10 Nov2020
Regulasi: Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR
Penegakkan diagnosis pasien terduga COVID-19 dilakukan melalui Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. pemeriksaan laboratorium dengan metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR (Real Timer Polymerase Chain Reaction).
Melalui SE No HK.02.02/I/3713/2020 ditetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000 bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR mandiri. Batasan ini tidak berlaku bagi kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasis COVID-19 yang mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah. Regulasi ini ditetapkan pada Oktober 2020.