• angka jitu
  • togel 4d
  • agen togel
  • toto macau
  • slot 4d
  • bandar toto hongkong
  • bandar toto
  • bandar toto 4d
  • togel 4d
  • togel online
  • rajabandot
  • sydney lotto
  • hongkong lotto
  • hk lotto
  • bandar slot 4d
  • togel online
  • slot gacor
  • agen toto
  • toto slot 4d
  • rajabandot
  • toto macau
  • toto macau
  • rajabandot
  • toto macau
  • toto macau
  • toto macau
  • situs slot gacor
  • bandar toto macau
  • situs toto
  • toto macau
  • bandar slot gacor
  • situs slot
  • rtp live slot
  • toto slot
  • toto macau
  • bandar togel online
  • bandar toto macau
  • bandar toto hongkong
  • togel online
  • togel sdy
  • togel online
  • colatogel
  • situs toto
  • toto macau
  • bandar toto 4d
  • situs toto
  • bandar togel online
  • toto slot
  • toto togel
  • togel online
  • toto macau
  • toto hk lotto
  • colatogel
  • hongkong lotto
  • hongkong lotto
  • hongkong lotto
  • hongkong lotto
  • toto macau
  • togel online
  • togel online
  • situs slot
  • slot gacor
  • bandar slot 4d
  • slot qris
  • slot gacor
  • bandar slot online
  • toto macau
  • toto hk
  • bandar slot
  • slot gacor
  • paito hk
  • toto hk
  • bandar slot
  • toto togel 4d
  • bandar slot gacor
  • togel online
  • situs toto
  • bandar slot gacor
  • bandar slot gacor
  • bandar slot gacor
  • toto slot
  • bandar slot
  • Kaleidoskop Forum Pembiayaan Kesehatan Penguatan JKN untuk Keadilan Sosial dengan Implementasi Kebijakan Kompensasi

     

    Kaleidoskop Forum Pembiayaan Kesehatan Penguatan JKN untuk Keadilan Sosial
    dengan Implementasi Kebijakan Kompensasi

    Kamis, 30 Desember 2021

       Pengantar

    Universal Health Coverage (UHC) berarti bahwa semua orang, kaya atau miskin, dan di mana pun mereka tinggal, dapat mengakses perawatan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa mengalami kesulitan keuangan. Indonesia melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah berlangsung selama 7 tahun telah mengupayakan akses yang lebih baik namun tujuan UHC di Indonesia masih jauh dari kenyataan. Data dari Kementerian Kesehatan menujukkan bahwa selama kurun waktu 2014 -2018, penambahan fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit di daerah sulit masih ketinggalan dengan laju pertambahan di pulau Jawa dan kota-kota besar. Penambahan SDM kesehatan juga masih belum merata. Terjadi kegagalan pemerataan pelayanan kesehatan yang mempengaruhi penggunaan pelayanan (akses). Dengan adanya paket manfaat yang sangat lebar termasuk obat-obat kanker yang mahal dan tindakan operatif kompleks, terjadi penggunaan yang semakin berbeda antar segmen peserta di BPJS Kesehatan.

    Hasil penelitian PKMK UGM tahun 2020 juga menunjukkan bahwa dalam konteks daerah yang memiliki jumlah populasi banyak (DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara) memiliki potensi klaim fasilitas kesehatan yang besar. Misal rata-rata dana klaim layanan kardiovaskuler terbesar pada provinsi DKI Jakarta sebesar 10,1 Juta rupiah, provinsi Kalimantan Timur dan Sumatera Utara sebesar 6,2 juta rupiah dengan SD selebar 9,3 juta rupiah. Sebaliknya, daerah dengan jumlah dan sebaran fasilitas kesehatan tidak memadai (Bengkulu dan NTT) dengan rata-rata dana klaim layanan kardiovaskuler sebesar 4,8 juta rupiah. Temuan ini mempertegas informasi tentang daerah dengan ketersediaan layanan CVD yang lebih baik mempengaruhi harga layanan (klaim) yang lebih tinggi. Laju kenaikan untuk pelayanan katastropik akan terus meningkat namun kemajuan teknologi kedokteran dan perluasan fasilitas kesehatan jantung akan mendorong kenaikan pembelanjaan ini. Kemampuan APBN di masa mendatang akan sulit membayar. Di sisi lain APBN dan APBD dibutuhkan untuk perluasan pelayanan kesehatan. Kebijakan kompensasi yang seharusnya dijalankan menjadi tidak dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran, sehingga ketidakadilan geografis diprediksi akan semakin memburuk.

    Berdasarkan hasil Riset JKN yang dilakukan PKMK UGM tahun 2020 juga menunjukkan bahwa dana peserta PBI telah dipergunakan untuk menutup kerugian di kelompok peserta PBPU. Masyarakat di daerah sulit seperti NTT menikmati paket manfaat yang jauh lebih sedikit dibanding DI Yogyakarta. Kebijakan kompensasi belum berjalan. Sementara itu tujuan UU SJSN dan UU BPJS menyatakan Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta dana PBI di dalam UU SJSN seharusnya dipergunakan oleh masyarakat miskin dan tidak mampu.

       Tujuan Kegiatan

    1. Memahami perubahan kebijakan dalam pemenuhan layanan kesehatan di daerah dalam Era JKN.
    2. Memahami kemampuan daerah dalam menyediakan layanan kesehatan di era JKN
    3. Menjaring masukan rekomendasi dalam rangka penguatan kebijakan JKN untuk Pemerataan Pelayanan Kesehatan.

       Agenda Kegiatan

    Hari, tanggal : kamis, 30 Desember 2021
    Pukul           : 13.00 – 15.00 WIB

       Detail Kegiatan

    Waktu Agenda
    13.00-13.05 WIB

    Pembukaan
    Penguatan JKN untuk keadilan sosial dengan implementasi Kebijakan Kompensasi.

    Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes, MAS - Direktur Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM

    video

     

    13.05-13.15

    Equity in supply side and Catastrophic health expenditure

    dr. Tiara Marthias, MPH, PhD - Dosen Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM

    video   materi

     

    13.15 – 13.25 WIB

    Kebijakan Kompensasi: sejauh mana dapat menyelesaikan keterbatasan layanan di Daerah

    M. Faozi Kurniawan SE, Akt, MPH - peneliti kebijakan JKN di PKMK FK-KMK UGM

    video   materi

    13.25 -14.15 WIB Pembahasan

    drg. Prio Ajiandarusasi (Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan)

    video   materi

    dr. Lily Kresnowati, M.Kes (Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan)

    video

    Emanuel Melkiades Laka Lena (Komisi IX DPR RI)

    video

    dr. Farida Trihartini, MKM, (Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kemenkes)

    video

    14.15 - 14.40 WIB Diskusi
    Reportase