Tahap 3
kamis, 16 Juni 2022 | Pukul 10.00 – 12.00 WIB |
MATERI VIDEO |
kamis, 23 Juni 2022 | Pukul 10.00 – 12.00 WIB |
kamis, 16 Juni 2022 | Pukul 10.00 – 12.00 WIB |
MATERI VIDEO |
kamis, 23 Juni 2022 | Pukul 10.00 – 12.00 WIB |
Kerangka Acuan Kegiatan
Jumat, 28 Mei 2021
Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) merupakan masalah kesehatan yang masih menjadi tantangan di Indonesia. Profil kesehatan masyarakat dan tingkat kesiapan sistem kesehatan antar daerah di Indonesia dalam menangani masalah KIA sangat bervariasi. Saat ini, sebagian besar kebijakan kesehatan yang ada masih cenderung seragam sehingga belum dapat merespon kebutuhan kesehatan yang bervariasi antar wilayah. Hal ini juga dapat mempertajam perbedaan kualitas layanan dan status kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan kebijakan kesehatan yang spesifik sesuai dengan konteks lokal dan berbasis data.
Berawal dari kebutuhan tersebut, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK - KMK UGM di dukung oleh World Health Organization (WHO) Indonesia telah menginisiasi serangkaian program penguatan dan pengembangan kebijakan kesehatan terkait masalah KIA. Program ini dilaksanakan dengan menggandeng beberapa mitra universitas. PKMK berperan mempersiapkan, mendampingi, dan memfasilitasi mitra dari universitas lokal dalam melakukan advokasi kebijakan KIA yang sesuai dengan konteks lokal di wilayah masing-masing.
Tahapan kegiatan yang sudah dilaksanakan antara lain pelatihan penulisan policy brief dan pelaksanaan policy dialogue, penulisan policy brief terkait KIA, pemetaan stakeholder, dan stakeholder engagement dengan wawancara mendalam. Menindaklanjuti rangkaian kegiatan tersebut, langkah selanjutnya yang diperlukan adalah advokasi kebijakan melalui policy dialogue di level kabupaten/kota serta provinsi.
Penulis policy brief : Dr. Siti Khadijah Nasution, SKM, M.Kes. (Dosen Universitas Sumatera Utara)
Partisipan undangan:
Kegiatan Webinar Pengelolaan Pelayanan KIA yang Aman di Masa Pandemi COVID-19 akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Jumat, 28 Mei 2021
Waktu : 08.00 – 10.00 WIB
*) Materi dan video pelatihan tidak dipublikasikan untuk umum
Waktu | Kegiatan | Pembicara |
08.00 – 08.05 WIB | Pembukaan | Fasilitator |
08.05 – 08.15 WIB | Presentasi Bagian I: Masalah Utama | Dr. Siti Khadijah Nasution, SKM, M.Kes. |
08.15 – 08.35 WIB | Diskusi Bagian I | Partisipan Undangan |
08.35 – 08.45 WIB | Presentasi Bagian II: Penyebab & Proyeksi Jika Tidak Ada Perubahan | Dr. Siti Khadijah Nasution, SKM, M.Kes. |
08.45 – 09.15 WIB | Diskusi Bagian II | Partisipan Undangan |
09.15 – 09.25 WIB | Presentasi Bagian III: Usulan Opsi | Dr. Siti Khadijah Nasution, SKM, M.Kes. |
09.25 – 09.55 WIB | Diskusi Bagian III: Kesepakatan | Partisipan Undangan |
09.55 – 10.00 WIB | Penutupan | Fasilitator |
Pada Selasa (1/03/2021) diselenggarakan Pelatihan Pengolahan, Analisis, dan Visualisasi Data Kesehatan hari pertama topik ke-3 tentang pembuatan laporan analisis data KIA sesuai format WHO. Acara berlangsung pukul 13.00 – 14.00 WIB di Gedung Litbang, FK – KMK UGM dan disiarkan melalui zoom meeting. Pelatihan ini merupakan hasil kerja sama antara Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK - KMK UGM bersama dengan World Health Organization (WHO) Indonesia dalam program penguatan dan pengembangan kebijakan Kesehatan. Beberapa data yang diolah dalam rangkaian pelatihan ini hingga Maret nanti antara lain data sampel BPJS Kesehatan, data SKDN, dan data - data KIA.
