Regulasi: Kepmendesa PDTT 63 Tahun 2020 Protokol Normal Baru Desa
Sebuah regulasi yang dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan COVID-19, meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya pencegahan dan penularan COVID-19 di desa dan menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
Regulasi ini memuat teknis pelaksanaan bagi pemerintah desa dan penyelenggara serta warga desa pada protokol pelayanan publik; kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan; kegiatan ibadah; pasar desa; kegiatan padat karya tunai desa; dan tempat wisata. Regulasi ini diterbitkan di Jakarta pada 2 Juli 2020.