Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Bidang Kesehatan Pasca Pilkada Serentak 2018
Sinkronisasi RPJMD-RPJMN merupakan bagian dari sistem kesehatan nasional. Upaya untuk menjamin sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional (RPJMN) dengan rencana pembangunan provinsi (RPJMD Provinsi) dan kabupaten/ kota (RPJMD Kabupaten/ Kota) telah lama dilakukan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas. Hasil evaluasi menunjukkan banyak perencanaan daerah yang tidak sinkron dengan perencanaan pusat. Pilkada yang dilakukan serentak oleh sekitar 171 daerah menjadi momentum untuk mewujudkan sinkronisasi RPJMD-RPJMN, terutama sub bidang kesehatan dan gizi masyarakat.
Kementerian PPN/Bappenas telah bekerja sama dengan PKMK FKKMK UGM dalam menyusun dan mengembangkan modul sinkronisasi baik versi cetak maupun versi online. Landasan kebijakan sinkronisasi didukung oleh UU No. 17/ 2003, UU No. 25/ 2004, PP No. 8/ 2008, UU No. 23/ 2014, Permendagri No. 54/ 2010, Permendagri No. 86/ 2017 serta ada SEB No. 050/4936/SJ dan No. 0430/M.PPN/12/2016 dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Bapak/ Ibu dapat mengakses modul dan arsip kegiatan terkait melalui link berikut :
Modul Sinkronisasi |
Modul Sinkronisasi Berbasis Website |
Pelatihan Calon Fasilitator Pendamping Sinkronisasi |
Arsip Kegiatan Pendampingan Sinkronisasi |
Blended Learning Perencanaan dan Penganggaran Kesehatan |
Referensi dan Regulasi |