Diskusi 4.1

Menurut anda, apakah pelaksanaan kebijakan JKN merupakan pelaksanaan yang top-down atau bottom-up? Mohon dianalisis.

 

 Diskusi 4.1   |   Diskusi 4.2  |   Diskusi 4.3

 

Comments  

# Felix Mailoa-Simkes 2016-11-02 06:57
Menurut saya pelaksanaan kebijakan sifatnya Top-down karena sangat sentralitas dalam pelaksanaannya. Penerapan top-down ini karena menyangkut dengan hajat hidup orang banyak dan juga agar mudah melakukan evaluasi terhadap jalannya implementasi dilapangan termasuk kegagalan-kegagalannya. Namun penting untuk mengkolaborasi dengan pendekatan bottom-up sehingga ada keterlibatan kelompok sasaran yang nantinya akan meningkatkan keberhasilan program di masa datang.
Reply
# Bayu Kusuma 2016-11-03 06:55
Kebijakan dalam masalah JKN memang kebijakan yang bersifat top-down, bisa jadi selain masalah politik, masalah lainnya adalah sistem JKN di Indonesia sudah cukup jauh tertinggal dalam memulai programnya jika dibanding dengan negara tetangga (ASEAN), sementara kebijakan yang berbasis bottom-up akan memerlukan proses dan wktu yang cukup lama.
Saat JKN mulai diterapkan, BPJS sebagai pengampu, sudah memulai melakukan evaluasi dengan mengajak baik layanan kesehatan maupun dinas kesehatan untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan BPJS.
Evaluasi ini memerlukan waktu untuk mengarah ke efektif dan efisien.
Reply
# Prayudha Benni S 2016-11-03 08:47
Saya setuju dengan pak felix mailoa, bahwasannya kebijakan jkn ini menggunakan pendekatan top down. tetapi dengan berjalannya proses kebijakan jkn ini pasti terdapat kendala dari beberapa stakeholder, pengguna, maupun maupun dari provider. misalnya, isu integrasi dari SIKDA kementerian dan PCare milik bpjs. hal tersebut perlu pendekatan bottom-up
Reply
# emi badaryati 2016-11-03 09:21
Benar mas felix, mungkin pemerintah bermaksud karena menyangkut hajat orang banyak dan terkait dengan dana jadi mengambil jalan top down dalam implementasi kebijakan JKN. Sebenarnya tidak salah asal ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan JKN ini di antaranya meyakini kalau sumber daya dan waktu tercukupi, Ada suatu pemahaman dan kesepakatan atas tujuan dengan semua pihak terkait, Tugas atau langkah operasional pelaksanaan JKN benar benar sudah dispesifikasikan secara penuh dalam urutan yang benar dan masih banyak lagi persyaratan idealismenya suatu kebijakan ( Hogwood dan Gun). Kalau di amati dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan JKN belum terlihat adanya beberapa upaya tersebut. karena memang sangat sulit dilakukan dan butuh waktu lama. Jadi kebijakan yang top down biar bagaimanapun lemah kecuali dapat diimbangi dengan berbagai syarat yang disebutkan tadi....
Terimaksih
Reply
# Budi Prihantoro 2016-11-03 12:41
Setuju dengan Pak Felix, kebijakan JKN merupakan kebijakan yang top-down. Kebijakan top-down mungkin di pilih karena dianggap mampu menjembatani perbedaan lintas sektoral dan politis di era otonomi daerah yang sangat plural yang saat ini terjadi di Indonesia. Menurut saya, kebijakan JKN seharusnya juga menggunakan kebijakan bottom-up. Contoh kebijakan JKN ini merupakan top-down dapat dilihat dari penentuan peserta PBI. Peserta PBI semuanya ditentukan oleh pusat melalui Kementerian Sosial. Apabila kebijakan bottom-up yang dilaksanakan, maka ada pembagian kerja dalam penentuan data PBI. Daerah mengidentifikasi PBI sesuai dengan kriteria pusat secara akurat dan efisien sedangkan pusat menetukan kriteria dan verifikasi pada data dari daerah.
Reply
# Bekti Nur aini 2016-11-03 16:45
saya sepakat dengan pendapat Mas Felix. kolaborasi Top-down dan Bottom-up mungkin akan menghasilkan hasil monitoring yang bagus. akan tetapi sepertinya akan sulit sekali untuk dilakukan karena banyaknya aktor yang memonitor dapat menyebabkan overlap peran.
terima kasih.
Reply
# Arda Dinata 2016-11-06 12:28
Untuk menentukan apakah pelaksanaan kebijakan JKN merupakan pelaksanaan yang top-down atau bottom-up? Menurut saya, hal ini bisa dianalisis bersadarkan studi implementasi kebijakan.

