UC
hpt
mem simkes

Fasilitator: Shita Dewi

Isi Kebijakan
Dengan dikeluarkannya UU Rumahsakit no. 44 tahun 2009 pasal 30 huruf (h) terdapat kesempatan untuk RS pendidikan dan RS public untuk menerima fasilitas insentif pajak. Sebagaimana didefinisikan pada pasal 20 ayat (2) yang dimaksud RS public adalah RS yang dimiliki badan nirlaba.
Bagaimana menindaklanjut UU no. 44 tahun 2009 tentang fasilitas insentif pajak untuk rumahsakit nirlaba dan rumahsakit pendidikan. Tindak lanjut ini dalam bentuk penulisan Peraturan Pemerintah yang harus selesai pada tahun 2011.

Konteks
Kebijakan pajak ini berada dalam sebuah situasi dimana UU Pajak tidak bersahabat dengan RS. Sebagai gambaran di masa lalu, RS nirlaba mendapat bantuan dari pemerintah mau pun dari donasi. Namun saat ini, sudah tidak tersedia lagi bantuan subsidi dari pemerintah. Sementara, donasi pun semakin lama semakin jarang. Selain itu, tidak ada dorongan untuk memberi donasi kepada RS karena sumbangan bagi RS tidak dapat diperhitungkan sebagai salah satu komponen pengurangan pajak bagi donatur. Tidak mengherankan bila RS nirlaba terpaksa bergantung kepada penerimaan dari pasien sebagai sumber penghasilan untuk menutup biaya operasional, sehingga banyak yang berpandangan bahwa RS nirlaba pun bertindak komersial.
Jika situasi ini dipertahankan secara tidak mustahil keberlangsungan rumah sakit nirlaba hanya akan menjadi suatu cerita indah di masa lalu saja. Sebagaimana ditunjukkan oleh data Kementrian Kesehatan bahwa pertumbuhan rumah sakit nirlaba di Indonesia mengalami stagnasi dan bahkan penurunan dalam 10 tahun terakhir.
Sudah saatnya pemerintah tidak lagi memikirkan cara untuk mendorong penerimaan pajak tanpa mempertimbangkan unsur fungsi sosial yang dijalankan oleh RS nirlaba yang pada gilirannya juga telah mengurangi beban pemerintah dalam melayani masyarakat miskin, khususnya di daerah miskin dan terpencil.

Aktor Pelaku Proses Kebijakan
Peraturan Pemerintah ini berdasarkan UU Rumahsakit. Dengan demikian yang menjadi motor penggerak adalah Kementrian Kesehatan. Akan tetapi UU menyatakan bahwa urusan pajak ada di bawah Kementrian Keuangan. Oleh karena itu pelaku penyusunan kebijakan ini cukup rumit. Disamping itu ada berbagai perkumpulan dan asosiasi RS yang terlibat misalnya MUKISI, MKKM, Perdhaki, Pelkesi, PERSI, Arsada, sampai ke Asosiasi RS Pendidikan.

Proses penyusunan
Kebijakan tentang PP insentif pajak ini perlu dimulai dengan dialog antara sektor kesehatan dengan sektor keuangan, dalam hal ini Dirjen Pajak, dan juga Pemda, untuk membahas berbagai insentif yang semestinya bisa diterima oleh RS nirlaba dan RS pendidikan. Dialog ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan, misalnya:
Definisi rumahsakit nirlaba
Definisi operasional misi/pelayanan social dan bagaimana cara mengukurnya
Insentif pajak dalam bentuk apa yang akan diberikan
Bagaimana sistem pertanggungjawaban dan akuntabilitasnya.
Dan sebaliknya, RS nirlaba perlu pula membenahi citra RS sebagai pengemban misi sosial, dan juga dari sisi manajemen membenahi sistem pelaporan keuangan, tatakelola dan transparansi untuk dapat mempertanggungjawabkan kelayakan pemberian insentif pajak yang akan diterimanya.
Dialog ini akan diserap dalam rangka penulisan naskah akademik yang akan dikembangkan oleh PMPK FK UGM.

Di dalam topik ini ada berbagai bacaan awal untuk memulai diskusi mengenai hal ini.

Silahkan berkomentar.

.

 

Add comment


Security code
Refresh

Audio Streaming

cara ikutstreaming

arsip audiostreming

Manual

manual rujukan

Policy Document

policy dokumen

Laporan Reportase

reportaseppp

Hcf

Agenda Sudah Berjalan

Pembaca yang terhormat, Bagaimana menurut anda mengenai Tata letak / Layout website ini ?

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini547
mod_vvisit_counterKemarin1400
mod_vvisit_counterMinggu ini8206
mod_vvisit_counterBulan ini27250
mod_vvisit_counterTotal316264