuti Fornas JKKI 2017 secara online.
  • Untuk mahasiswa, biayanya adalah Rp 250.000,-
  • Biaya tersebut terbagi menjadi:
    • 50% menjadi hak penyelenggara;
    • 50% menjadi hak JKKI sebagai biaya ujian, pembuatan sertifikat, dan pengiriman sertifikat
  • Akan mendapat sertifikat dengan mengikuti ujian. SKP disediakan Pusat. SKP diperoleh dengan cara menempuh ujian pasca Forum JKKI 2017. SKP setara dengan berbagai profesi

Setiap anggota Jaringan dapat menjadi penyelenggara pertemuan nasional, oleh karena itu kami mengundang semua pihak yang berminat untuk mengajukan diri. Mari bersama-sama menggairahkan pengembangan ilmu kebijakan di daerah agar masyarakat pengguna ilmu kebijakan dapat mengembangkan diri dengan cara yang lebih murah.

Informasi lebih lanjut

Shita Dewi
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2
Jl. Farmako, Sekip Utara Yogyakarta 55281
Telp/Fax.(0274) 549425 (hunting)
E-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 
Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net