Dalam studi implementasi kebijakan, kita tahu ada dua pendekatan guna memahami implementasi kebijakan, yakni:

1. Pendekatan top-down. Yakni implementasi kebijakan yang dilakukan tersentralisir dan dimulai dari aktor tingkat pusat dan keputusannnya pun diambil dari tingkat pusat. Pendekatan ini bertitik tolak dari perspektif keputusan politik (kebijakan) yang ditetapkan oleh pembuat kebijakan harus dilaksanakan oleh administratur atau birokrat level bawahnya.

2. Pendekatan Bottom-Up. Didasarkan pada jenis kebijakan publik yang mendorong masyarakat untuk mengerjakan sendiri implementasi kebijakannya, atau masih melibatkan pemerintah, namun hanya ditataran rendah. Para ahli kebijakan juga mengajukan beberapa model implementasi kebijakan untuk keperluan penelitian maupun analisis. Model yang digunakan untuk menganalisis permasalahan kebijaksanaan yang semakin kompleks. Untuk itu diperlukan teori yang mampu menjelaskan hubungan kausalitas antar variabel yang menjadi fokus analisis.

Jadi, atas dasar penjelasan di atas, maka pelaksanaan kebijakan JKN ini dapat dikatan merupakan pelaksanaan kebijakan yang top-down. Makasih. www.ardadinata.com.
Reply
# Rusdy I. Miolo 2016-11-03 03:57
Menurut saya Kebijakan JKN cenderung menggunakan pendekatan Top-Down
dimana salah satu dari beberapa persoalan dalam hal gagalnya pencapaian asas keadilan dalam kebijakan JKN ini adalah ciri sentralistik dengan peraturan yang relatif seragam tanpa memperdulikan kondisi indonesia yang sangat bervariasi. Padahal pemerintah perlu melakukan Identifikasi terlebih dahulu berbagai kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan sebelum melaksanakan kebijakan ini (pemrosesan Bottom Up). Identifikasi kebutuhan masyarakat seperti ketersediaan fasilitas, SDM Dokter dan Dokter Spesialis serta pemerataan PIB. Kebijakan ini cenderung melakukan pendekatan TOP Down dimana objek kebutuhan pelayanan masyarakat diseluruh daerah berdasarkan Hypotesis maupun Asumsi yang nantinya akan di evaluasi hasil Implementasinya apakah kebijakan ini berhasil atau tidak. Kolaborasi pendekatan Top Down dan Bottom Up adalah hal yang sangat perlu dilakukan guna menghindari Parsing Paradox yang akhirnya menyebabkan ketidak sesuaian implementasi Kebijakan JKN dengan Tujuan Keadilan bagi masyarakat.
Reply
# Almas-KIA KR 2016-11-03 06:56
Selamat siang, menurut saya pelaksanaan kebijakan JKN merupakan pelaksanaan yang top-down karena di pusatkan "central" lalu ke bawah. Kenapa demikian, karena central dana sepenuhnya dipegang pemerintah pusat, mereka mengatur kebijakan sekaligus penyokong (dana).
Saya setuju dengan pendapat Felix, memang seharusnya ada keseimbangan top-down dengan bottom-up, terlebih pada proses pengevaluasian. Pada evaluasi sumatif yang berfokus pada upaya pengukuran dampak kebijakan apakah sudah sesuai dengan tujuan, sehingga perlu adanya evaluasi dari bawah ke atasan (dari tenaga kesehatan ke pemerintahan). Perlu juga singkronisasi dari evaluasi formatif sebagai bentuk feedback untuk pembuat kebijakan JKN itu sendiri.
Reply
# Verayanti A.Bata 2016-11-03 07:20
Selamat Siang
menurut saya Pelaksanaan Kebijakan JKN cenderung disentralkan lalu ke bawah atau implementasinya top down,dimana yang memainkan peran berada pada tingkat yang lebih tinggi. Saya melihat bahwa perlu adanya timbal balik implementasi baik itu top down maupun bottom up,karena pada tingkatan yang lebih tinggi menurut saya hanya fokus pada perumusan kebijakan sedangkan dalam proses prakteknya lebih di pahami secara baik oleh tingkatan yang berada di bawah,seperti kesiapan suatu daerah untuk pengimplementasi JKN in seperti adanya ketersediaan SDM,sarana dan prasaran dsbnya,sehingga evaluasi formatif sangat berperan dalam mengembangkan kebijakan sehingga membawa perubahan.
