Kerangka Acuan Kerja

Blended Learning Pelatihan Dasar Menjadi Analis Kebijakan

Yogyakarta, 11 Mei 2018

 

  PENDAHULUAN

Kebijakan publik membahas bagaimana isu publik disusun (constructed), didefinisikan, dan diletakkan di agenda kebijakan dan agenda politik (Parsons, 2001). Analisis diperlukan untuk mengetahui substansi kebijakan dan dampak yang ditimbulkan sebagai akibat dari kebijakan yang diimplementasikan (Dunn, 2004). Seorang analis kebijakan juga harus dapat mengikuti tahapan proses perumusan kebijakan, baik yang bersifat teknokratis maupun politis. Mempertimbangkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 45 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya serta Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Analis Kebijakan, maka Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) menyelenggarakan serangkaian blended learning untuk pelatihan menjadi Analis Kebijakan. Pelatihan ini dirancang bagi akademisi, praktisi, peneliti yang ingin mendalami perannya sebagai Analis Kebijakan; baik tingkat pusat, provinsi, dan kab/ kota. Sebagai bahan ajar, modul utama dari LAN dan PUSAKA dikembangkan dengan lebih banyak studi kasus yang aplikatif berbasis data dan bukti. Bukan hanya bersama dengan Lembaga Administrasi Negara dan Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, tapi PKMK juga melibatkan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia sebagai tenaga pengajar dan fasilitator dalam serangkaian pelatihan.

  TUJUAN KEGIATAN

Tujuan pertemuan ini adalah mendiskusikan kompetensi dasar dan pengembangan profesi Analis Kebijakan beserta hasil pembelajaran dari serangkaian modul pelatihan dasar menjadi Analis Kebijakan. Hasil pertemuan ini diharapkan akan ditindaklanjuti dengan pelatihan lanjutan bagi peserta BL Angkatan 1 atau bahkan sosialisasi dan implementasi di daerah yang ditindaklanjuti oleh peserta BL Angkatan 1.

  PESERTA KEGIATAN

  1. Peserta Blended Learning Angkatan 1
  2. Pusat Pembinaan Analis Kebijakan
  3. Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia
  4. Peneliti dan Konsultan PKMK FK UGM
  5. Akademisi, Praktisi, dan Peneliti

WAKTU & TEMPAT

  • Kegiatan ini dilakukan pada hari Jumat, 11Mei 2018
  • Tempat: Ruang Kuliah R.E. 301, Lt. 3 Gedung IKM Sayap Utara, FKKMK UGM Waktu: 08.30-16.00 WIB

   AGENDA

Waktu

Agenda

Narasumber / pembahas

08.30-09.00

Registrasi

Panitia

09.00-09.15

Pembukaan

Moderator

09.15-09.30

Overview Modul Blended Learning Pelatihan Dasar menjadi analis kebijakan

materi

Prof. dr. Laksono Trisnantoro,MSc, PhD

09.30-10.15

Diskusi

Narasumber/ pembahas

10.15-10.30

Kompetensi profesi analisis kebijakan dan perannya di pusat dan daerah

materi   framework

Lembaga administrasi negara (LAN)

10.30-11.15

Diskusi

Narasumber/pembahas

11.15-13.00

ISHOMA

Panitia

13.00-13.15

Pengantar Simulasi:
Identifikasi dan analisis masalah kebijakan publik di bidang kesehatan

materi

M. Faozi Kurniawan, SE, Akt., MPH
Madelina Ariani, SKM, MPH

13.15-14.00

Diskusi dan presentasi kelompok

Fasilitator

14.00-14.15

Pengantar Simulasi:
kerangka penulisan policy brief dalam dokumentasi saran kebijakan

materi

drg. Puti Aulia Rahma MPH
Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH

14.15-15.00

Diskusi dan presentasi kelompok

Fasilitator

15.00-15.15

Pengantar simulasi:
pemetaan stakeholder dan agenda advokasi kebijakan di bidang kesehatan

materi

Budi Eko Siswoyo, SKM, MPH
Barkah Wahyu Prasetyo SE., Ak

15.15-16.00

Diskusi dan presentasi kelompok

Fasilitator

16.00

Penutup

Moderator

 

  PEMBIAYAAN

Kegiatan merupakan agenda tambahan pasca blended learning yang akan dikenakan biaya Rp 250.000,-/ orang (tatap muka) dan Rp 250.000,-/ kelompok (webinar) untuk dukungan operasional.

Biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggung jawab peserta.

Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer kerekening:

No Rekening : 9888807172010997
Nama Pemilik : UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum
Nama Bank : BNI
Alamat : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281

Bukti transfer pembayaran tersebut di kirim melalui (pilih salah satu) dengan diberi nama lengkap peserta

  • Fax ke 0274-549425
  • Email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Whatsapp Messenger ke No. 081329760006

PENUTUP

Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Dalam implementasinya, sangat terbuka peluang untuk dimodifikasi dan disempurnakan sesuai situasi dan kondisi yang berkembang.