Diskusi 1.1

Diskusi ini bertujuan membahas Tujuan Pembelajaran mengenai Konsep Kebijakan, Kebijakan Publik, dan Kebijakan Kesehatan. Pertanyaan pemicu dalam diskusi ini adalah: Apakah UU SJSN dan UU BPJS merupakan kebijakan kesehatan?

Silakan Anda aktif berdiskusi melalui form komentar dibawah

 Diskusi 1.1   |   Diskusi 1.2   |   Diskusi 1.3

 

Comments  

# Laksono Trisnantoro 2016-08-03 22:12
# Laksono Trisnantoro 2016-08-03 22:09
Halo ...silahkan diskusi di sini. Mohon dapat melatih diri untuk ekspresipendapat secara tertulis. Pak Faozi mohon mengajak para peserta untuk komentar.
Reply
# Surahyo Sumarsono 2016-08-03 23:54
Dibutuhkan waktu 4 tahun (2001-2004) bagi Pemerintah dan DPR bersama Tim SJSN serta para pemangku kepentingan jaminan sosial untuk menyatukan berbagai kepentingan ke dalam satu rumusan reformasi jaminan sosial, yang dilanjutkan dengan
UU SJSN pada 19 Oktober 2004. Setelah itu dengan berbagai liku-liku melewati banyak proses dan pergantian kabinet pemerintahan, pro dan kontra keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akhirnya berakhir pada 29 Oktober
2011, ketika DPR RI sepakat dan kemudian mengesahkannya menjadi Undang-Undang. Menurut saya, UU SJSN dan UU BPJS adalah Kebijakan Pemerintah di bidang Kesehatan. Terimakasih dan salam...
Reply
# Annisa Ristya 2016-08-08 03:55
Jika dilihat dari konsep kebijakan sendiri, kebijakan publik merupakan suatu aturan yang dibuat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam rangka mengatasi suatu permasalahan yang ada di masyarakat. Sedangkan kebijakan kesehatan dapat meliputi kebijakan publik maupun swasta tentang kesehatan. SJSN dan BPJS dikeluarkan sebagai respon pemerintah untuk mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa UU SJSN dan UU BPJS merupakan produk dari kebijakan kesehatan. Proses perumusan UU tersebut hingga saat implementasinyapun tidak bisa dipisahkan dari situasi politik pemerintahan yang terjadi saat itu. Hal ini sesuai dengan konsep kebijakan kesehatan yang secara eksplisit sangat dipengaruhi oleh siapa yang membuat kebijakan dan dalam situasi politik yang seperti apa kebijakan kesehatan tersebut dikeluarkan. Selain itu, karena kesehatan banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor di luar sistem pelayanan kesehatan maka kebijakan kesehatan juga harus dapat menaungi berbagai faktor eksternal yang dapat berdampak dalam pelayanan kesehatan. Dalam kasus UU SJSN dan BPJS maka UU tsb juga tidak hanya mengatur di tingkat penerima dan penyedia layanan kesehatan saja tetapi juga penyelenggara asuransi.
Reply
# baning rahayujati 2016-10-05 23:23
Silahkan mahasiswa FETP 2016 berkomentar
Reply
# Andarias Kolawi 2016-10-06 15:42
Menurut saya, UU SJSN dan UU BPJS merupakan bagian dari kebijakan kesehatan karena didalamnya mengatur tentang salah satu bagian penting yang merupakan cita-cita bangsa dan negara dalam pembangunan kesehatan yaitu pembiayaan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia supaya setiap WNI mempunyai akses terhadap pelayanan kesehatan.
Reply
# ningrum FETP 2016-10-07 01:44
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan kebijakan baru di bidang jaminan sosial di Indonesia yang bertujuan untuk menggantikan program-program jaminan sosial yang ada yang dikenal dengan BPJS. Pemberlakuan BPJS terlihat hanya sekedar meningkatkan pamor pemerintah saja, hal ini bisa dilihat dengan membandingkan pelaksanaan jamkesmas yang sebelumnya dilakukan oleh Jamsostek (misalnya) dimana Jamsostek bisa mengakomodir kebutuhan pelayanan kesehatan bagi buruh (sebagai masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah). Program BPJS hanya gaungnya saja yang terdengar apik tapi implementasinya di lapangan belum sesuai harapan, masih perlu analisis yang baik pada tataran implementasinya sehingga bisa sesuai sasaran.
