21 Apr2020
Regulasi: Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Menindaklanjuti dua regulasi yang telah mengatur mengenai Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat, Kementerian Kesehatan RI kembali menerbitkan regulasi serupa untuk wilayah Kota Tanggerang, Kabupaten Tanggerang dan Kota Tanggerang Selatan Provinsi Banten.
Regulasi ini tertuang pada KMK No. HK.01.07/MENKES/249/2020 yang terbit pada 12 April 2020. Kondisi pembatasan sosial berskala besar ini dilaksanakan selama masa ikubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih ditemukan bukti penyebaran.