logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Visi & Misi
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • E-library
  • Pengukuhan
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
02 Mar2021

Studi Pembelajaran Penanganan COVID-19 Indonesia

Studi pembelajaran penanganan COVID-19 disusun oleh tim Gugus Tugas Kementerian PPN/Bappenas dengan dukungan dari WHO Indonesia. Studi ini mencakup 11 topik yang terdiri dari : 1) Aspek kesehatan (kapasitas keamanan kesehatan, kapasitas pelayanan kesehatan, upaya promotif - preventif dan manajemen respons) dan 2) Aspek non-kesehatan (pemanfaatan inovasi teknologi berbasis litbang, pengelolaan ekonomi, penyelenggaraan pendidikan, kehidupan beragama di masa pandemi, peran tokoh dan organisasi keagamaan, kehidupan social budaya, perlindungan perempuan, anak dan pemuda, serta sistem dan mekanisme perlindungan sosial). Data dan informasi dikumpulkan melalui empat metode, yakni studi literatur, analisis data sekunder, wawancara berkelompok (FGD), dan sumber info lainnya. Publikasi ini diterbitkan pada 22 Februari 2020.

selengkapnya

 

02 Mar2021

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19

Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah propinsi, pemerintah daerah kab/kota, tenaga kesehtaan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh pemerintah pusat, dengan melibatkan pemerintah daerah propinsi, kab/kota dan badan hukum/badan usaha. Pelaksanaannya dilakukan melalui vaksinasi program dan vaksinasi gotong royong. Penerima vaksin baik vaksinasi program dan vaksinasi gotong royong tidak dipungut biaya/gratis.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan bertahap sesuai kesediaan vaksin. Penetapan kelompok penerima vaksin, terbagi atas : 1) tenaga keshetaan, asisten kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, 2) masyarakat lanjut usia dan tenaga pelayanan publik, 3) masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi serta 4) masyarakat lainnya. Regulasi ini juga memuat pembahasan lainnya mengenai persiapan pelaksanaan vaksin hingga intervensinya. Pada saat peraturan menteri ini berlaku, peraturan menteri kesehatan No. 84 Tahun 2020 ditarik dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini ditetapkan pada 24 Februari 2021.

selengkapnya

 

23 Feb2021

Mekanisme Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 Pada Lansia

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sudah masuk ke tahap 2 dengan target kelompok usia lanjut dan pekerja publik. Vaksinasi untuk target kelompok ini akan dimulai di Jakarta dan ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia. Namun dalam fase awal diprioritaskan dahulu untuk Jawa dan Bali dimana lebih dari 65 persen kasus COVID-19 nasional tercatat.

Mekanisme pendaftarannya terbagi menjadi dua, yakni berbasis fasilitas kesehatan (pemerintah) dan vaksinasi massal di tempat. Mekanisme berbasis faskes disediakan melalui link yang ada di website Kemenkes dan KPCPEN. Nantinya vaksin akan diberikan sesuai dengan lokasi fasyankes (baik RS atau puskesmas) terdekat. Mekanisme massal diselenggarakan oleh organisasi/instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan Dinas Kesehatan.

selengkapnya

 

23 Feb2021

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021

Menindaklanjuti arahan Presiden RI agar dilakukan perpanjangan kebijakan PPKM berbasis mikro dan lebih mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa/Kelurahan, maka diinstruksikan khsusunya pada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali beserta Bupati dan Walikota dengan wilayah prioritas masing - masing agar mengatur PPKM mikro sampai ke tingkat RT dan RW. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah (zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah).

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa/kelurahan dan posko kecamatan. Kebutuhan pembiayaan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhannya. Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021 dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target selama 6 minggu berturut - turut.

selengkapnya

 

16 Feb2021

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19

Pada 8 Februari 2021, Menteri Kesehatan menetapkan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan COVID-19 untuk pelacakan kontak, penegakkan diagnosis dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu. Pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab terhadap ketersediaan RDT-Ag di puskesmas guna penegakkan diagnosis dan pelacakan kontak. Sedangkan penyediaan untuk fungsi skrining, dilakukan sesuai ketentuan perundang - undangan.

Penggunaan RDT-Ag harus memperhatikan kriteria pemilihan, penggunaan, alur pemeriksaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pengelolaan spesimen, keselamatan hayati (biosafety), pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, dan pengelolaan limbah pemeriksaan. Untuk meningkatkan performa RDT-Ag, maka pemeriksaan dilakukan pada fase akut (dalam waktu 7 hari pertama sejak onset gejala). Performa RDT-Ag semakin menurun setelah fase akut dilalui.

selengkapnya

 

16 Feb2021

Peraturan Presiden RI NO. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pademi COVID-19