Reply
# Ahmad M FETP 2016 2016-10-07 02:53
Menurut saya, kalau berbicara masalah Kebijakan Nasional, kita harus melihat Siapa yang mengeluarkan, Kapan dia mengeluarkan dan apa hasil kebijakannya serta mengapa dia mengeluarkan kebijakan tersebut.
Hampir sebagian besar seluruh kebijakan yang ada di indonesia itu tergantung dari siapa dan basic nya (dalam hal ini adalah partai Politik). UU no 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan sosial nasional, di keluarkan pada ahir masa kepemimpinan presiden megawati, dimana unsur kepentingan politik pada waktu itu sangat besar bertujuan untuk mengambil simpati masyarakat karena kebijakan tersebut akan berpihak kepada masyarakat yang kurang mampu. unsur kepentingan polotik tersebut yang membuat kebijakan tersebut dinilai terlalu dini / prematur.
kemudian pada masa pemerintahan berikutnya yaitu Presiden SBY, kebijakan tersebut kurang mendapat respon positif, disini kepentingan politik lagi-lagi menjadi faktor utama penentu kebijakan. DI Indonesia hampir setiap perubahan kepemimpinan akan merubah semua kebijakan yang ada, hal inilah yang membuat begitu lama peraturan mengenai kebijakan kesehatan yang mengakomodir UU no 40 tahun 2004,
Reply
# Hary, Agus, Cahyadin 2016-10-07 03:04
UU SJSN merupakan suatu kebijakan kesehatan karena di dalamnya mencakup tindakan yang mempengaruhi institusi, organisasi, pelayanan dan upaya pendanaan sistem kesehatan. Sedangkan UU BPJS tidak murni suatu kebijakan kesehatan karena pada pelaksanaannya BPJS selain merupakan lembaga perlindungan kesehatan, BPJS Kesehatan juga merupakan lembaga jasa keuangan. Inilah watak ganda BPJS Kesehatan.
Dalam pasal 39 UU BPJS dan penjelasannya, disebutkan bahwa selain BPK, pengawas eksternal BPJS adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjelaskan bahwa BPJS merupakan suatu lembaga keuangan tidak murni lembaga kesehatan
Reply
# Fovilia FETP 2016 2016-10-07 04:47
Menurut saya, belum tepat untuk menyatakan bahwa UU BPJS dan UU SJSN sebagai Kebijakan Kesehatan. Mengapa? Oleh sebab bidang kesehatan hanya menempati porsi sedikit dari kedua UU tsb, sedangkan yang paling banyak adalah tentang jaminan sosial. Meski demikian, bidang kesehatan merupakan bidang yang penting dan menyerap lebih banyak biaya.
Reply
# Meliana 2016-10-07 05:45
Menurut saya UU SJSN dan UU BPJS merupakan hasil dari kebijakan kesehatan. Meskipun dalam pelaksanaanya dipengaruhi oleh situasi politik. UU SJSN disahkan di akhir pemerintahan Megawati, kemudian butuh waktu 7 tahun untuk mensahkan UU BPJS di perintahan SBY, lalu butuh waktu selama 4 tahun baru kemudian UU BPJS dilaksanakan. Kebijakan ini terlihat dipengaruhi oleh siapa yang membuat kebijakan dan dalam situasi politik yang seperti apa kebijakan kesehatan tersebut akhirnya dikeluarkan.
Reply
# vivin 2016-10-07 06:05
UU SJSN dan UU BPJS merupakan bagian dari kebijakan kesehatan, meskipun pada implementasinya banyak mencakup jaminan sosial dibandingkan jaminan kesehatan. begitu pula pada penerapannya, BPJS kesehatan hanya meliputi sebagaian kecil dari BPJS itu sendiri.
Reply
# Febriansyah FETP 2016-10-09 14:44
Apakah UU SJSN dan UU BPJS merupakan kebijakan kesehatan?

