Upaya Kesehatan Masyarakat (Essential Public health service)

  Deskripsi

Upaya Kesehatan Masyarakat dan Public health essential services membahas program-program kesmas essential yang selama ini menjadi tanggung jawab dinas kesehatan daerah dan UPT puskesmas. Masyarakat praktisi ini ingin mempelajari pasal-pasal UU Kesehatan 2023 yang berkaitan dengan masalah di dinas dan di puskesmas, dan bagaimana pasal-pasal itu diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah dan di implementasi di tingkat dinkes, puskesmas, dan komunitas tingkat desa. Akan dibahas kesesuaian antara program-program kesmas selama ini dengan kebutuhan masalah kesmas dalam rangka memperkuat fungsi Upaya Kesehatan Masyarakat (Essential Public Health Services).

  Tujuan

  1. Mengkaji kesesuaian antara kebijakan dan implementasinya dalam program-program kesehatan masyarakat di lapangan, yang menjadi roh utama dari pasal undang-undang.
  2. Mengusulkan rekomendasi praktis dan kebijakan di tingkat pemda, dinas kesehatan, puskesmas, dan kepala desa.

  Bentuk kegiatan:

  1. Pengkajian Pasal Undang-undang yang terkait dengan UKM (diskusi paper UU Kesehatan)
  2. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan melalui Penelitian-penelitian
  3. Laporan kasus terkait dengan UKM baik di berbagai tingkatan, wawancara dengan praktisi lapangan kemudian pembuat kebijakan di dinas dan ahli kesehatan masyarakat
  4. Diskusi kritis artikel jurnal terbaru di bidang UKM
  5. Webinar series pembuatan policy brief yang mendukung penguatan essential public health service di puskesmas, dinas kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan perintah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
  6. Semester meeting dalam “UGM Public Health Symposium” setiap bulan Mei dan November.

  Anggota yang diharapkan:

  1. Kepala dinas kesehatan,
  2. Kepala puskesmas,
  3. Koordinator program kesmas di dinas dan puskesmas,
  4. Asosiasi profesi kesehatan masyarakat dan yang terkait,
  5. Kepala daerah
  6. Kepala desa dan perangkat desa urusan kesehatan dan sosial
  7. Aktivis LSM Kesehatan,
  8. Perusahaan swasta di unit tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan swasta (CSR),
  9. Peneliti dan akademisi

  Pengelola

Penanggung jawab : Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, MA

Bagi yang berminat silahkan mendaftar menjadi anggota masyarakat praktisi Upaya Kesehatan Masyarakat.

Pendaftaran