Pada 10 Februari 2021, Presiden Jokowi menetapkan Perpres RI No.14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020. Beberapa perubahan yang termuat diantaranya adalah ketentuan ayat (2) pasal 4 terdapat penambahan kerjasama dengan lembaga/badan internasional dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin COVID-19; penghapusan ayat (4), (5) dan (6) pada Pasal 6 yang berisi mengenai penjelasan lebih rinci terkait ketentuan badan usaha (nasional dan internasional); perubahan ketentuan ayat (1) dan 92) Pasal 11; Penambahan Pasal 13A dan Pasal 13B diantara Pasal 13 dan Pasal 14; Penambahan Pasal 15A dan Pasal 15B diantara Pasal 15 dan Pasal 16; Perubahan ketentuan pada Pasal 19.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf o Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 130) dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 berdasarkan Peraturan Presiden ini.

selengkapnya

 

09 Feb2021

Respon Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dan Utilitas Puskesmas oleh Peserta JKN di Medan

Sebuah penelitian dilakukan oleh Rapotan Hasibuan untuk melihat respon dari kenaikan iuran JKN dan pengaruhnya terhadap pemanfaatan puskesmas oleh masyarakat sesuai dengan Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019. Pengambilan data dilakukan pada 150 responden yang berasal dari 3 puskesmas. Hasilnya menunjukan 97.3% responden merupakan peserta JKN aktif dan 78,1% diantaranya menolak kenaikan iuran. Penghasilan keluarga dan respon masyarakat terkait kenaikan iuran berkorelasi dengan angka permintaan penurunan kelas JKN dan hubungannya dengan utilitas Puskesmas.

Utilisasi pelayanan kesehatan sejak isu kenaikan iuran JKN oleh pemerintah masih perlu dikaji lebih mendalam walaupun masyarakat cenderung menolak kenaikan tersebut. Utilisasi pelayanan kesehatan tidak hanya dipengaruhi oleh kenaikan iuran JKN, akan tetapi pola sebaran penyakit atau masalah kesehatan dapat meningkatkan pemanfaatan pelayanan kesehatan. Artikel ini dipublikasikan pada Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia pada Desember 2020.

selengkapnya

 

02 Feb2021

Kumpulan Rekomendasi Kebijakan Penanganan Krisis Multidimensi Pandemi COVID-19

Kumpulan rekomendasi kebijakan penanganan krisis multidimensi pandemi COVID-19 adalah sintesis pengetahuan yang dirangkum dari pusat informasi dan studi yang dilakukan oleh Knowledge Sector Indonesia (KSI) dan berbagai mitra yang dikurasi dan dirangkum oleh Think Policy. Publikasi ini memiliki empat topik utama, meliputi : 1) krisis kesehatan terkait kapasitas pelayanan kesehatan, ketahanan kesehatan, intervensi promotif - prefentif serta tata kelola dan manajemen pengetahuan; 2) krisis ekonomi terkait analisis makroekonomi dan dampak pandemi, ketenagakerjaan dan kemiskinan, serta prospek ekonomi digital dikaitkan dengan penyelamatan UMKM, 3) krisis pendidikan meliputi sistem pendidikan dan kurikulum selama masa pandemi COVID-19 dan 4) krisis sosio-budaya termasuk perkembangan isu agama, pemberdayaan masyarakat serta gender dan anak selama pandemi COVID-19.

Kompleksitas dan keterkaitan berbagai dimensi dalam penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional memerlukan kolaborasi yang solid antar pemerintah, dunia usaha, tenaga medis dan kelompok masyarakat. Publikasi ini juga menghadirkan rekomendasi kebijakan dalam tiga kelompok utama, yakni kebijakan prioritas, kebijakan suplementer dan kebijakan transformatif dengan detail terlampir.

selengkapnya

 

26 Jan2021

Online Global Consultation on Contact Tracing for COVID-19

COVID-19 sangat menekankan bagaimana pelacakan kontak sangat penting untuk mengelola wabah hingga melakukan penyesuaian strategi yang tepat guna, termasuk pemberlakuan tindakan kesehatan publik dan sosial yang ketat lainnya. Pada awal Juni 2020, WHO mengadakan konsultasi global online tentang pelacakan kontak pada konteks COVID-19, meliputi melihat pembelajaran pandemi hingga saat ini, praktik terbaik yang muncul, langkah - langkah yang diperlukan untuk implementasi mendesak, peningkatan skala, serta pemeliharaan dan peningkatan aktivitas pelacakan kontak.

Publikasi laporan ini mendokumentasikan pembahasan pertemuan dan rekomendasi utama dari pemangku kepentingan dalam rangka memperkuat respons pelacakan kontak dan meninjau praktik operasional secara bersama-sama guna meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar mitra.

selengkapnya

 

More Articles ...

  • Regulasi Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19
  • Regulasi Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK 02.02/4/1/2021
  • Regulasi Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negri Dalam Masa Pandemi COVID-19
  • Regulasi Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4

jadwalbbc

dask 16jl

surpls

plthndask

sistemkes

evajkn19

review publikasi

maspkt


reg alert

lapjkn

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

kursus

Arsip Agenda

2019  2020

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  2011  2010

sistelkon

youtube ic  youtube ic  youtube ic

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Visi & Misi
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • E-library
  • Pengukuhan