menurut saya uu sjsn dan uu bpjs bukanlah suatu kebijakan kesehatan, lebih tepatnya merupakan kebijakan publik. karna sudah jelas didalam isi uu tersebut bukan hanya berbicara masalah kesehatan saja, melainkan menitikberatkan pada jaminan sosial yang ada di indonesia. dalam hal ini mencakup 5 aspek jaminan, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja. dimana tidak selamanya permasalahan yang dibahas itu adalah permasalahan kesehatan. dan kebijakan seperti ini lebih mengarah ke "money oriented" bukan ke "Health Policy Oriented".
Reply
# Rieski 2016-10-10 04:04
Menurut saya, adanya UU SJSN dan UU BPJS sangat dipengaruhi oleh siapa yang saat itu berkuasa. Meski kadang UU tersebut belum sempurna ataupun layak untuk diterapkan akan tetapi karena kepentingan-kepentingan pihak yang berkuasa maka UU tersebut seakan dipaksa untuk bisa digunakan. Adapun pergantian penguasa seringkali diikuti dengan perubahan kebijakan, dan seolah hanya mau membuktikan mana yang lebih baik.
Reply
# Ade Kartikasari Sebb 2016-10-07 05:15
Menurut saya UU SJSN dan UU BPJS adalah Salah satu kebijakan kesehatan karena berdasarkan undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) menyatakan bahwa SJSN adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial
dan dalam Pasal 5 Undang-Undang tersebut mengamanatkan pembentukan badan yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan untuk terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Namun sampai pada saat ini masih banyak implementasi kebijakan BPJS tidak sesuai dengan yang diharapkan misalnya dari System pelayanan kesehatan (Health Care Delivery System), System pembayaran (Health Care Payment System) dan System mutu pelayanan kesehatan (Health Care Quality System)
Reply
# Heriyanto G Lumeling 2016-10-07 06:10
Benar, Merupakan Kebijakan Kesehatan. Namun Kenyataannya tidak demikian, Kedua UU SJSN dan UU BPJS dibentuk hanya berdasarkan pemikiran dari beberapa pelaku penyusunan kebijakan (policy elits), parahnya lagi Kepentingan politis sagat kental dalam penyusunan UU SJSN dan UU BPJS, sehingga kebijakan tidak melibatkan IDI, PERSI, dan Kalangan Akademis sebagai policy makers.
Reply
# Dahlan Napitupulu 2016-10-10 03:37
Kebijakan kesehatan merupakan isu strategis yang perlu dipahami. Dalam UU sudah disahkan dan diberlakukan, antara lain UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011). Proses menyusun kebijakan merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang panjang, kompleks, dan sering mempunyai aspek politik yang perlu diperhatikan. Dalam UU BPJS tidak dijelaskan secara rinci petunjuk teknis lapangan sehingga perlu dibarengi dengan adanya peraturan/kebijakan dibawahnya yang mengatur teknis pelaksanaan dilapangan, misalnya: kebijakan penyebaran SDM, dokter keluarga.
Menurut saya, seharusnya dalam pembahasan UU BPJS secara teknis juga mempertimbangkan pengalaman pelaksanaan Jamkesmas sebagai bagian dari naskah akademik.
Reply
# sri wusono,KPMAK 2016-10-12 23:21
Kebijakan di bidang kesehatan merupakan bentuk refleksi dari tindakan politik. Hal tersebut berfungsi untuk mengetahui bagaimana interaksi pemerintah dengan masyarakat dalam menanggulangi masalah kesehatan yang ada di dalam masyarakat. Pemerintah dituntut untuk mampu menyelesaikan masalah ini secara politik, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Masalah kesehatan senantiasa berubah. Perubahan-perubahan tersebut memerlukan pengkajian mendalam serta pemikiran ulang terhadap pendekatan-pendekatan yang selama ini dilakukan. Diperlukan penyesuaian sistem untuk menghadapinya. Dalam sejarah, jenis penyakit di Indonesia ada yang hilang, namun banyak pula jenis pertambahannya. Dalam situasi perubahan, semakin lambat penyesuaian sistem dilakukan untuk menghadapinya, akan semakin banyak menimbulkan korban (Umar Fahmi Achmadi, 2008:5). Masalah- masalah kesehatan seperti itulah yang membutuhkan peran penting dari pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan untuk tanggap terhadap pencegahan serta mensosialisasikan program jaminan kesehatan, guna melindungi masyarakat dari perubahan masalah kesehatan. Hadirnya program JKN ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada setiap orang terhadap masalah kesehatan, yang senantiasa datang kapanpun.
