Penutup : catatan-catatan akhir
Tantangan menarik untuk pembaharuan dan penguatan kebijakan dan manajemen dalam sistem KIA:
- Bagaimana Dinas Kesehatan mampu berperan secara inovatif dan komprehensif dalam akselerasi pencapaian MDG4 dan MDG5?
- Bagaimana sistem pelayanan KIA ini dapat mempunyai berbagai penanggung-jawab yang berbeda namun terintegrasi dan terdiri atas:
- Kegiatan di RS (hilir): Dr.SpOG dan Dr.SpA
- Kegiatan di masyarakat dan Pustu (hulu): Ketua IBI setempat (?)
- Kegiatan di Puskesmas dan Rujukan: Pimpinan Puskesmas.
- Penanggung-jawab keseluruhan:Kepala Dinas Kesehatan ( mencakup Kegiatan Sistem Informasi dan surveillans KIA di Kabupaten).
Apa fungsi penanggung-jawab? Berpartisipasi dalam menyusun Visi, Melakukan perencanaan jangka menengah dan tahunan, melaksanakan rencana dan memimpin sesuai kewenangan, melakukan monitoring , dan bersama pihak independen melakukan monitoring.
- Bagaimana melakukan pengaktifan Spesialis. Apakah mungkin di setiap Kabupaten ada seorang spesialis yang bertanggung jawab atas aspek medik KIA? Bagaimana meningkatkan ownership (kepemilikan) spesialis mengenai KIA? Bagaimana menghimbau non-playing captain menjadi playing captain? Apakah dokter spesialis bersedia menjadi penanggung jawab klinik pelayanan KIA?
- Bagaimana memperkuat kerjasama antar profesi di bidang kesehatan: Spesialis Obsgin, Spesialis Anak, Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Umum, Bidan, Perawat, Manajer Dinas Kesehatan dan RS
Apakah membutuhkan taskshifting? Misal: Jika SpOG tidak ada, bagaimana dengan dokter umum. Apakah boleh melakukan SC? Darimana sumber pendanaan untuk tugas para profesional?
- Bagaimana menggalang dukungan pemerintah daerah dan masyarakat. Sikap mendukung untuk mengurangi kematian ibu dari Bupati dan stafnya serta DPRD. Anggaran pemerintah daerah perlu ditingkatkan. Dukungan tidak tidak hanya dari DInKes, juga dari RSD, SKPD terkait kesehatan. Penyusunan peraturan-peraturan yang mendukung mengurangi kematian ibu perlu ditetapkan. Dukungan seluruh kelompok dan lapisan masyarakat. Masyarakat di kalurahan dan kecamatan, PKK, Organisasi masyarakat, Lembaga-lembaga swadaya masyarakat perlu ditingkatkan. Bagaimana caranya?
- Secara keseluruhan: bagaimana menganalisis pemerimaan dan penentangan stakeholders KIA terhadap usulan perubahan ini?
Sebagai penutup ada berbagai pertanyaan kritis yang perlu dibahas:
- Apakah Visi ini mengenai kebijakan dan manajemen KIA ini logis?
- Apakah mengandung pembaharuan untuk lembaga? Apa saja pembaharuannya?
- Apakah dapat berjalan di masa depan? - Bukti apa yang dapat mendukung visi ini? (harap check kasus NTT)
- Andaikata visi ini diprediksi tidak dapat dipalikasikan, apakah ada alternatif strategi/aksi perubahan untuk mengurangi kematian ibu dan anak?
Prinsip:
Ada beberapa prinsip penting untuk dapat aktif dalam usulan perubahan kebijakan dan manajemen KIA:
- Pertama: Kematian satu ibu atau satu bayi merupakan tragedi. Ibu hamil dari satu orang minimal menjadi 2 orang setelah melahirkan. Tidak boleh kurang 1 atau kurang 2. (Dr. Stef Bria, KaDinKes NTT)
- Kedua: Keberanian untuk melakukan perubahan riil di lapangan diperlukan. Tragedi sistem kesehatan akan terjadi ketika pada tahun 2015, penurunan kematian tidak seperti yang diharapkan dan ternyata tidak ada inovasi dalam kebijakan dan manajemen KIA di Indonesia selama puluhan tahun. Sementara itu dana dan peluang (termasuk waktu) tersedia.
- Ketiga: Keberanian perubahan ini perlu dipantau dengan sistem monitoring yang ketat agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan inovasi ini. Aksi perubahan di lapangan dan monitoring ketatnya akan menggunakan model manual yang dapat membuka jalan untuk keterlibatan tenaga ahli manajemen dalam usaha penurunan kematian ibu dan anak yang sangat komplek.
- Pengembangan perubahan dalam paper kebijakan ini menggunakan pendekatan open-system. Semua pihak terkait dapat mengikuti, mengomentari, dan menambah/mengurangi. Untuk memfasilitasi hal ini, dokumen pengembangan ini akan ditempatkan di www.kesehatan-ibuanak.net, www.kebijakankesehatanindonesia.net dan berbagai web lainnya. Aksi perubahan di berbagai kabupaten diharapkan dapat dipantau melalui website tersebut.

Add comment