Reportase Sesi Equity: Apakah Manfaat JKN Sudah Merata?

Jakarta, 31 Januari 2019

31jan 1

PKMK – Jakarta. Equity merupakan salah satu topik yang diangkat dalam Evaluasi 8 Sasaran Peta Jalan JKN 2014 – 2018. Pada topik ini, sasaran JKN yang diamati adalah sasaran 2 tentang seluruh penduduk Indonesia mandapat jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan; sasaran 3 tentang paket manfaat medis dan non medis (kelas perawatan) sudah sama, tidak ada perbedaan, untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat; dan sasaran 4 tentang jumlah dan sebaran fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk tenaga dan alat - alat) sudah memadai untuk menjamin seluruh penduduk/ dalam memenuhi kebutuhan medis mereka.

Kesimpulan penelitian pada topik ini adalah sasaran terkait equity masih belum tercapai. Salah satu penyebabnya adalah pendanaan program JKN yang masih belum baik. Saat ini, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari dana APBN masih merupakan komposisi terbesar. Namun, pertumbuhan kepesertaan didominasi oleh peningkatan Pekerja Penerima Upah (PPU) dan sebagian oleh Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Masalah muncul ketika kelompok ini tidak membayar iuran secara tertib sehingga menghambat penerimaan dana JKN. Berbagai upaya sudah coba dilkukan untuk meningkatkan ketertiban pembayaran iuran ini salah satunya sanksi. Namun ternyata, “sanksi juga tidak membuat mereka (PBPU yang tidak membayar iuran, red.) sadar untuk taat membayar iuran,” tutur Andi Afdal Abdullah, Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Kesehatan.

Pembayaran iuran ini juga terkait dengan data kepesertaan yang diolah dari data kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Data kepesertaan saat ini masih bermasalah. Masih banyak penduduk yang memiliki identitas ganda. Dampaknya data kepesertaan yang dikelola BPJS Kesehatan tidak valid. Untuk mengatasi hal ini, Asep Sasa Purnama, perwakilan Kemensos, menyarankan ada harmonisasi regulasi dan kebijakan terkait pendataan penduduk.

Pelayanan kesehatan yang merata juga dipengaruhi kemudahan akses pelayanan kesehatan. Dalam hal ini yang menjadi ujung tombak adalah pelayanan primer. Bila layanan primer memadai dan mudah diakses, maka jaminan kesehatan nasional akan dirasakan merata oleh penerima manfaat. Terkait ini, H. M. Subuh, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan – Kementerian Kesehatan menegaskan untuk konteks Indonesia “Universal Health Coverage (UHC) tidak akan tercapai bila tidak ada puskesmas.”

Reporter: Puti Aulia Rahma