Outcome dari pelatihan ini diantaranya peserta dapat mengenali dan memahami berbagai data kesehatan yang ada dan mampu melakukan pengolahan, analisis, dan visualisasi data rutin berdasarkan contoh yang diberikan dalam pelatihan. Narasumber dalam pelatihan ini yaitu Insan R. Adiwibowo, M.Sc. yang merupakan peneliti dari PKMK FK - KMK UGM. Pelatihan dimoderatori oleh Muhammad Hafizh Hariawan, S.Gz, MPH.
Insan memulai paparannya dengan menjelaskan konsep continuum of care of Reproductive, Maternal, Neonatal, Child, and Adolescent Health (RMNCAH) bahwa pembangunan kesehatan di area ini dimulai dari fase pre-pregnancy di masa remaja dilanjutkan masa kehamilan, kelahiran, pasca kelahiran (ibu dan bayi baru lahir), bayi, anak, dan remaja. Proses ini seperti siklus yang berulang. Sebelum membahas secara mendalam tentang data rutin, perlu diketahui apa yang membedakan data rutin dibanding data lainnya. Data rutin memberikan gambaran mengenai status kesehatan masyarakat, status pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan. Datanya diambil oleh tenaga lapangan, pengawas, maupun surveyor yang ditunjuk otoritas kesehatan.
Pada umumnya data rutin menggambarkan catatan kesehatan individu seperti SKDN, layanan yang diberikan seperti cakupan K4, maupun sumber daya kesehatan seperti RS Online. Data rutin digunakan untuk monitoring dan evaluasi sehingga update data pada umumnya cepat. Pengambilan datanya biasanya tidak menggunakan sampling. Data ini di-update cukup sering, baik bulanan atau triwulanan. Berbeda dengan data survei yang biasanya lebih lama rentang waktu pengambilannya bisa 1 bahkan 5 tahun sekali. Meski demikian, implementasi seringkali dilakukan bertahap yang diawali dari sebagian daerah terlebih dahulu. Selain itu, data rutin terintegrasi dengan building blocks sistem kesehatan.
Data rutin memiliki power yang sangat tinggi untuk melihat situasi kesehatan di Indonesia. Ada 3 jenis data rutin yang akan dibahas dalam sesi ini. Pertama, catatan ketersediaan dan penggunaan sumber daya kesehatan (resource records). Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam analisis data catatan sumber daya antara lain untuk apa analisis digunakan dan siapa yang menggunakan hasil analisis, dan ekspektasi tindakan. Analisis resource records ini dapat digunakan untuk analisis pengadaan, efesiensi pendanaan, realokasi SDM, dan penganggaran. Pihak yang menggunakan hasil analisis misalnya puskesmas, dinas kesehatan, kepala daerah, DPRD, dan sebagainya.
Jenis data rutin yang kedua adalah catatan pemberian layanan kesehatan (service records). Jenis data ini berkaitan dengan pemberian layanan kesehatan maupun intervensi kesehatan. Biasanya membutuhkan data sasaran untuk melihat sejauh mana cakupan layanan dan berkaitan dengan elemen output dalam building-block kesehatan. Contoh datanya seperti data kunjungan antenatal, data persalinan di RS, data kunjungan Posyandu, dan data pemberian vaksin.
Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam analisis data catatan pemberian layanan antara lain bahwa mayoritas data layanan dibutuhkan dalam banyak indikator output pada laporan rutin sehingga berfokus pada ketercapaian sasaran kesehatan. Data layanan seringkali menjadi proxy untuk mengetahui permasalahan kesehatan di suatu daerah.
Misalnya, daerah dengan utilisasi layanan jantung yang tinggi berarti penduduknya memiliki permasalahan jantung yang berat. Data pemberian layanan berada di titik tengah antara process dan outcomes, sehingga informasi di sini sering dikaitkan dengan sumber daya maupun status kesehatan. Data ini juga dapat dikaitkan dengan sumber daya misalnya, penggunaan obat untuk tindakan medis dan beban kerja SDM kesehatan.
Jenis data rutin yang ketiga yaitu catatan individu (individual records) yang merupakan data - data rutin pemantauan status kesehatan individu. Data ini biasanya digunakan untuk surveilans dan menempati bagian outcomes dan impact dalam building block kesehatan. Contohnya, pemantauan faktor risiko, pemantauan status gizi dalam e-PPGBM, rekam medis, dan data individual BPJS Kesehatan.