Dalam percepatan pembangunan kesehatan sendiri, peran penting dari para stakeholder juga sangat dibutuhkan. Terutama dalam hal memberikan masukan ataupun kritikan terhadap program jaminan kesehatan yang diimplementasikan dalam suatu negara. Stakeholder dalam hal ini berkaitan dengan para pelaksana dan penerima manfaat dari program jaminan kesehatan serta para pelaku kepentingan yang ada, yang mana para stakeholder ini saling melengkapi satu dengan lainnya
Reply
# sri wusono,KPMAK 2016-10-12 23:24
menurut saya merupakan kebijakan bidang kesehatan karena Kebijakan di bidang kesehatan merupakan bentuk refleksi dari tindakan politik. Hal tersebut berfungsi untuk mengetahui bagaimana interaksi pemerintah dengan masyarakat dalam menanggulangi masalah kesehatan yang ada di dalam masyarakat. Pemerintah dituntut untuk mampu menyelesaikan masalah ini secara politik, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Masalah kesehatan senantiasa berubah. Perubahan-perubahan tersebut memerlukan pengkajian mendalam serta pemikiran ulang terhadap pendekatan-pendekatan yang selama ini dilakukan. Diperlukan penyesuaian sistem untuk menghadapinya. Dalam sejarah, jenis penyakit di Indonesia ada yang hilang, namun banyak pula jenis pertambahannya. Dalam situasi perubahan, semakin lambat penyesuaian sistem dilakukan untuk menghadapinya, akan semakin banyak menimbulkan korban (Umar Fahmi Achmadi, 2008:5). Masalah- masalah kesehatan seperti itulah yang membutuhkan peran penting dari pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan untuk tanggap terhadap pencegahan serta mensosialisasikan program jaminan kesehatan, guna melindungi masyarakat dari perubahan masalah kesehatan. Hadirnya program JKN ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada setiap orang terhadap masalah kesehatan, yang senantiasa datang kapanpun.
Dalam percepatan pembangunan kesehatan sendiri, peran penting dari para stakeholder juga sangat dibutuhkan. Terutama dalam hal memberikan masukan ataupun kritikan terhadap program jaminan kesehatan yang diimplementasikan dalam suatu negara. Stakeholder dalam hal ini berkaitan dengan para pelaksana dan penerima manfaat dari program jaminan kesehatan serta para pelaku kepentingan yang ada, yang mana para stakeholder ini saling melengkapi satu dengan lainnya
Reply
# ELDO KP-MAK 2016-10-14 06:26
UU SJSN dan BPJS adalah kebijakan penjaminan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam hal kesehatan maupun yang lainnya. namun kembali UU tersebut masih kurang baik dalam pelaksanaannya, dari hal tersebut harus dilakukan analisis tajam dari mulai agenda setting hingga implementasi nya di Masyarakat.
Reply
# Adhinda Prativi 2016-10-15 04:18
Menurut saya, jika dilihat dari pengertian kebijakan dan undang-undang UU SJSN dan UU BPJS bukanlah suatu kebijakan namun salah satu instrumen kebijakan. Undang-undang yaitu peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat, setiap peraturan perundangan bersifat mengikat masyarakat secara umum. Kebijakan adalah sebuah instrument pemerintahan, bukan saja dalam arti government yang hanya menyangkut aparatur Negara tetapi juga governance yang menyentuh pengelolaan sumberdaya publik. Kebijakan pada intinya merupakan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumberdaya alam, finansial dan manusia demi kepentingan publik. Undang-undang sebagai instrument kebijakan adalah undang-undang sebagai alat jalannya kebijakan yang sudah dibuat.
Instrumen adalah alat yang digunakan untuk mengerjakan sesuatu. Maka undang-undang adalah alat untuk melaksanakan suatu kebijakan.
Reply
# Sri Guntari KP-MAK 2016-10-16 04:39
Selamat Siang,

