Regulasi Penyesuaian SKB Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Kemendikbudristek bersama dengan Kemenkes, Kemenag dan Kemendagri mengeluarkan SKB empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. SKB ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
Mulai Januari 2022, seluruh satuan pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas. Satuan pendidikan yang mayoritas Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas. PTK yang belum divaksin, disarankan mengajar secara pembelajaran jarak jauh (PJJ). Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas kini memanfaatkan penggunaan teknologi dengan integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi dan Integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid. Surveilans epidemiologis akan dilakukan bagi satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTM terbatas.