16 Jul2019
UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan : Bidan Lulus Diploma Tidak Boleh Praktik Mandiri
Berdasarkan UU No. 4 tahun 2019, untuk dapat berpraktik mandiri, bidan wajib mengambil pendidikan profesi. Hal ini wajib dilakukan baik oleh bidan dengan pendidikan akademik, maupun pendidikan vokasi. Tanpa mengambil pendidikan profesi, bidan hanya diperbolehkan berpraktik di fasilitas kesehatan. Selain syarat lulus pendidikan kebidanan, seorang bidan juga wajib melakukan registrasi yang dibuktikan dengan STR dan izin praktik resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.
UU No. 4 Tahun 2019 ini berlaku sejak 15 Maret 2019. Terdapat masa peralihan yang membuat bidan tetap dapat menjalankan praktik kebidanan yang selama ini telah berjalan.