logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Visi & Misi
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • E-library
  • Pengukuhan
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
10 Nov2020

Regulasi: Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR

Penegakkan diagnosis pasien terduga COVID-19 dilakukan melalui Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. pemeriksaan laboratorium dengan metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR (Real Timer Polymerase Chain Reaction).

Melalui SE No HK.02.02/I/3713/2020 ditetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000 bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR mandiri. Batasan ini tidak berlaku bagi kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasis COVID-19 yang mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah. Regulasi ini ditetapkan pada Oktober 2020.

selengkapnya

 

jadwalbbc

dask 16jl

surpls

plthndask

sistemkes

evajkn19

review publikasi

maspkt


reg alert

lapjkn

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

kursus

Arsip Agenda

2019  2020

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  2011  2010

sistelkon

youtube ic  youtube ic  youtube ic

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Visi & Misi
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • E-library
  • Pengukuhan