Sesi 1.5A-Kelompok BPJS
Pembahasan Proposal Monitoring dan Evaluasi tahun 2014 ke Depan

15bpjs

Pembicara I

Pengembangan Proposal Penelitian Dalam Rangka Pengawasan Pelaksanaan BPJS Kesehatan 2014

M. Faozi Kurniawan, SE, Akt., MPH

Dalam menyambut pelaksanaan BPJS di awal tahun 2014, perlu diadakan suatu sistem monitoring dan evaluasi untuk mengetahui bagaimana implementasi dan efek yang tercipta dari program tersebut. Seperti yang tertulis pada UU BPJS No. 24 tahun 2011 pasal 39 ayat 3 dan Perpres no. 12 tahun 2013 pasal 43 ayat D, monitoring dan evaluasi terhadap BPJS perlu dilakukan oleh DJSN dan OJK setiap 6 bulan. Monitoring dan evaluasi dapat berbentuk outcome/ output yang mengindikasikan kualitas dari BPJS.

Pengawasan terhadap pelaksanaan BPJS tidak hanya dapat dilakukan oleh lembaga pemerintahan, tapi juga oleh kelompok-kelompok penelitian yang tersebar di berbagai daerah. Melalui forum ini diharapkan akan terbentuk proposal penelitian bersama untuk pengawasan pelaksanaan BPJS 2014.

Salah satu upaya pengawasan bersama pelaksanaan BPJS yaitu melalui media website. Hal ini telah dilakukan lewat situs http://manajemen-pembiayaankesehatan.net  & kebijakankesehatanindonesia.net  Melalui media ini pengawas, stakeholder, dan pembuat kebijakan dapat berdiskusi atau melakukan tanya jawab dengan melibatkan banyak orang dan mempermudah alur komunikasi. Tentunya tidak sembarang orang dapat ikut berdiskusi dalam website agar hanya mereka yang ahli di bidang ini yang dapat memberikan opini. Melalui pendaftaran ke admin, peserta diskusi akan mendapatkan username dan password agar bisa ikut berdiskusi. Melalui website ini diharapkan akan menjadi alternatif media diskusi yang murah, efisien, dan tidak membuang banyak waktu. Diskusi juga akan selalu terdokumentasi dalam situs.

Website merupakan salah satu solusi pengawasan BPJS 2014. Diharapkan ke depannya, akan ada komitmen para peneliti untuk mengembangkan proposal dalam hal pengawasan di setiap daerah di Indonesia.


 

Pembicara II

Review Program Jampersal

dr. Tiara Marthias, MPH

Jaminan Persalinan (Jampersal) dapat dikatakan sebagai model kecil dari SJSN yang akan segera diterapkan pada tahun 2014. Melalui penelitian yang dibiayai oleh United Nations Population Fund (UNFPA), dilakukan evaluasi implementasi Jampersal di 10 kabupaten atau kota yang tersebar di 4 provinsi di Indonesia yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur.

Secara garis besar, penelitian ini bertujuan untuk melihat efektivitas Jampersal dalam meningkatkan cakupan pelayanan KIA, menganalisa penggunaan Jampersal oleh masyarakat, tantangan implementasi program, dan melihat kesiapan setiap daerah dalam menghadapi BPJS 2014. Penelitian ini dilakukan dengan penggabungan desain studi kuantitatif dan kualitatif.

Dalam evaluasi implementasi dan utilisasi, tiga aspek yang dilihat adalah cakupan populasi, pelayanan yang diberikan, dan proteksi finansial (pembayaran tambahan melalui out of pocket). Terdapat masalah dalam pengumpulan data seberapa jauh pembayaran masyarakat untuk kesehatan yang melalui sistem out of pocket. Hal ini dikarenakan sulitnya mendapat data dari sektor pelayanan kesehatan swasta, mengingat proporsi sektor swasta mencakup sekitar 40-50 persen dari pelayanan kesehatan di Indonesia. Aspek lain yang dilihat adalah kepersertaan yang diartikan sebagai cakupan implementasi Jampersal baik dari sisi pemberi layanan atau pengguna, dan efektivitas Jampersal dalam mencapai tujuannya.


