Pada tahun 2011, Kementerian Kesehatan menggulirkan 7 Reformasi Pembangunan Kesehatan yaitu:
Sebagai salah satu kebijakan kabinet, reformasi pembangunan kesehatan di atas merupakan kebijakan yang perlu dimonitor terus menerus. Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan akan melakukan monitoring ini dengan melakukan pendekatan pada peran pelaku dalam sistem tata kelola (good governance) di sektor pelayanan kesehatan. Para pelaku tersebut adalah:
Pendekatan untuk memberikan masukan dalam Tujuh reformasi pembangunan kesehatan tersebut di atas dirinci dengan berbagai kegiatan sebagai berikut:
Penguatan Kementrian Kesehatan dan Dinas Kesehatan sebagai penyusun kebijakan dan pemegang fungsi regulasi sistem kesehatan. Kegiatan ini dilakukan dalam skema kerjasama PMPK dengan:
Penguatan organisasi yang memberikan pelayanan kesehatan mencakup: (1) Penguatan RS pemerintah melalui penggunaan Badan Layanan Umum; dan (2) penguatan lembaga pelayanan kesehatan swasta. Kegiatan ini dilakukan melalui: (1) penelitian dan pertemuan ilmiah tentang aplikasi BLU di RS bersama dengan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Kesehatan; serta (2) kerjasama dengan RS swasta melalui PERSI, IRSJAM, MUKISI, PERDHAKI, YAKKUM dan ARSSI untuk melakukan pengembangan.
Penguatan ikatan profesi. Tenaga kesehatan merupakan komponen penting dalam reformasi kesehatan. Namun peranan profesi dan ikatan profesi masih belum jelas dalam reformasi ini. Pada tahun ini, dilakukan berbagai pengembangan peran profesi dan ikatan profesi melalui berbagai penelitian dan pertemuan ilmiah. Pengembangan dilakukan bersama dengan Nossal Institute untuk beberapa pertemuan dan workshop di Australia.
Untuk mengikuti hasil kegiatan silahkan pilih menu berwarna biru