Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19
Pada 8 Februari 2021, Menteri Kesehatan menetapkan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan COVID-19 untuk pelacakan kontak, penegakkan diagnosis dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu. Pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab terhadap ketersediaan RDT-Ag di puskesmas guna penegakkan diagnosis dan pelacakan kontak. Sedangkan penyediaan untuk fungsi skrining, dilakukan sesuai ketentuan perundang - undangan.
Penggunaan RDT-Ag harus memperhatikan kriteria pemilihan, penggunaan, alur pemeriksaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pengelolaan spesimen, keselamatan hayati (biosafety), pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, dan pengelolaan limbah pemeriksaan. Untuk meningkatkan performa RDT-Ag, maka pemeriksaan dilakukan pada fase akut (dalam waktu 7 hari pertama sejak onset gejala). Performa RDT-Ag semakin menurun setelah fase akut dilalui.