 

 Pembicara III

Monitoring dan Evaluasi

Prof. Dr. dr. Alimin Maidin, MPH

Controlling, monitoring, and evaluation merupakan tiga bagian dari proses manajemen yang bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan yang tepat melalui proses yang benar dan mutu yang sesuai. Monitoring sendiri mempunyai arti suatu kegiatan untuk mengamati dan memeriksa jalannya suatu program untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Biasanya monitoring dilakukan seiring dengan berjalannya program. Tujuan akhir dari monitoring adalah untuk menemukan penyimpangan dan mengoreksinya (corrective-action) agar mencapai tujuan yang ditetapkan.

Evaluation adalah kegiatan untuk menilai suatu keberhasilan atau kegagalan program. Berbeda dengan monitoring, evaluation bisa dilakukan sejak program tersebut mulai hingga selesai, tergantung dari bagian mana yang akan dievaluasi (perencanaan atau penilaian gagal/berhasilnya suatu program). Fakta yang terjadi di lapangan adala evaluasi masih tidak dilakukan secara rutin. Beberapa contoh evaluasi antara lain cost effectiveness (menilai hasil dibandingkan dengan biaya), cost benefit (menilai hasil dibandingkan dengan manfaat ke masyarakat), dan cost impact (menilai hasil dibandingkan dengan dampak program yang lebih luas). Agar terciptanya kepedulian melakukan monitoring and evaluation perlu dipilih metode yang sederhana, manajemen yang peduli akan hasil, dan hasil tersebut menjadi basis untuk berbenah diri. BPJS yang mengumpulkan dana publik dan sebagai pelaksana SJSN akan menjadi obyek pengawasan. Beberapa program yang harus di monitor adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.


 

Pembicara IV

Monitoring dan Evaluasi Jaminan Kesehatan 2013 ke Depan

Prof. dr. Bisma Murti, MPH

Syarat cakupan semesta yang ditulis oleh WHO adalah memiliki sistem kesehatan yang berjalan baik, kuat, dan efisien; memiliki sistem pembiayaan kesehatan yang memberikan perlindungan finansial pada warga yang sakit; akses ke pelayanan kesehatan yang bermutu; dan tenaga kesehatan yang cukup mumpuni, dan termotivasi. Seperti yang tertuang pada Undang- Undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), SJSN harus mencakup lima program yang salah satunya adalah jaminan kesehatan.

Pembahasan cakupan semesta tentunya tidak luput dari aspek keadilan (equity). Hal ini tidak sama dengan kesamaan (equality) karena untuk bisa adil tidak harus semua pihak mendapat porsi yang sama atau memberikan kontribusi yang sama. Sebagai contoh adalah horizontal equity (persamaan layanan untuk kondisi yang sama), dan vertical equity (ketidaksamaan layanan untuk kondisi yang berbeda). Masyarakat kaya tentunya akan membayar lebih besar dibanding masyarakat miskin.

Beberapa tujuan dari sistem kesehatan adalah perlindungan finansial agar masyarakat tidak jatuh miskin dari penggunaan pelayanan kesehatan dan keadilan pembiayaan dimana masyarakat miskin membayar lebih rendah dibanding masyarakat kaya dalam mendapat pelayanan kesehatan.

Beberapa tujuan dari evaluasi adalah mendukung pengembangan suatu program, memperbaiki program, menilai efektivitas, biaya, keberlangsungan, dan manfaat program, juga memonitor proses dan hasil implementasi program untuk keperluan manajemen dan akuntabilitas. Monitor dan evaluasi juga dapat dilihat dari keadilan akses pelayanan (equity), kualitas pelayanan kesehatan (quality) dan perlindungan pembiayaan (financial protection).

Oleh Wega Wisesa Setiabudi