Stunting di Indonesia Berpotensi Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi dan Beban Pembiayaan Kesehatan
Stunting banyak terjadi di negara miskin dan berkembang, salah satunya Indonesia. Stunting bukan hanya masalah badan yang pendek, melainkan juga masalah gizi buruk pada anak - anak yang dapat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia. Di Indonesia masyarakat masih menganggap stunting merupakan keturunan, padahal hasil penelitian menunjukkan genetik berkontribusi sebesar 15% (Absori et al, 2022). Sementara menurut Brinkman et al dalam Absori et al (2022), faktor – faktor yang mempengaruhi stunting adalah infeksi berulang, hormon pertumbuhan, nutrisi, asap rokok, dan polusi.
Dalam jangka panjang stunting ini memiliki risiko penyakit tidak menular yang lebih tinggi dan mengganggu pertumbuhan termasuk fungsi kognitif yang secara permanen sehingga mempengaruhi prestasi edukatif. Menurut Black et al dalam Bloem et al (2013), dari segi ekonomi sekitar 11% dari beban kesehatan berhubungan dengan kekurangan gizi. Hal ini menyebabkan peningkatan biaya perawatan kesehatan baik di tingkat keluarga atau nasional. Selain itu, menurut Hoddinott et al dalam Bloem et al (2013) diperkirakan pendapatan rata - rata individu yang stunting 20% lebih rendah daripada seseorang dengan tinggi rata - rata.
Prevalensi stunting merupakan indikator penting dalam status kesehatan dan gizi. Pencegahan stunting salah satunya adalah Scaling Up Nutrition (SUN). Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018, Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan prevalensi stunting sebesar 30,8%. Hal ini menunjukkan banyak balita yang kekurangan gizi. Meski begitu, prevalensi stunting pada 2018 mengalami penurunan dibandingkan prevalensi stunting 2013 yaitu sebesar 37,2% (Kementerian Kesehatan, 2018).
Saat ini, pencegahan stunting menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Indonesia saat ini melakukan upaya pencegahan stunting melalui tim percepatan pengurangan stunting. Pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting menjelaskan bahwa tim percepatan penurunan stunting bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.
Pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting pasal 6 ayat 2 menyebutkan pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting meliputi (1) peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa; (2) peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; (3) peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa; (4) peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat (5) penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
Upaya yang dilakukan yaitu intervensi gizi spesifik dan sensitif. Intervensi spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting sedangkan intervensi sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (Peraturan Presiden 72/2021). Dalam hal ini, pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan tetapi juga melibatkan konvergensi upaya lintas sektoral. Pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting pasal 18 menjelaskan bahwa keanggotaan Tim percepatan stunting terdiri dari tim pengarah yaitu wakil presiden Republik Indonesia sebagai ketua dan wakil ketua adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Perencanaan Nasional dan Menteri Dalam Negeri.
Anggota terdiri dari Menteri Kesehatan; Menteri Keuangan; Menteri Sosial; Menteri Desa; Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Agama; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Sekretaris Negara; dan Kepala Staf Presiden. Upaya ini sangat penting, mengingat 1000 hari pertama kehidupan merupakan masa emas pertumbuhan anak, dimana terjadi peningkatan jumlah dan kapasitas sel yang sangat cepat.
Gizi yang cukup penting untuk mencapai pertumbuhan yang optimal. Pemangku kepentingan perlu membuat kegiatan antar program (upaya khusus) dan antar sektor (upaya sensitif) sebagai upaya yang lebih konkrit. Intervensi yang menjadi prioritas adalah peningkatan makanan bergizi; peningkatan kesadaran, komitmen, dan praktik pembinaan gizi bagi ibu dan anak; peningkatan kualitas dan akses pelayanan gizi dan kesehatan; serta penyediaan fasilitas air bersih dan sanitasi.
Konvergensi didefinisikan sebagai intervensi yang terkoordinasi dan terintegrasi pada rumah tangga dan wilayah geografis prioritas untuk mencegah stunting dengan menggabungkan berbagai sumber daya. Stunting tidak disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan kombinasi dari beberapa penyebab. Oleh karena itu, semua komponen masyarakat harus bekerja sama untuk mengurangi kasus stunting.
Penulis Ardhina Nugrahaeni | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Referensi
- Absori, A., Hartotok, H., Dimyati, K., Nugroho, H. S. W., Budiono, A., & Rizka, R. (2022). Public Health-Based Policy on Stunting Prevention in Pati Regency, Central Java, Indonesia. Open Access Macedonian Journal of Medical Sciences, 10(E), 259–263.
- Black RE, Allen LH, Bhutta ZA, Caulfield LE, de Onis M, Ezzati M, Mathers C, Rivera J. (2008). Maternal and child undernutrition: global and regional exposures and health consequences. Lancet 371:243–60
- Brinkman HJ, de Pee S, Sanogo I, Subran L, Bloem MW. (2010). High food prices and the global financial crisis have reduced access to nutritious food and worsened nutritional status and health. J Nutr. 140(1):153S-61S.
- Hoddinott J, Maluccio JA, Behrman JR, Flores R, Mar-torell R. (2008). Effect of a nutrition intervention during early childhood on economic productivity in Guatemalan adults. Lancet 371:411–6
- Kementerian Kesehatan. 2018. Situasi Balita Pendek (Stunting) di Indonesia. Buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan ISSN 2088-270 X
- Kementerian Kesehatan. 2018. Situasi Balita Pendek (Stunting) di Indonesia. Buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan ISSN 2088-270 X
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting