logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Visi & Misi
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • E-library
  • Pengukuhan
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
13 Oct2020

Regulasi: Peraturan Presiden RI No. 99 Th 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19

Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi COVID-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan dan pelaksanaan vaksin COVID-19. Regulasi ini diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 5 Oktober 2020. Pihak yang menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 adalah pemerintah, dalam hal ini Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi ini dilakukan untuk tahun 2020, 2021 dan 2022. Adapun pengadaan vaksin yang dimaksud meliputi penyediaan vaksin COVID-19 beserta peralatan pendukung yang diperlukan dan distribusi vaksin COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 melalui penugasan kepala badan usaha milik negara, penunjukkan langsung badan usaha penyedia dan atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional. Kerja sama dengan lembaga/badan internasional hanya terbatas untuk penyediaan vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi COVID-19.

selengkapnya

 

jadwalbbc

dask 16jl

des jan

plthndask

sistemkes

evajkn19

review publikasi

maspkt


reg alert

lapjkn

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

kursus

Arsip Agenda

2019  2020

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  2011  2010

sistelkon

youtube ic  youtube ic  youtube ic

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Visi & Misi
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • E-library
  • Pengukuhan