Reportase Sesi Mutu Layanan: Akankah Mutu Layanan Kesehatan Tercapai dalam Program JKN?

Jakarta, 31 Januari 2019

31jan 3

Puti Aulia Rahma sebagai peneliti monev JKN berbasis realist evaluation sekaligus pembicara pada sesi ini menyatakan dalam JKN, peningkatan mutu belum terasa adanya kepuasan pasien dan provider. Instrumen kepuasan perlu didetailkan dan definisi operasionalnya perlu dikonkretkan. Mutu layanan mengevaluasi pencapaian kualitas pelayanan kesehatan pada penelitian ini menggunakan 3 kebijakan, yaitu Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBKP) di level FKTP, Kendali Mutu dan Kendali Biaya dan penceghan fraud.

Sesi ini dibahas langsung oleh peneliti dari PKMK FKKMK UGM, IDI, PERSI Kementerian Kesehatan, dan Kementeraian Dalam Negeri. Peneliti menyampaikan bahwa ketiga kebijakan yang dianalisisnya bahwa Sistem mutu belum terbangun dengan baik di level nasional dan di tujuh provinsi. Dampaknya, kepuasan pelanggan (pasien & provider) akan sulit tercapai dalam program JKN karena implementasi kebijakan terkait mutu layanan kesehatan masih minim.

Dalam kebijakan pelayanan kesehatan yang menjadi permasalahan adalah asimetris informasi dan ketidakpastian pada sektor kesehatan. Model pelaksanaan mutu layanan kesehatan yang dilakukan di Indonesia bukan berasal dari negosiasi, tetapi berdasarkan dana yang ada di JKN. Hal ini berbeda dengan Inggris yang melakukan negosiasi sebelum bentuk kebijakan. Memang kondisi Indonesia sebagai negara berkembang mengalami banyak tantangan. Salah satunya, fasilitas kesehatan harus dipersiapkan.
Kementerian Kesehatan dalam hal ini menyatakan bahwa semenjak pembentukan Perpres 82/ 2018, pemerintah telah merencanakan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap 13 Permenkes, 11 Peraturan BPJS Kesehatan, 3 Permendagri, dan 3 Permenkeu. Peran berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas layanan kesehatan dalam era JKN. Pembentukan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjadi fokus bersama karena banyak hal yang belum dinyatakan dengan jelas dalam peraturan tersebut. Terkait mutu layanan kesehatan ada yang dapat diupayakan salah satunya mengenai koordinasi manfaat asuransi kesehatan, karena hal itu telah diatur melalui Permenkeu 141/2018.

Suksesnya kualitas pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab kita bersama. Maka dialog hari ini menjadi titik awal partisipasi publik untuk merumuskan kebijakan yang berdaya guna. Di akhir sesi, pembahas menyadari bahwa masih dibutuhkan koordinasi dan sinergi bersama. Kemendagri yang hadir akan melakuan kajian mendalam terkait kualitas pelayanan kesehatan dan bila diperlukan akan membentuk peraturan untuk mengoptimalkan peran pemerintah daerah.

Reportase : Tri Aktariyani (PKMK)

Add comment

Security code
Refresh