Terkait dengan pertanyaan apakah UU SJSN dan BPJS merupakan kebijakan kesehatan,
Menurut saya, kembali lagi pada pengertian dari kebijakan kesehatan yaitu meliputi keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kesehatan, dan bagaimana suatu keputusan tersebut berdampak pada sektor kesehatan.
UU SJSN dan UU BPJS merupakan instrument kebijakan yang dibuat sebagai dasar untuk mengimplementasikan suatu kebijakan kesehatan. Undang-undang tersebut dibuat oleh pemerintah, salah satunya bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi pesertanya (dalam hal ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia bergabung menjadi peserta) agar dapat memperoleh manfaat terkait pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Sehingga dari sana saya dapat sampaikan bahwa UU SJSN dan BPJS merupakan salah satu bentuk dari kebijakan kesehatan di Indonesia
Terimakasih
Reply
# Sri Fadhillah KPMAK 2016-10-16 05:48
Selamat siang,
Berdasarkan hasil amandemen UUD NKRI 1945 pada tahun 1999, jaminan sosial diletakkan kembali sebagai hak konstitusional warga negara. Dalam implementasinya diwujudkan 2 tahun kemudian dengan diundangkannya UU SJSN pada tahun 2004 kemudian dilanjutkan dengan diterbitkannya UU BPJS pada tahun 2011. Kedua Undang-Undang tersebut merupakan langkah awal dari reformasi kesehatan yang ada di Indonesia khususnya mengubah sistem pelayanan kesehatan secara perseorangan.
Terdapat beberapa perubahan yang terjadi dengan hadirnya UU SJSN yaitu salah satunya yaitu dijelaskan dalam Pasal 22 UU SJSN "manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, sedangkan mengenai mekanisme dari penyelenggaraan sistem jaminan ini diatur dalam Pasal 19 ayat 1 UU SJSN yang menjelaskan bahwa terdapat empat karakteristik jaminan kesehatan nasional yaitu kegotong-royongan, kepesertaan wajib, iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan dan dikelola bukan untuk mencari keuntungan badan penyelenggara
Jadi berdasarkan dari filosofi ditetapkannya kebijakan publik ini dan isi dari kebijakan tersebut maka menurut saya UU SJSN dan UU BPJS merupakan salah satu kebijakan kesehatan yang diterapkan di Indonesia.
Terima Kasih
Reply
# EKA PUSPASARI KP-MAK 2016-10-16 07:17
apakah UU SJSN dan BPJS merupakan kebijakan kesehatan ?
jawabannya menurut saya iya.
karena Kebijakan merupakan suatu rangkaian alternative yang siap dipilih berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Kebijakan merupakan suatu hasil analisis yang mendalam terhadap berbagai alternative yang bermuara kepada keputusan tentang alternative terbaik. Masalah kebijakan, adalah nilai, kebutuhan atau kesempatan yang belum terpenuhi, tetapi dapat diindentifikasikan dan dicapai melalui tindakan publik. Tingkat kepelikan masalah tergantung pada nilai dan kebutuhan apa yang dipandang paling penting. Kebijakan Kesehatan (Health Policy): Segala sesuatu untuk mempengaruhi faktor – faktor penentu di sektor kesehatan agar dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; dan bagi seorang dokter kebijakan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan layanan kesehatan (Walt, 1994).
dan dalam hal ini UU SJSN dan UU BPJS merupakan instrument kebijakan yang dibuat sebagai dasar untuk mengimplementasikan suatu kebijakan kesehatan. Agar masyarakat indonesia terlindungi dari masalah kesehatan dasar sampai pada pemeliharaan kesehatan lanjutan yang lebih baik.
Reply
# Artha Kusuma KP-MAK 2016-10-16 10:00
Selamat Sore,
Mohon ijin untuk berpendapat, dan terbuka untuk didiskusikan bersama-sama