Reply
# RANNI MURTININGRUM 2016-11-03 07:45
Menurut sy kebijakan JKN adalah kebijakan yang pelaksanaannya top down. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan mensosialisasikan kebijakan dan sebagai pelaksananya dilakukan oleh institusi di daerah tanpa mengabaikan pemerintah pusat.
Reply
# Dwi Mayasari Riwu 2016-11-03 07:55
saya setuju dengan teman-teman lainnya bahwa pelaksanaan JKN menggunakan pendekatan Top-down. Bukan hanya dalam proses pelaksanaannya namun juga dari awal perumusan agenda kebijakan, stakeholder yang dilibatkan kebanyakan mewakili pihak yang memegang kekuasaan dan belum terlalu melibatkan LSM atau perwakilan dari pihak-pihak yang akan menjadi pelaksana kebijakan di kemudian hari.
Reply
# Resti Kurnia Triasta 2016-11-03 09:35
Hampir sama dengan pendapat teman – teman disini, saya berpendapat bahwa kebjiakan JKN bersifat top down karena pada pelaksanaanya karena isi dari kebijakannya tidak mempertimbangkan kebutuhan tiap daerah atau seragam. Padahal kebutuhan serta kesiapan tiap tiap daerah berbeda beda. Dari proses agenda settingnya juga stakeholder dari kalangan pusatlah yang lebih berperan, peran daerah dan akademisi masih kurang. Saya sependapat dengan saudara Alma bahwa sistem JKN perlu evaluasi yang sifatnya bottom up sehingga hambatan – hambatan di daerah dapat lebih diperhatikan.
Reply
# Elvaria Mantao 2016-11-03 12:25
Menurut saya, pelaksanaan JKN menggunakan pendekatan Top-down. karena dalam penyusunan kebijakan banyak melibatkan stakeholder. menurut buku buse kebijakan yang disusun pada tingkat nasional harus dikomunikasikan hingga tingkat bawah. begitu pula dengan pelaksanaan JKN, semua dilibatkan sehingga komunikasi dan koordinasi bisa berjalan dengan baik dalam proses penyusunan agenda kebijakan. terima kasih
Reply
# yuli luthfiana 2016-11-03 12:59
saya setuju dengan pendapat teman-teman, bahwa untuk JKN itu menggunakan pendekatan Top-Down dimana proses implementasi yang linier, dan tingkat dibawahnya melaksanakan praktek atau tugasnya sesuai dengan tingkatan. dan untuk tingkatan yang dibawah harus mentaati semua kebijakan yang telah ditetapkan dari tingkat atas, meskipun sewaktu-waktu kebijakan itu bisa berubah sesuai dengan perintah yang diatas saja.
Reply
# Monica Dara Delia S 2016-11-03 13:14
Saya setuju dengan pendapat teman-teman lainnya bahwa pelaksanaan kebijakan JKN menggunakan pendekatan "top-down" dimana pelaksanaan dimulai dari pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Kebijakan yang sentralis ini sudah seharusnya merata hingga ke tingkat yang paling bawah juga. Dalam implementasinya masih banyak masyarakat yang belum dapat merasakan manfaat JKN karena keterbatasan sarana dan prasarana. Kebijakan yang disusun di tingkat nasional harus dikomunikasikan hingga tingkat bawah dan dapat mencapai tujuan dari kebijakan tersebut. Terima kasih
Reply
# Meiyana Dianning R 2016-11-03 14:57
Kebijakan JKN menggunakan pendekatan Top Down, dalam arti kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah, dan rakyat sebagai pelaksananya. Kebijakan disusun oleh pemerintah pusat kemudian diimplementasikan dimasyarakat. Kemudian pemerintah menghimbau agar masyarakat wajib untuk menjadi peserta BPJS. JKN yang mempunyai ciri sentralistis dengan peraturan yang dibuat pemerintah yang relatif seragam di semua daerah di Indonesia. Kebijakan JKN dengan pendekatan secara top down ini akan lebih cepat diputuskan daripada pendekatan secara bottom up, karena tidak perlu menunggu kesiapan daerah dalam implementasinya, seperti tersedianya fasyankes yang merata beserta tenaga medis dan paramedisnya.
Reply
