JAKARTA (sehatnews.com) - Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Usman Sumantri mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa langkah terkait dengan pengesahan undang-undang (UU) No.24/2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).
"Kemenkes telah membagi-bagi tugas ke dalam beberapa urusan terkait dengan pengesahan UU BPJS menuju implementasi Jaminan Kesehatan (Jamkes) dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN)," kata Usman Sumantri dalam seminar BPJS dengan tema "Transformasi BPJS dan Permasalahannya", di Gedung YTKI, Jakarta, Selasa (21/2).
Menurut Usman, ada empat hal yang menjadi perhatian utama Kemenkes yaitu penyiapan regulasi, paket manfaat dasar, Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas kesehatan serta kelembagaan.
Terkait dengan pengaturan Jamkes dalam SJSN yang tertuang dalam UU SJSN pasal 19 (ayat 1) yang berbunyi "Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas", Usman mengatakan bahwa UU tersebut berlaku mirip hukum syariah.
"Seperti prinsip syariah, UU tersebut mengatur bagaimana yang lemah dibantu yang kuat, yang sakit dibantu yang sehat karena ada subsidi silang," kata Usman.
Usman menolak anggapan bahwa UU SJSN tersebut mendorong terjadinya monopoli usaha asuransi oleh BPJS.
"UU tersebut bersifat gotong royong, yang dicakup BPJS adalah paket kebutuhan dasar yang di luar itu, bisa ditangani oleh pihak swasta, swasta tidak perlu khawatir, mereka malah akan tumbuh," kata dia.
Menurut Usman, BPJS hanya akan menangani masalah kesehatan yang terkait dengann keselamatan hidup, jika seseorang menginginkan pelayanan yang lebih dari itu, maka dapat menggunakan fasilitas yang disediakan dari swasta.
Meski optimistis, Kemenkes telah siap mengimplementasikan jamkes untuk SJSN, namun Usman menyayangkan minimnya infrastruktur yang ada di negeri ini.
"Akses pelayanan kesehatan di Indonesia masih sangat minim, misalnya untuk kebutuhan tempat tidur di rumah sakit, secara total kita cuma punya 124.875 padahal menurut standar WHO, kita seharusnya punya 237.641 tempat tidur," kata dia.
Oleh karena itu, Usman mengatakan seharusnya penjaminan kesehatan warga negara hendaknya diimbangi dengan sambil disiapkannya infrastruktur yang memadai.
"Harapan kita semua, anggaran untuk kesehatan bisa ditambah dari 2,2 persen menjadi 5 persen di luar gaji, dengan begitu persoalan-persoalan mengenai kurangnya akses pelayanan bisa diperbaiki," kata dia.