Kebijakan publik merupakan kebijakan yang dibuat oleh negara atau pemerintah yang diartikan sebagai sejumlah keputusan yang dibuat dalam bidang tertentu misalnya kesehatan, lingkungan, ekonomi, perdagangan, dll. Kebijakan kesehatan adalah salah satu dari contoh kebijakan publik dimana pengertian secara spesifik yakni tindakan yang mempengaruhi institusi, organisasi, pelayanan, dan upaya pendanaan sistem kesehatan.

Pertanyaannya kemudian adalah apakah UU SJSN dan UU BPJS bisa dikatakan sebagai kebijakan kesehatan?
Jawabannya adalah iya, namun tidak sepenuhnya dapat dikatakan sebagai kebijakan kesehatan. UU SJSN dan BPJS memang mengatur bagaimana sistem kesehatan di Indonesia secara komperehensif khususnya dalam hal pembiayaan kesehatan. Akan tetapi perlu diingat bahwa UU SJSN dan UU BPJS juga mengatur hal lain selain sistem kesehatan. UU SJSN merupakan UU yang mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selain mengatur jaminan kesehatan, juga mengatur jaminan sosial lain yakni jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. Begitu juga dengan UU BPJS yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selain dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN, BPJS Ketenagakerjaan juga dijelaskan sebagai badan penyelenggara dari jaminan sosial yang lain selain JKN yakni jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. Dapat disimpulkan bahwa UU SJSN dan UU BPJS tidak 100% mengatur tentang sistem kesehatan, akan tetapi jika kita kembalikan kepada definisi kebijakan kesehatan, maka UU SJSN dan UU BPJS dapat dikatakan sebagai kebijakan kesehatan.

Terima kasih
Reply
# La Ode Nur R Syadzri 2016-10-16 13:43
Selamat Malam,

Izin untuk berpartisipasi
Menurut saya UU SJSN dan UU BPJS adalah merupakan suatu kebijakan, karena tentunya pada saat penyusunan sudah berdasarkan komposisi yang ditetapkan dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (perencanaan,penyusunan,pembahasan,pengesahan dan pengundangan).terlepas dari apakah unsur2 tersebut benar2 dilaksanakan atau tidak, ini tergantung kepada keputusan politik didalamnya. misalnya pada unsur penyusunan dalam hal ini pembahasan naskah akademik.

terima kasih
Reply
# TASMAN 2016-10-16 14:29
selamat malam


UU SJSN dan UU BPJS bukan kebijakan kesehatan, tetapi kedua UU tersebut adalah kebijakan publik.
Kebijakan yang bersifat politik tidak fokus pada masyarakat miskin saja, tetapi bagi masyarakat menengah ke atas. Keputusan dibuat oleh pemerintah dan merupakan bagian dari keputusan politik untuk mengatasi berbagai persoalan dan isu-isu yang ada, yang dalam pengesahan dilakukan dalam suasana yang pro dan kontra.
Didalam kedua UU tidak berbicara masalah Jaminan Kesehatan saja, tetapi juga masalah-masalah lain (Jaminan Sosial) seperti tertuang UU No.40/2004 Pasal 5 Ayat 3 bahwa BPJS yang dimaksud adalah : a. JAMSOSTEK b. TASPEN c. ASABRI d. ASKES; serta Pasal 18 bahwa jenis program jaminan sosial meliputi a. Jaminan kesehatan, b. Jaminan kecelakaan kerja, c. Jaminan Hari tua, d. Jaminan pensiun e. Jaminan kematian.