# Tri Adi Nugroho 2016-11-04 04:07
Saya sependapat dengn Bu Meiyana, bahwa kebijakan JKN merupakan kebijakan yang bersifat top-down. Artinya kebijakan disusun oleh Pemerintah dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Tentunya pada setiap kebijakan baik bersifat top-down maupun yang bersifat buttom-up ada kelebihan dan kelemahan. Namun untuk kebijakan yang sifatnya sangat strategis seperti JKN pemerintah menimbang bahwa kebijakan ini harus segera diterapkan. Apabila pemerintah harus menunggu masukan dari bawah (buttom-up), pemerintah memerlukan waktu yang relatif lama untuk membuat kebijakan JKN ini. Namun sebuah langkah yang cukup baik bahwa Pelaksanaan dari Kebijakan ini dibuat secara bertahap dan tidak kaku dari berbagai revisi atau perbaikan-perbaikan di masa mendatang.
Reply
# Darsal Z Dafid 2016-11-03 15:29
Kebijakan JKN implementasinya lebih mengarah pada pendekatan top down karena kegiatan kebijakan ini terurut secara linear dimana ada pembagian yang jelas antara formasi kebijakan dan eksekusi kebijakan.
Reply
# Nanik Sri Wahyuni 2016-11-03 15:43
Saya setuju pendapat teman-teman tentang kebijakan JKN yang menggunakan pendekatan "Top-Down" yaitu sebuah kebijakan yang bersifat centered dimana kebijakan dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk diimplementaskan ke tingkat bawah tanpa memandang kesiapan, sumberdaya maupun sarana dan prasarana daerah. akibatnya azas keadilan tidak tercapai sepenuhnya. Agar azas keadilan dapat terwujud, perlu adanya pendekatan teori dan sistem untuk meminimalisir kesenjangan.
kompleknya permasahan dan keterbatasan di daerah khususnya seharusnya menjadi koreksi dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan ini apakah tetap top-down seperti saat ini atau perlu diintegrasikan dengan pendekatan lain, seperti "bottom-up"
terima kasih
Reply
# Andri Nugroho 2016-11-03 18:43
Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia dimulai sejak 1 Januari tahun 2014.JKN mempunyai tujuan yang terkait keadilan kesehatan. UU SJSN (2014) Pasal 2 menyatakan bahwa kebijakan ini mempunyai tujuan mulia yaitu untuk meningkatkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dengan pendekatan top down , yang mana fokus awalnya adalah merupakan keputusan dari pemerintah pusat, dan aktor-aktor utama dari atas ke bawah adalah dari pemerintah, dan memiliki pandangan proses kebijakan yang rasional berawal dari identifikasi masalah di tingkat atas hingga imlementasinya di tingkat bawah.
Teori top down ini mengedepankan pembagian yang jelas antara formulasi kebijakan dan implementasi, dan proses implementasi yang rasional dan linier, dimana tingkat-tingkat di bawahnya melaksanakan perktek berdasarkan seting-seting tujuan sesuai dengan apa yang dimaksud oleh tingkat yang lebih tinggi
Reply
# Eldo KP-MAK 2016-11-03 22:29
Pelaksanaan yang ada memang dilakukan secara Top-down, sehingga terkadang kepentingan-kepentingan dari bawah, kurang terinterpretasikan, dan hal ini juga ditunjukan dengan adanya kebijakan yang kaku dan tersentral. kemudian bukan segi Bottom-up menjadi lebih bagus, bisa jadi semakin kacau dalam melakukan pengaturan, karena terlalu banyak kepentingan yang berasal dari bawah, ada baiknya jika kedua sisi tersebut dimix atau dipadukan.
Reply
# Nuraliah 2016-11-04 00:37
Menurut pendapat saya kebijakan JKN merupakan pelaksanaan yang bersifat Top Down dimana aktor yang ada di dalamnya dimulai dari pemerintah, indetifikasi masalahanya dimulai dari atas kemudian implementasinya kebawah, dan derajat pencapaian tujuan-tujuan formal daripada pengkuan konsequensi-konsequensi yang tidak diharapkan.
Reply
