Regulasi Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negri Dalam Masa Pandemi COVID-19
Pada 9 Januari 2020, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 9 januari 2021 hingga 25 Januari 2021 dan akan divealuasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan diantaranya penggunaan masker dengan tepat menutupi hidung dan mulut, jenis masker yang dipakai saat perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak diperkenankan berbicara melalui telpon atau secara langsung saat di perjalanan dengan moda transportasi umum, serta tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali yang jika tidak dilakukan membahayakan keselamatan dan kesehatan. Sementara itu, terdapat pengaturan pelaksanaan pemenuhan swab test dan pengecekan acak rapid test antigen yang diberlakukan khusus sesuai tujuan dan jenis transportasi yang digunakan.