Pengakhiran Status Darurat Kesehatan Global untuk COVID-19 oleh WHO
WHO pertama kali menetapkan COVID-19 sebagai keadaan darurat lebih dari tiga tahun silam. Pada 5 Mei 2023 lalu, WHO mengatakan bahwa COVID-19 tidak lagi memenuhi syarat untuk dianggap sebagai darurat global. Para pejabat badan kesehatan PBB itu mengatakan, meskipun tahap darurat telah berakhir, hal serupa belum terjadi untuk pandemi, sembari mengingatkan lonjakan kasus belakangan ini di Asia Tenggara dan Timur Tengah. Pandemi telah menunjukkan tren penurunan selama lebih dari satu tahun dan sebagian besar negara telah kembali ke kehidupan sebelum pandemi COVID-19.
Direktur Jendral WHO, Tedros Ghebreyesus menyatakan agar negara-negara tidak menggunakan pengumuman tersebut sebagai alasan untuk lengah, membubarkan sistem kesehatan yang telah dibangun, atau menyampaikan kepada orang-orang bahwa COVID-19 tidak perlu dikhawatirkan. Deklarasi ini mengartikan bahwa sudah waktunya bagi negara-negara untuk beralih dari mode darurat ke penanganan COVID-19 seperti pada penyakit menular lainnya.