Masyarakat Praktisi Rencana Induk Bidang Kesehatan

  Deskripsi

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 409 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pendanaan kesehatan dialokasikan sesuai program kesehatan nasional dan kebutuhan kesehatan daerah dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja yang perlu dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan. Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran bidang Kesehatan yang bersifat adaptif terhadap transformasi kebijakan yang disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan Kesehatan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Rencana Induk Bidang Kesehatan ini mempunyai tujuan untuk menjadi alat dalam upaya melakukan harmonisasi target Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dan harmonisasi perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja bidang Kesehatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Rencana Induk Kesehatan berperan strategis untuk menggantikan kebijakan mandatory spending.

  Tujuan

  1. Mengkaji Pasal-Pasal dalam UU Kesehatan yang mengatur mengenai Rencana Induk Kesehatan (RIK)
  2. Mengusulkan rekomendasi praktis dan kebijakan di tingkat pemerintah pusat pemda, dan pemangku kepentingan liannya (sektor lain) untuk aturan turunan UU Kesehatan.
  3. Melakukan kegiatan pelatihan dan pendampingan bagi daerah untuk menjalankan RIK di propinsi dan kabupaten-kota
  4. Melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan RIK dengan menggunakan pendekatan riset implementasi.

  Bentuk kegiatan:

  1. Pengkajian Pasal Undang-undang yang terkait dengan RIBK (diskusi paper UU Kesehatan)
  2. Diskusi program kesehatan yang dibutuhkan menyelesaikan masalah kesehatan di lapangan
  3. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan melalui dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Rentra, Renja, DPA)
  4. Webinar series penguatan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja untuk mendukung RIBK sesuai dengan perintah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
  5. Melakukan Training ke perencana daerah.
  6. Melakukan penelitian-penelitian

  Anggota yang diharapkan:

  1. Kementerian Kesehatan
  2. Kementerian / Lebaga terkait kesehatan
  3. Kepala dinas kesehatan
  4. Kepala dinas terkait kesehatan
  5. Kepala puskesmas
  6. Koordinator program kesehatan di dinas dan puskesmas
  7. Asosiasi profesi kesehatan masyarakat dan yang terkait
  8. Kepala daerah
  9. Kepala desa dan perangkat desa urusan kesehatan dan sosial
  10. Aktivis LSM Kesehatan
  11. Perusahaan swasta di unit tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan swasta (CSR)
  12. Peneliti dan akademisi
  13. Donor Agencies

 

Bagi yang berminat silahkan mendaftar menjadi anggota masyarakat praktisi pada link berikut

Pendaftaran