# Atina Husnayain 2016-11-04 02:01
Kebijakan JKN dan BPJS merupakan kebijakan yang bersifat top down. Tujuan utama diberlakukannya kebijakan JKN dan BPJS adalah untuk memberikan jaminan kesehatan yang tidak membedakan status sosial dan ekonomi. Salah satu permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah penetapan tarif yang tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan sehingga tarif yang ditetapkan dirasa belum sebanding dengan pelayanan yang harus diberikan. Hal inilah yang memicu terjadinya fraud dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Mengingat kebijakan JKN dan BPJS ini merupakan kebijakan yang bersifat top down maka perlu dilakukan penelitian monitoring yang lebih intensif.
Reply
# Astria Lolo 2016-11-04 03:08
dalam pelaksanaan kebijakan JKN dilakukan secara top-down dimana kebijakan ini langsung dibuat dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang kemudian di implementasikan mulai dari pusat hingga ke seluruh daerah di Indonesia yang paling pelosok sekalipun. Namun penyebaran kebijakan ini belum dilakukan secara merata, hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya daerah-deerah di Indonesia yang belum mendapat sentuhan tangan dari pengimplementasian JKN, dimulai dari tenaga kesehatan yang belum memadai atau bahkan sama sekali belum ada dalam suatu wilayah terpencil, hingga sarana prasarana yang tidak mendukung masyarakat untuk menerima pelayanan dari JKN
Reply
# EKA PUSPASARI KP-MAK 2016-11-04 04:13
Dari jurnal yang saya baca terkait top-down dan bottom-up ini saya melihat bahwa kebijakan JKN ini adalah kebijakan yang diambil dengan pendekatan top-down.
pendekatan top-down adalah implementasi kebijakan yang dilakukan tersentralisir dan mulai dari aktor tingkat pusat, dan keputusannya pun diambil dari tingkat pusat. Pendekatan top-down bertitik tolak pada perspektif bahwa keputusan-keputusan politik (kebijakan) yang telah ditetapkan oleh pembuat kebijakan harus dilaksanakan oleh administrator-administrator atau birokrat pada level bawahnya. jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa pendekatan top-down ini adalah sejauh mana tindakan para pelaksana (administrator dan birokrat) sesuai dengan prosedur serta tujuan yang telah digariskan oleh para pembuat kebijakan di tingkat pusat. Sedangkan kebijakan bottom-up itu adalah implementasi kebijakan dimana formulasi kebijakan ada dipihak warga,sehingga mereka lebih dapat memahami dan menganalisa kebijakan apa yang cocok dengan sumber daya di daerahnya. Untuk kebijakan JKN ini sangat jelas pendekatan yang dipak adalah Top down. Para pemangku kebijakan adalah orang-orang politik dan formulasinya sama sekali tidak melibatkan para masyarakat bahkan tidak menggunakan riset-riset terkait kesehatan masyarakat.
Reply
# Beny Binarto 2016-11-04 04:24
kebijakan JKN merupakan pelaksanaan yang bersifat Top Down yang berasal dari pusat adapun pelaksanaanya dimulai dari pemerintah, proses pelaksanannya dimulai dari atas kemudian kebawah, tetapi dalam kerentanan waktu terdapat permasalahan yang ada dimana masalah-masalah itu timbul mulai dari bawah dimana daerah-dearah belum mendapatkan infrastruktur fasilitas kesehatan yang memadai .
Reply
# Hafidhotun Nabawiyah 2016-11-04 05:28
Pendapat saya juga sama dengan hampir sebagian besar teman - teman lainnya. Kebijakan JKN ini memiliki bentuk Top Down dimana pemerintah pusat yang mengatur kemudian diteruskan ke pihak bawahnya dan seterusnya. Selain itu, dari BPJS sendiri semua data dikumpulkan ke Pusat sehingga mempersulit birokrasi bila daerah hendak meminta data kesehatan berkaitan dengan perencanaa program kesehatan
Reply
# Artha Kusuma KP-MAK 2016-11-04 06:01
Selamat siang teman-teman, mohon ijin untuk berpendapat dan terbuka untuk didiskusikan bersama-sama.

