Fasilitator: Dra. Retna Siwi Padmawati, MA
Isi Kebijakan:
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan hingga saat ini masih menimbulkan pro dan kontra.
Konteks
Kebijakan ini dikhawatirkan dapat mematikan industri tembakau yang merupakan penyumbang devisa besar bagi negara. Disisi lain merokok menimbulkan beban biaya kesehatan yang tinggi. Ironisnya, merokok justru sudah membudaya bagi masyarakat terutama pada kalangan miskin.
Masalah Kebijakan
Pemerintah bersifat mendua dalam menghadapi RPP Tembakau karena adanya tekanan politik yang kuat dari industri rokok. Hal ini dikhawatirkan akan membuat RPP Tembakau dapat terhambat dalam proses pengesahan dan implementasinya. Sementara dampak merokok akan menjadi beban biaya kesehatan dalam jangka panjang.
Apakah devisa yang diterima dari indutri tembakau sebanding dengan beban biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah??
Aktor Kebijakan
Kebijakan ini menyangkut berbagai pelaku seperti pemerintah baik pusat maupun daerah, pelayanan kesehatan, lembaga asuransi, petani tembakau, industry rokok serta masyarakat, LSM sampai ke profesi kesehatan. Berbagai aktor ini perlu dipertimbangkan perannya dalam proses pengesahan RPP ini.
Usulan Solusi
Berbagai kendala yang dihadapi di tingkat pusat memungkinkan keputusan RPP ini berjalan lambat. Dengan adanya desentralisasi, masing-masing pemerintah daerah dapat membuat kebijakan pengendalian tembakau pada tingkat daerah. Beberapa daerah yang telah membuat perda terkait dengan pengendalian tembakau adalah DKI Jakarta, Bogor, Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta.