Kerangka Acuan Kegiatan
Tantangan Strategic Health Purchasing TB di Era Transformasi Kesehatan
Kamis, 24 Maret 2022 | Pukul : 13.00-15.00 Wib
Pengantar
Saat ini, Kementerian Kesehatan telah mencanangkan Transformasi sistem kesehatan Indonesia tahun 2021-2024. Terdapat enam pilar transformasi kesehatan dimana salah satunya adalah pilar transformasi pembiayaan kesehatan. Pilar ini bertujuan menata ulang pembiayaan dan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta meningkatkan proporsi pembiayaan layanan promotif dan preventif melalui penambahan layanan penyaringan (screening) dasar bagi seluruh rakyat Indonesia , tidak terkecuali penyakit tuberkulosis.
Program Tuberkulosis yang merupakan prioritas masalah pembangunan kesehatan nasional mempuny ai gambaran penganggaran untuk program Tuberkulosis yang sedikit berbeda. Pendanaan terbesar untuk program Tuberkulosis bersumber dari Pemerintah Pusat melalui skema APBN (untuk penyediaan kebutuhan sisi suplai; tenaga kesehatan, alat diagnosis dan laboratorium, obat-obatan dan kebutuhan pengelolaan program), skema pembiayaan asuransi sosial nasional – JKN dan Hibah. Beragamnya jalur pendanaan yang diterima fasilitas kesehatan, terlebih masing-masing jenis pendanaan sudah ditentukan peruntukannya menyulitkan perencanaan dan berpotensi inefisiensi dalam implementasi kegiatan program. Sedangkan, kebutuhan pendanaan untuk penanggulangan tuberkulosis di Indonesia semakin meningkat. Total anggaran yang dibutuhkan untuk Penanggulangan tuberkulosis di tahun 2019 adalah 366 juta USD. Pendanaan dari dalam negeri hanya 30% (110 juta USD), sementara pendanaan luar negeri adalah 47 juta USD (13%). Oleh karena itu masih ada kesenjangan sebesar 209 juta USD (57%) (WHO, 2019) .
Pelayanan program tuberkulosis sebagian besar dibiayai oleh program nasional, sedangkan sebagian lainnya telah diintegrasikan ke dalam paket manfaat JKN yaitu pelayanan diagnostik dan konsultasi di tingkat primer. Perlindungan finansial dari kemungkinan belanja katastropik merupakan salah satu tujuan dari cakupan kesehatan semesta. Namun demikian, penelitian oleh (Fuady et al., 2018) menunjukkan bahwa rumah tangga masih berpeluang untuk menanggung biaya katastropik akibat tuberkulosis. Total biaya yang ditanggung oleh rumah tangga adalah 133 USD untuk pasien tuberkulosis sensitif obat dan 2,804 USD untuk pasien TB MDR. Proporsi rumah tangga yang mengalami biaya katastropik akibat tuberkulosis sensitif obat adalah 36% (43% pada rumah tangga miskin dan 25% pada rumah tangga yang tidak miskin). Proporsi rumah tangga yang mengalami biaya katastropik akibat TB MDR adalah 83%. Biaya katastropik pada rumah tangga miskin disebabkan karena status pasien tuberkulosis sebagai pencari nafkah, kehilangan pekerjaan, dan riwayat pengobatan sebelumnya (Fuady et al., 2018).
Keterbatasan anggaran pemerintah dan penurunan dana donor mendorong pemanfaatan dana yang ada seoptimal mungkin. Pelaksanaan kegiatan program yang ‘overlapping’, pendanaan yang terfragmentasi, sistem informasi yang berjalan parallel, dan beberapa hal lain menunjukkan masih adanya inefisiensi dalam sistem pelayanan program tuberkulosis. Potensi pengaitan pembayaran dari BPJS Kesehatan ke pemberi pelayanan kesehatan, transfer dana perimbangan dari Pusat ke daerah masih belum dikaitkan dengan kinerja penerima. Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas pembiayaan, belanja kesehatan strategis penyakit Tuberculosis perlu menjadi perhatian. Belanja strategis kesehatan memastikan bahwa pusat/daerah mendapatkan lebih banyak nilai untuk uang yang dibelanjakan yang memungkinkan sistem kesehatan untuk mencapai outcome kesehatan dan perlindungan financial yang lebih baik
Tujuan
- Memahami perubahan kebijakan dalam pemenuhan layanan Tuberkulosis dalam Era Transformasi Kesehatan.
- Memahami gap antara apa yang terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan dalam penggunaan prinsip Strategic Purchasing pelayanan Tuberculosis
- Memahami biaya untuk penyakit katastropik Tuberculosis.
- Mendapatkan pelajaran dan best practice belanja kesehatan strategis pada layanan Tuberkulosis.
Peserta Kegiatan
- Praktisi Kesehatan
- Organisasi Profesi
- Akademisi
- LSM
- Mahasiswa
Agenda Kegiatan
Hari/Tanggal : Kamis, 24 Maret 2022
Pukul : 13.00-15.00 Wib
Detail Kegiatan
Waktu | Agenda |
13.00-13.05 WIB |
Pembukaan: dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., PhD., FRSPH - Wakil Dekan Bidang Kerjasama, Alumni dan Pengabdian Masyarakat FKKMK UGM Moderator: Candra |
13.05-13.20 WIB |
Kebijakan dan Implementasi Strategic Health Purchasing TB Aditia Trisno Nugroho, MD, MIPM - Health Financing Advisor in the USAID TB Private Sectors (TBPS) |
13.20 – 13.35 WIB |
Katastropik Cost untuk Patient TB dr. Riris Andono Ahmad, MD, MPH, Ph.D. - Direktur Pusat Kedokteran Tropis FKKMK UGM |
13.35 -14.20 WIB |
Pembahasan
|
14.20 - 14.50 WIB | Diskusi |
14.50 - 15.00 WIB | Penutupan |