Pelaksanaan kebijakan JKN menurut saya menggunakan pendekatan secara Top-down, yaitu pendekatan secara satu pihak dari atas ke bawah. Pada pendekatan ini menekankan peranan pemerintah yang sangat besar dalam proses implementasi. BPJS Kesehatan sebagai agen dari pemerintah merupakan lembaga yang ditugaskan oleh UU sebagai penyelenggara JKN. BPJS Kesehatan sendiri merupakan lembaga negara yang sifatnya terpusat baik secara organisasi maupun regulasi sehingga semua hal yang menjadi keputusan atau peraturan yang ada di BPJS Kesehatan pusat, berlaku di seluruh kantor BPJS Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Pendekatan Top-down dan sentralisasi dari sebuah lembaga negara seperti ini kurang efektif untuk diterapkan di Indonesia. Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda baik dari segi jumlah penduduk, jumlah faskes yang tersedia, luas wilayah, jumlah nakes yang tersedia sehingga kebijakan atau program yang dibuat secara terpusat tidak bisa efektif berlaku disemua wilayah di Indonesia.

Terima kasih.
Reply
# Wulandari IH KP-MAK 2016-11-04 06:50
Pelaksanaan Kebijakan JKN sampai saat ini merupakan pelaksanaan kebijakan yang Top Down, karena dalam pelaksanaannya masih mengabaikan peranan actor-aktor yang justru kunci dalam pelaksana kebijakan JKN itu sendiri. Contohnya actor Pemda yang berwenang meregulasi, membina, memfasilitasu FKTP dan FKR. Sedari awal penyusunan kebijakan Pemda tidak dilibatkan, padahal dalam pelaksanaan JKN justru puskesmas dan RS yang menjadi pelaksana. Sehingga sampai pelaksanaan JKN di tahun ke 2 ini, ketersediaan dan kesiapan pelayanan di FKTP dan FKR belum seperti yang distandarkan. Contoh lain adalah actor organisasi profesi IDI, juga tidak dilibatkan sedari awal penyusunan, bahkan pada saat awal pelaksanaan JKN, sehingga harus menerima begitu saja regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Reply
# Destriyani_gizi 2016-11-04 06:59
Menurut saya Kebijakan JKN merupakan kebijakan yang bersifat top-down, dalam artian kebijakan ini dibuat oleh pihak yang berada di tingkat tinggi pemilik kekuasaan Hal ini dapat dilihat dari kebijakan JKN yang direncanakan oleh lembaga pemerintah sebagai pemberi gagasan awal, pemerintah berperan lebih dominan dalam mengatur jalannya program, pemerintah mewajibkan semua warga Negara Indonesia untuk ikut serta di dalamnya. Dalam hal ini, JKN diciptakan dengan tujuan yang sangat baik. JKN bertujuan memberikan kesejahteraan sosial bagi rakyat indonesia, namun penyusunan kebijakan ini memang kurang sempurna, dari segi aktor, proses dan lainnya. Masyarakat adalah pihak yang harus menerima dan melaksanakan semua aturan yang ada, namun pada kenyataannya di lapangan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. proses monitoring nya pun juga akan menemui kesulitan, dari minimnya sarana prasarana, kurangnya pemerataan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan serta banyaknya masyarakat yg belum merasakan manfaat JKN ini akan menjadi faktor penghambat.
Reply
# Anisful Lailil-K3 2016-11-04 11:24
Iya saya juga sepakat bahwa BPJS merupakan kebijakan yang top down karena tujuannya yaitu asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat seihngga bersifat center. namun di balik tujuan kebijakan yang indah tersebut masih banyak halangan dan evaluas,i yang harus ada evaluapsi yang harus dilakukan olleh pihak bpjs.
Reply
# Sri Guntari KP-MAK 2016-11-04 12:46
Menurut saya, pelaksanaan kebijakan JKN merupakan kebijakan top-down, karena memiliki regulasi yang terpusat (sentralistik). BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara JKN melaksanakan fungsinya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga masyarakat ataupun pemerintah daerah tidak dapat berperan dalam penyusunan kebijakan tersebut. Padahal, pertimbangan atau gagasan dari pemerintah daerah cukup penting dalam penyusunan kebijakan, mengingat bahwa terdapat perbedaan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah. Apabila suatu kebijakan di generalisir untuk seluruh daerah, maka ketidakadilan (inequity) sangat mungkin terjadi.
Terimakasih
Reply
# sri wusono,KPMAK 2016-11-04 15:14
Menurut saya kebijakan JKN benar top down dari atas turun kebawah akan lebih bermakna dengan pendekatan komprehensif berkesinambungan koordinasi BPJS dan pemerintah dalam regulasi dan pembayaran ,masyarakat sebagai peserta mengikuti ketentuan dan provider pemberi pelayanan sinergis dan pemerintah menegakan sistem kesehatan benar - benar dapat dirasakan riel kepada masyarakat banyak.
di barengi dengan reseac berbassis kesehatan masyarakat.
Reply
# Katrina Feby Lestari 2016-11-04 15:52
Saya setuju dengan pendapat teman-teman bahwa pelaksanaan kebijakan JKN merupakan pelaksanaan yang top down di mana kebijakan JKN disusun di tingkat nasional yang kemudian dikomunikasikan hingga tingkat bawah. Dalam pelaksanaan top down pada kebijakan JKN sebenarnya sudah ada tujuan yang logis dan jelas yaitu meningkatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia namun dalam proses implementasinya masih belum efektif di mana masih ada perbedaan ketersediaan fasilitas kesehatan dan SDM antara daerah maju dan daerah sulit sehingga perlu memperbaiki kebijakan di JKN.
Reply
# Sri Fadhillah KPMAK 2016-11-04 23:26
Salam,, saya mencoba berpendapat terkait implementasi JKN