Terima Kasih
Reply
# Herlinda Dwi Ningrum 2016-10-16 23:29
selamat malam,
menurut saya UU SJSN dan UU BPJS merupakan kebijakan kesehatan, karena UU PBJS merupakan kepanjangan tanganan dari UU SJSN yang mengatur penjaminan kesehatan bagi seluruh rakyat indonesia.
Pada dasarnya UU SJSN mengatur penjaminan sosial, yang termasuk di salamnya jaminan kesehatan, Walaupun dalam prektik dan isiya masih banyak membutuhkan perubahan di berbagai sektor.
Terimakasih
Reply
# Anggi Ardhiasti 2016-10-17 08:31
Berbicara mengenai konsep kebijakan, kebijakan publik, dan kebijakan kesehatan dalam kaitannya dengan tujuan pembelajaran kali ini, dapat saya garisbawahi bahwa kebijakan kesehatan meliputi kebijakan publik dan swasta tentang kesehatan. Dalam buku Making Health Policy oleh Buse et al 2012, disebutkan bahwa kebijakan publik mengacu pada sesuatu yang dipilih oleh pemerintah untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan untuk mengatasi permasalah yang ada di negaranya, adapun kebijakan kesehatan dapat berupa kebijakan publik dan kebijakan swasta mengenai kesehatan.
Terkait pertanyaan dalam diskusi ini mengenai UU SJSN dan UU BPJS merupakan kebijakan kesehatan, dalam pemahaman saya iya. Saya katakan seperti itu karena di dalam proses penyusunan UU SJSN dan UU BPJS ini dipengaruhi oleh beberapa faktor kontekstual, antara lain: faktor situasional (kondisi khusus yang dapat berdampak pada kebijakan)  yaitu dipengaruhi kondisi politik pada waktu awal penyusunan UU tersebut ditandai dengan penandatangan UU oleh Presiden Megawati sehari sebelum beliau berhenti menjabat seolah ingin mengatakan bahwa UU SJSN ini adalah warisan beliau untuk mensejahterakan rakyat dan kenyataan bahwa beliau tidak terpilih dalam pemilu 2004 membuat saya berasumsi bahwa kebijakan ini sangat terpengaruh faktor situasional politik pemerintahan pada saat itu yaitu untuk kepentingan politis kelompok tertentu yang sedang berkuasa pada saat itu. Oleh karena itu, sesuai konsep kebijakan kesehatan yang prosesnya diadopt dengan segitiga kebijakan kesehatan disebutkan bahwa konsep kebijakan kesehatan sangat dipengaruhi oleh seseorang yang memiliki power untuk membuat kebijakan serta dipengaruhi dalam situasi tertentu.
Reply
# Ranik Diastuti 2016-10-17 12:01
UU SJSN dan UU BPJS dibentuk sebagai landasan untuk pelaksanaan jaminan kesehatan di Indonesia. Kedua UU ini juga dibentuk dengan tujuan untuk menjamin dan menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan kesehatan mencakup tindakan yang mempengaruhi institusi, organisasi, pelayanan kesehatan dan upaya pendanaan sistem kesehatan. Pada dasarnya konsep dan tujuan pembentukan UU SJSN dan UU BPJS ini sudah cukup baik, meskipun pada pelaksanaannya masih banyak kekurangan dan permasalahan. Menurut Thomas Dye (2001) dalam buku “Making Health Policy” oleh Buse et al 2012, kebijakan adalah segala sesuatu yang dipilih oleh pemerintah untuk dilaksanakan atau tidak. Disebutkan juga bahwa kegagalan untuk membuat keputusan atau bertindak atas suatu permasalahan juga merupakan suatu kebijakan. Seperti saya sebutkan sebelumnya, pembentukan UU SJSN dan UU BPJS ini bertujuan untuk menjamin dan menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu menurut saya, UU SJSN dan UU BPJS ini termasuk kebijakan kesehatan.
Reply

Add comment

Security code
Refresh