FORUM KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Kerangka Acuan Kegiatan
Surplus BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan dampaknya
Seri 1: Dibalik Surplus dan Dampak untuk kebijakan Kompensasi
Webinar – Kamis, 18 Februari 2021
Seri 2: Dampak untuk Peningkatan Mutu
Webinar – Kamis, 25 Februari 2021
Seri 3: Dampak untuk Kenaikan Tarif INA-CBG
Webinar – Jumat, 5 Maret 2021
Pengantar
Kebijakan Jaminan Kebijakan Kesehatan (JKN) telah dijalankan sejak 2014 selalu mengalami defisit sampai dengan tahun 2019. Tidak tanggung – tanggung total defisit BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 – 2019 yaitu berturut – turut Rp. 1,9 triliun (2014), Rp. 9,4 triliun (2015), Rp. 6,7 triliun (2016), Rp.13,8 triliun (2017), Rp.19,4 triliun (2018), Rp. 15,5 triliun (2019), total Rp. 66.7 triliun (Kemenkeu, BPJS Kesehatan, diolah PKMK, 2020).
Penyebab defisitnya BPJS Kesehatan ditengarai berbagai penyebab antara lain iuran JKN tidak sesuai perhitungan aktuaria, adanya tunggakan iuran dari peserta JKN, tidak terbatasnya paket manfaat JKN tanpa disertai cost sharing, dan biaya – biaya pelayanan kesehatan untuk penyakit katastropik yang tinggi. DI tahun 2020, laporan menunjukkan bahwa BPJS mendapatkan surplus sebesar Rp 17 triliun. Hal ini sangat menarik untuk dibahas.
Mengapa terjadi Surplus?
Surplus BPJS saat ini mungkin berasal dari berbagai kejadian di tahun 2020. Ada beberapa kejadian menarik. Pertama; ada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Th 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Terjadi kenaikan tarif iuran sehingga pendapatan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN menjadi naik. Kedua, pada tahun 2020, Indonesia beserta dengan berbagai negara di dunia terkena pandemi global COVID-19.
Pandemi COVID-19 memberikan dampak luar biasa pada sistem kesehatan termasuk berkurangnya pelayanan kesehatan bukan COVID-19 di fasilitas kesehatan. Fakta adanya pandemi COVID-19 ini menimbulkan pertanyaan – pertanyaan spekulasi “Apakah surplus tahun 2020 dikarenakan kenaikan iuran JKN dan/atau karena situasi pandemi COVID-19 yang menyebabkan klaim beban pelayanan kesehatan bukan COVID-19 turun, atau tindakan efisiensi di BPJS, atau hal lainnya?
Apakah dana Surplus akan dipakai untuk Kebijakan Kompensasi?
Di tengah berita surplus atas penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan sebesar 18,7 triliun rupiah tahun 2020, salah satu kebijakan sebagai amanah UU SJSN terkait kebijakan kompensasi masih belum jelas apakah sudah dijalankan atau belum. Kebijakan kompensasi ini merupakah amanah UU SJSN Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3 yang menjelaskan bahwa “Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan Kompensasi.”
Kebijakan kompensasi merupakan salah satu upaya atau metode untuk memeratakan pelayanan kesehatan di daerah – daerah yang memang terbatas fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatannya. Akses ke fasilitas kesehatan menjadi masalah utama bagi masyarakat di daerah rentan (DTPK) untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Kebijakan kompensasi, sampai 7 tahun berjalannya BPJS belum dijalankan secara signifikan.
Pernyataan Direktur BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mengalami surplus tahun 2020 memberikan peluang pelaksanaan kebijakan kompensasi. Namun, hal ini membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari BPJS Kesehatan, apakah kebijakan kompensasi telah direncanakan pelaksanaannya untuk tahun 2021 termasuk peraturan pelaksana kebijakan kompensasi.
Tujuan Kegiatan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM menghadirkan webinar Diskusi 1 dengan topik “Mengapa BPJS Kesehatan Bisa Surplus Penyelenggaraan JKN di Tahun 2020 dan apa dampak pada kebijakan kompensasi?”. Topik ini diangkat sebagai respons publik atas surplusnya BPJS Kesehatan untuk mengetahui lebih dalam penyebab surplus BPJS Kesehatan tahun 2020 dan pemanfaatan surplus untuk penguatan pelaksanaan JKN yang berkeadilan sosial sesuai UUD 1945.Kegiatan ini bertujuan untuk membahas berbagai kemungkinan dibalik surplusnya penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan.
Detail tujuan yang ingin diperoleh yaitu:
- Meningkatkan pemahaman pendapatan dan beban pelayanan JKN, dan mengapa ada Surplus di tahun 2020.
- Meningkatkan pemahaman surplus BPJS untuk pemerataan pelayanan kesehatan dalam kebijakan Kompensasi.
Peserta
Peserta kegiatan ini adalah :
- Pengambil kebijakan kesehatan Indonesia: Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR, DJSN, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan lembaga pemerintah lainnya.
- Pengelola sarana pelayanan kesehatan: pimpinan atau staf Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah maupun Swasta, Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) milik Pemerintah maupun Swasta, Pimpinan Balai Kesehatan, dan Pimpinan sarana pelayanan kesehatan lainya.
- Pelaku Pelayanan Kesehatan yang terdiri atas: Organisasi Profesi (IDI, PPNI, IBI, dsb), Lembaga asuransi/Pembiayaan Kesehatan (BPJS Kesehatan, Jamkesda, Asuransi Kesehatan Swasta), Lembaga Sertifikasi/Akreditasi (KARS, KALK, ISO, MenPAN, Badan Mutu, dan sebagainya), LSM Bidang Kesehatan,
- Akademisi dan Konsultan: dosen dan peneliti di perguruan tinggi, peneliti, konsultan dan sebagainya.
- Mahasiswa: S1, S2 dan S3 dari berbagai lintas ilmu
Agenda Kegiatan
Hari, tanggal : Kamis, 18 Februari – 4 Maret 2021
Pukul : 13.00 – 15.00 WIB
Detail Kegiatan
Waktu Kegiatan | Pembicara |
Seri I Dibalik Surplus dan Dampak untuk kebijakan Kompensasi |
Narasumber M. Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH – Konsultan PKMK FK-KMK UGM Pembahas Ronald Yusuf - Kepala Bidang Program Analisis Kebijakan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan dr. Yuli Farianti, M.Epid – Kepala Bidang Jaminan Kesehatan, PPJK, Kementerian Kesehatan dr. Elsa Noveli - Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan |
Seri II Dampak untuk Peningkatan Mutu |
Narasumber dr. Hanevi Djasri, MARS.,FISQua – Kepala Divisi Pelayanan Mutu Kesehatan PKMK FK-KMK UGM Pembahas
|
Seri III Dampak untuk Kenaikan Tarif INA-CBG |
Narasumber
Pembahas
|