Secara umum catatan individu terbagi dalam dua tipe yaitu data global dan situasional. Data global mencakup seluruh populasi dan mencatat pergerakan status kesehatan seluruh populasi. Misalnya, e-PPGBM, SKDN, atau data-data yang dikumpulkan melalui Posyandu. Sedangkan data situasional hanya mencakup pantauan pasien dalam situasi khusus. Misalnya, data rekam medis dan BPJS hanya tersedia ketika pasien berkunjung ke faskes atau SITT untuk pengidap TB. Data individual records untuk keperluan surveilans menekankan pada identitas dan lokasi individu untuk diberlakukan intervensi. Data untuk keperluan pelaporan status kesehatan masyarakat berfokus pada agregasi data di level tertentu misalnya kabupaten, provinsi, dan seterusnya.
Analisis data rutin yang komprehensif untuk kebijakan dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, merumuskan tujuan pokok analisis seperti pembuatan profil kesehatan, pemantauan obat dan BHP, surveilans stunting, dan sebagainya. Kedua, merumuskan pertanyaan - pertanyaan spesifik untuk memenuhi tujuan analisis misalnya, dalam surveilans stunting pertanyaan - pertanyaan yang perlu dijawab adalah: 1) berapa banyak balita stunting di kabupaten X, 2) tersebar di kelurahan mana saja, 3) siapa nama anak dan orangtua-nya, 4) intervensi apa saja yang sudah dilakukan. Ketiga, mengidentifikasi indikator - indikator yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Misalnya, menjawab pertanyaan di poin (2): 1) Jumlah balita stunting di kabupaten X, 2) Jumlah balita stunting di kabupaten X per kelurahan, 3) Informasi per individu balita stunting, 4) Riwayat intervensi gizi spesifik individu. Keempat, menentukan metode analisis dan visualisasi data untuk setiap indikator. Apakah butuh tabel agregat? Apakah butuh pemetaan? Apakah butuh grafik? Mana yang paling mudah dicerna dan membantu untuk penyusunan langkah selanjutnya? Kelima, melakukan identifikasi kualitas data yang dilakukan untuk mengetahui kelemahan dari data yang dikumpulkan dan memberikan. Keenam, melakukan analisis dan visualisasi. Ketujuh, menyusun hasil analisis dalam narasi utuh yang dapat menghasilkan tindak lanjut kebijakan. Penyusunan dokumen analisis dibuat seringkas mungkin dengan melakukan sintesis terhadap bukti - bukti dari data yang ada dan diakhiri dengan rekomendasi tindak lanjut.
Untuk melihat kualitas data dapat dilihat dari beberapa domain seperti kelengkapan dan ketepatan waktu, konsistensi internal, konsistensi eksternal dengan sumber data lain, dan perbandingan eksternal untuk data populasi. WHO memiliki Data Quality Review (DQR) toolkit yang mengusulkan pendekatan terintegrasi untuk kualitas data. Toolkit ini menyatukan dan membangun berdasarkan alat dan metode sebelumnya yang dirancang untuk menilai kualitas data di tingkat fasilitas dengan mempertimbagkan best practices dan lesson learned dari banyak negara.
Pelatihan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan ditutup dengan pembacaan kesimpulan oleh moderator. Pelatihan dengan topik Pembuatan laporan analisis data KIA sesuai format WHO akan dilanjutkan pada Kamis, 4 Maret 2021 jam 13.00 – 15.00 WIB.
Related links
Forum Analisis Kebijakan JKN:
Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan bukti
Kamis, 16 Juli 2020
Aspek penting untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) adalah kualitas pelayanan. Dalam kebijakan jaminan kesehatan nasional (JKN) terdapat dua program penting yang mempengaruhi kualitas layanan kesehatan. Program tersebut adalah Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBPKP) dan Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB). Keberadaan KBKP bertujuan memperkuat mutu layanan JKN di level primer dengan mengimplementasi sejumlah indikator layanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, KMKB untuk menjamin agar pelayanan kesehatan kepada Peserta sesuai dengan mutu yang ditetapkan dan diselenggarakan secara efisien.
Berdasarkan hasil penelitian JKN yang dilakukan oleh PKMK FK-KMK UGM, kedua program tersebut belum berjalan secara optimal. Hasil penelitian KBPKP menjelaskan bahwa Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) belum dapat meningkatan mutu layanan di FKTP yang memiliki sumber daya terbatas. Di sisi lain, Tim KMKB hanya berperan dalam kendali mutu yang dilakukan oleh Dokter, sedang kendali biaya belum dapat terlaksana. Tim KMKB dalam pelaksanaannya juga mengalami dilematik karena Perkemenkes 2052/2011 menyatakan bahwa etika dan disiplin dan sosialisasi kewenangan tenaga klinis merupakan tanggung jawab masing-masing organisasi profesi. Sementara Peraturan BPJS Kesehatan 8/2011 juga menyatakan hal tersebut sebagai tugas Tim KMKB. Untuk itu, Tim KMKB dalam implementasinya sering kali hanya memberikan peringatakn ke organisasi profesi untuk menjalankan tugasnya seperti menyusun PNPK, memastikan adanya surat tanda registrasi, surat Ijin praktik tenaga kesehatan, dan lain-lain.
Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua (Kepada Divisi Mutu PKMK FK-KMK UGM)
Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD (Pengamat Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)
Hari, Tanggal : Kamis, 16 Juli 2020
Pukul : 13.00 – 15. 00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK-KMK UGM
Waktu | Kegiatan | Narasumber |
13.00 – 13.05 |
Pembukaan |
Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD |
13.05 – 13.20 |
Apakah mekanisme Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) dapat berjalan efektif di FKTP? |
Candra, S.KM., MPH |
13.20 – 13.35 |
KMKB: hanya mengurangi biaya atau juga meningkatkan mutu. |
Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH |
13.35 – 14.15 | Pembahasan
|
|
14.15 – 14.55 | Sesi Diskusi | |
14.55 – 15.00 |
Penutupan |
Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD |
Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Forum Analisis Kebijakan JKN:
Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan bukti
Kamis, 25 Juni 2020
Pembentukan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN) merupakan salah satu kebijakan yang menjadi dasar jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia. Dalam amanatnya, UU SJSN menyebutkan untuk membentuk adanya badan hukum yang menyelenggarakan jaminan sosial melalui UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kedua UU tersebut menjadi dasar hukum untuk pemerintah mengambil keputusan dalam menangani persoalan kebijakan JKN. Namun, apakah UU SJSN dan UU BPJS telah berjalan dengan baik?
Pusat Kebijakan dan Manajemen (PKMK) FK-KMK UGM meninjau bahwa terdapat beberapa persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah, legislatif, dan stakeholder lainnya. Salah satu persoalan dari UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan hasil penelitian PKMK FK-KMK UGM adalah ketidak cocokan antara UU SJSN dan UU BPJS yang sentralistik dengan sistem kesehatan dan pemerintah yang terdesentralisasi. Di dalam UU SJSN dan UU BPJS tidak ada pasal yang memuat tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk peranan dalam mengatasi defisit di wilayahnya. Dengan demikian beban untuk menutup defisit JKN hanya menjadi beban APBN.
Permasalahan lain yang menjadi sorotan PKMK FK-KMK UGM adalah mengenai kebijakan kompensasi JKN yang tidak dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan kompensasi bagian dari amanat UU yang telah disebutkan dalam Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 33, serta dalam lembar penjelasan UU SJSN.
Sebagai upaya menjawab persoalan dari implementasi UU SJSN dan UU BPJS, PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan forum terbuka bersama pengambil keputusan dan publik.
Hari, Tanggal : Kamis, 25 Juni 2020
Pukul : 13.00 – 15. 00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK-KMK UGM
Waktu | Kegiatan | Narasumber |
13.00 – 13.10 WIB | Pengantar | Laksono Trisnantoro |
13.10 – 13.25 WIB | Hasil penelitian:
|
Laksono Trisnantoro Tri Aktariyani |
13.25 – 14.00 WIB | Pembahasan |
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI |
14.00 – 14.15 WIB |
Hasil Penelitian: Kebijakan Kompensasi JKN untuk Mencapai Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan |
M. Faozi Kurniawan |
14.15 – 15.00 WIB | Pembahasan dan diskusi |
BPJS Kesehatan LSM Gunungan |
15.00 – 15.05 WIB | Penutupan | Prof. Laksono Trisnantoro |
Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Menutup akhir tahun ini, PKMK FK UGM menyelenggarakan webinar Kaleidoskop Kebijakan Kesehatan 2017 pada Kamis (28/12/2017). Tema yang diangkat ialah Apakah Fragmentasi Sistem Pelayanan Kesehatan Semakin Parah?. Fragmentasi ini terjadi karena terdapat 2 Undang-Undang SJSN dan UU BPJS serta UU dalam ranah kesehatan serta pemerintah daerah yang tidak sejalan satu sama lain.
Tujuan penyelenggaraan acara ini antara lain: pertama, membahas apa yang terjadi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan kesehatan di tahun 2017. Kedua, mendiskusikan fenomena perkembangan fragmentasi sistem pelayanan kesehatan dalam konteks adanya JKN. Ketiga, membahas Refleksi keadaan di tahun 2017 dan dampaknya. Keempat, membahas konsep Reformasi Sektor Kesehatan. simak agenda diskusi dan materi selengkapnya pada link berikut