Regulasi Keppres No. 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia
Presiden RI melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2021 menetapkan pandemic COVID-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan WHO secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia. Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU No. 2 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic COVID-19 dan pengaturan APBN untuk alokasi penanganan COVID-19.
Dalam rangka penanganan, pengendalian dan atau pencegahan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, khususnya di bidang kesehatan, ekonomi dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.