Peserta kegiatan ini adalah :
- Pengambil kebijakan kesehatan Indonesia : Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan lembaga pemerintah lainnya.
- Pengelola sarana pelayanan kesehatan: pimpinan atau staf Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah maupun Swasta, Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) milik Pemerintah maupun Swasta, Pimpinan Balai Kesehatan, dan Pimpinan sarana pelayanan kesehatan lainya.
- Mahasiswa : S1, S2 dan S3 dari berbagai lintas ilmu
- Pelaku Pelayanan Kesehatan yang terdiri atas: Organisasi Profesi (IDI, PPNI, IBI, dsb), Lembaga asuransi/Pembiayaan Kesehatan (BPJS Kesehatan, Jamkesda, Asuransi Kesehatan Swasta), Lembaga Sertifikasi/Akreditasi (KARS, KALK, ISO, MenPAN, Badan Mutu, dan sebagainya), LSM Bidang Kesehatan,
- Akademisi dan Konsultan: dosen dan peneliti di perguruan tinggi, peneliti, konsultan dan sebagainya.