Community of Practice Aspek Mutu dalam UU Kesehatan 2023

  Pengantar

Undang-undang Kesehatan tahun 2023 yang baru terbit tentunya bertujuan untuk meningkatkan mutu kesehatan secara umum di Indonesia, mulai dari memberi fokus lebih banyak pada upaya promotif dan preventif, memperluas akses, kemandirian industri kesehatan, kesiapsiagaan menghadapi wabah, pembiayaan yang efektif, nakes yang terdistribusi merata, nyaman dan aman, sistem informasi terintegrasi dan pemanfaatan lebih baik teknologi kesehatan. Badan Kesehatan Bangsa-Bangsa (WHO) sendiri mengusulkan untuk menggunakan 7 dimensi apabila akan membahas mengenai mutu kesehatan secara komprehensif, yaitu dimensi: efektif (effective), keselamatan (safe), berorientasi kepada pasien/pengguna layanan (people-centred), tepat waktu (timely), efisien (efficient), adil (equitable) dan terintegrasi (integrated).

Kami mengajak para praktisi mutu kesehatan di Indonesia untuk memberikan tanggapan dan usulan penerapan undang-undang kesehatan ini agar efektif dalam meningkatkan mutu. Praktisi dapat berasal dari para tenaga kesehatan, pengelola Fasyankes dari tingkat Puskesmas hingga Rumah Sakit, hingga regulator baik di Dinas Kesehatan, Kementrian Kesehatan, Organisasi Profesi, Perhimpunan Fasyankes, dan BPJS Kesehatan, serta para peneliti, konsultan dan pengamat mutu kesehatan.

Sebagai awal diskusi kami telah menuliskan bahan diskusi awal untuk masing-masing dimensi mutu, dibawah ini:

Dimensi Efektif (effective): oleh Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua link
Dimensi Keselamatan (safe): oleh Andriani Yulianti, MPH link
Dimensi Berorientasi kepada pasien/pengguna layanan (people-centred): Eva Tirtabayu Hasri, MPH link
Dimensi Tepat waktu (timely): oleh dr. Muhammad Hardhantyo, MPH, Ph.D, FRSPH link
Dimensi Efisien (efficient): oleh Stevie Ardianto Nappoe, SKM, MPH link
Dimensi Adil (equitable): oleh Lucia Evi Indriarini, SE, MPH link
Dimensi Terintegrasi (integrated): oleh Nusky Syaukani, S.Sos, MPH link