Modul 7. Advokasi Kebijakan

Narasumber:

  1. Shita Listyadewi (PKMK FK UGM)
  2. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Fasilitator: Sabran, SKM, MPH

  Deskripsi

Kebijakan publik berkembang di lingkungan yang sangat dinamis sehingga perubahan-perubahan dalam proses kebijakan dan tarik ulur kepentingan antar stakeholders sangat potensial terjadi. Seorang Analis Kebijakan selain menguasai kompetensi teknis dalam menganalisis kebijakan, juga dituntut untuk mampu bekerja secara politis. Kemampuan politis diasah untuk menghadapi berbagai kepentingan mitra kerja/ stakeholders yang berbeda-beda dan mampu meyakinkan bahwa rekomendasi kebijakan yang diajukan patut diterima. Modul sebelumnya telah membekali peserta dengan kemampuan analisis untuk melakukan kajian kebijakan, sehingga dalam modul advokasi kebijakan ini disusun untuk membekali peserta dalam membangun kompetensi politisnya, khususnya dalam melakukan advokasi kebijakan. Kompetensi politis dapat dikembangkan melalui pembelajaran tentang teknik dasar advokasi dan kerangka dasar kerja advokasi dalam kebijakan publik. Keberhasilan peserta dinilai dari kemampuannya dalam memahami konsepsi advokasi kebijakan dan berbagai strategi advokasi dalam proses kebijakan.

  Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diharapkan memiliki keterampilan dasar untuk mengadvokasi hasil analisis kebijakan (policy works) yang dinilai dari kemampuan peserta dalam:

  1. Menjelaskan konsepsi advokasi dalam analisis kebijakan
  2. Menguraikan berbagai strategi dalam advokasi kebijakan

  Sub Modul

1. Teknik dasar advokasi kebijakan

Advokasi merupakan upaya untuk mengingatkan dan mendesak negara dan pemerintah untuk selalu konsisten dan bertanggungjawab melindungi dan mensejahterakan seluruh warganya. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, berbagai bentuk kegiatan advokasi dilakukan sebagai upaya memperkuat posisi tawar (bargaining position) organisasi kelompok kepentingan, asosiasi, organisasi massa, dan sebagainya. Kegiatan advokasi yang baik seharusnya terfokus pada satu masalah atau isu strategis kebijakan publik tertentu. Suatu kegiatan atau program advokasi yang baik adalah yang secara sengaja dan sistematis memang dirancang untuk mendesakkan terjadinya perubahan baik dalam isi, tata laksana maupun budaya hukum yang berlaku.

handout   materi

Referensi
  1. Buse, Kent, et al. (2005). Making Health Policy. London: Open University Press
  2. Fischer. Frank. Miller, Gerald J. Sidney, Mara S. (2007). Handbook of Public Policy Analisys Theory, Politics, and Methods. CRC Press
  3. Harahap, Husnul Isa. 2010. Robert A. Dahl dan Studi tentang Fenomena Demokrasi di India. Jurnal POLITEIA Vol.2 No.1
  4. Oncology Nursing Society. 2012. What Is Health Policy Advocacy? (materials and information for the ARN Health Policy Tool Kit kindly provided by the Oncology Nursing Society)
  5. Meyer, Thomas. 2012. Demokrasi Sosial dan Libertarian. Jakarta: Friedrich-Ebert-Stiftung (FES)
  6. Haryadi, Sigit. 2017. Ekonomi Bisnis Regulasi dan Kebijakan Telekomunikasi: Prinsip Penyusunan Kebijakan Negara. Program Studi Teknik Telekomunikasi - Institut Teknologi Bandung

 

2. Kerangka kerja advokasi kebijakan

Kebijakan publik sebagai sasaran advokasi, terbentuk melalui proses yang khas dan memiliki tata caranya sendiri. Oleh karena itu, kegiatan advokasi juga harus didekati secara berbeda dengan mempertimbangkan proses legislasi dan jurisdiksi, proses politik dan birokrasi, serta proses sosialisasi dan mobilisasi. Suatu perubahan sosial yang lebih besar dan luas bisa terjadi (atau paling tidak, bisa dimulai) dengan merubah satu per satu kebijakan publik yang strategis atau sangat menentukan dalam kehidupan masyarakat luas. Beberapa indikator perlu dipertimbangkan untuk menetapkan strategis atau tidaknya sebuah isu kebijakan publik. Hal inilah yang menjadi esensi dasar dalam kerangka kerja advokasi kebijakan

handout   materi

Referensi
  1. FrameWork Institute. 2002. Framing Public Issues. Washington DC: FrameWorks Institute
  2. Pedoman Advokasi Kebijakan (dikembangkan dalam konteks Kadin Indonesia)
  3. Young, Eoin and Quinn, Lisa, 2002, Writing Effective Public Policy Papers, Local Government Public Service Reform Initiative, Budapest
  4. Queensland Government. 2011. Health Advocacy Framework: Strengthening Health Advocacy in Queensland. Queensland: Health Consumers Queensland

 

3. Strategi advokasi kebijakan

Outcome dari advokasi kebijakan adalah terjadinya perbaikan atau perubahan dari suatu masalah publik yang diatur oleh pemerintah. Banyaknya stakeholder yang terkait dalam setiap masalah publik dengan kepentingannya masing-masing memerlukan suatu upaya khusus untuk mensinkronkan berbagai kepentingan yang ada. Analis Kebijakan dalam hal ini harus memahami sistem politik dan proses politik di lingkungan kerjanya atau di dalam ruang lingkup kerjanya. Pemahaman politis tersebut akan memudahkan Analis Kebijakan untuk “menjual” produk analisisnya kepada pengambil keputusan dengan strategi advokasi yang tepat. Pada umumnya, beberapa teknik yang dapat dipergunakan dalam advokasi diambil dari teknik-teknik bernegosiasi.

handout   materi

Referensi
  1. Snyder, Harry. 2006. Advocating for Change, Understanding How to Impact Health Policy. California: Health ExChange Academy of the Center for Healthy Communities
  2. Kristiono, Rachmad, dkk. 2012. Panduan Audit Sosial dan Advokasi Kebijakan Publik yang Berbasis Kerelawanan. Malang: Malang Corruption Watch
  3. Surwanti, Arni, dkk. 2016. Advokasi Kebijakan Prodisabilitas Pendekatan Partisipatif. Yogyakarta: Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  4. Sharma, Ritu R. --. An Introduction to Advocacy Training Guide. Support for SARA and HHRAA, operated by the Academy for Educational Development
  5. Planning Moment : Mapping Advocacy Strategies

 

  Jadwal Tatap Muka

Kegiatan tatap muka melalui webinar akan diselenggarakan pada:
Hari Selasa, 23 Oktober 2018 Pukul 13.00-15.00 WIB

LinK Webinar: https://attendee.gotowebinar.com/register/2657318786910699522
Webinar ID: 471-697-155

 

  Latihan

link Pre Test / POST test

Soal dapat diakses dengan memasukkan user dan password yang dikirimkan oleh panitia. Soal berjumlah 10 pilihan ganda. Pre test dapat dilakukan sebelum jadwal tatap muka, sedangkan Link Post test dapat diakses setelah sesi diskusi secara tatap muka melalui webinar dilaksanakan.