Program Jaminan Keehatan Nasional menggunakan sistem top-down atau biasa dikatakan sentralistik. Pemerintah pusat memegang kendali jalannya sistem tersebut, dimana dalam penentuan premi, kepesertaan, banefit packet hingga regulasi-regulasi yang mengatur jalannya sistem jaminan ini. Sedangkan pemerintah daerah menerima aturan tersebut untuk dijalankan di daerahnya masing-masng.

Terima kasih
Reply
# La Ode Nur R S.MAK 2016-11-05 03:16
Pelaksanaan kebijakan JKN meggunakan pendekatan top-down dimana secara eksklusif perspektif pembuatan keputusan berada ditingkat pusat dan terlibat secara langsung dalam awal formulasi kebijakan dan mengabaikan peranan aktor-aktor lainnya.
Reply
# Adhinda - KPMAK 2016-11-05 10:11
Menurut saya pelaksanaan kebijakan JKN merupakan pelaksanaan kebijakan model top-down, karena kebijakan JKN merupakan kebijakan yang bersifat sentralistik/ terpusat. Segala keputusan/regulasi diambil oleh pemerintah pusat dan BPJS (sebagai lembaga penyelenggara JKN) lalu diimplementasikan seragam di seluruh indonesia. Kekurangan penggunaan model top down dalam implementasi program JKN ini adalah karena kondisi geografis, kondisi faskes hingga ketersediaan nakes di Indonesia yang masih sangat beragam, masih ada ketimpangan besar antara kondisi di daerah rural dan daerah urban maka sebaiknya kebijakan yang diambil dapat disesuaikan juga dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah, agar lebih efektif dalam pelaksanaanya.
Reply

Add comment

Security code
Refresh