Peraturan Presiden RI NO. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pademi COVID-19
Pada 10 Februari 2021, Presiden Jokowi menetapkan Perpres RI No.14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020. Beberapa perubahan yang termuat diantaranya adalah ketentuan ayat (2) pasal 4 terdapat penambahan kerjasama dengan lembaga/badan internasional dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin COVID-19; penghapusan ayat (4), (5) dan (6) pada Pasal 6 yang berisi mengenai penjelasan lebih rinci terkait ketentuan badan usaha (nasional dan internasional); perubahan ketentuan ayat (1) dan 92) Pasal 11; Penambahan Pasal 13A dan Pasal 13B diantara Pasal 13 dan Pasal 14; Penambahan Pasal 15A dan Pasal 15B diantara Pasal 15 dan Pasal 16; Perubahan ketentuan pada Pasal 19.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf o Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 130) dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 berdasarkan Peraturan Presiden ini.