Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah propinsi, pemerintah daerah kab/kota, tenaga kesehtaan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh pemerintah pusat, dengan melibatkan pemerintah daerah propinsi, kab/kota dan badan hukum/badan usaha. Pelaksanaannya dilakukan melalui vaksinasi program dan vaksinasi gotong royong. Penerima vaksin baik vaksinasi program dan vaksinasi gotong royong tidak dipungut biaya/gratis.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan bertahap sesuai kesediaan vaksin. Penetapan kelompok penerima vaksin, terbagi atas : 1) tenaga keshetaan, asisten kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, 2) masyarakat lanjut usia dan tenaga pelayanan publik, 3) masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi serta 4) masyarakat lainnya. Regulasi ini juga memuat pembahasan lainnya mengenai persiapan pelaksanaan vaksin hingga intervensinya. Pada saat peraturan menteri ini berlaku, peraturan menteri kesehatan No. 84 Tahun 2020 ditarik dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini ditetapkan pada 24 Februari 2021.