Regulasi: Surat Edaran HK.02.01/I/2525/2021
Pada 29 September 2021, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pemberian vaksin bagi para penyintas COVID-19. Data terkait efikasi dan keamanan vaksin terus menerus disempurnakan oleh para ahli, salah satunya dengan pemberian vaksinasi bagi penyintas COVID-19.
Beberapa hal yang diatur untuk melaksanakan pemberian vaksinasi COVID-19 bagi sasaran penyintas diantaranya: 1) Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh; 2) Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh; 3) Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.