• angka jitu
  • togel 4d
  • agen togel
  • toto macau
  • slot 4d
  • bandar toto hongkong
  • bandar toto
  • bandar toto 4d
  • togel 4d
  • togel online
  • rajabandot
  • sydney lotto
  • hongkong lotto
  • hk lotto
  • bandar slot 4d
  • togel online
  • slot gacor
  • agen toto
  • toto slot 4d
  • rajabandot
  • toto macau
  • toto macau
  • rajabandot
  • toto macau
  • toto macau
  • toto macau
  • situs slot gacor
  • bandar toto macau
  • situs toto
  • toto macau
  • bandar slot gacor
  • situs slot
  • rtp live slot
  • toto slot
  • toto macau
  • bandar togel online
  • bandar toto macau
  • bandar toto hongkong
  • togel online
  • togel sdy
  • togel online
  • colatogel
  • situs toto
  • toto macau
  • bandar toto 4d
  • situs toto
  • bandar togel online
  • toto slot
  • toto togel
  • togel online
  • toto macau
  • toto hk lotto
  • colatogel
  • hongkong lotto
  • hongkong lotto
  • hongkong lotto
  • hongkong lotto
  • toto macau
  • togel online
  • togel online
  • situs slot
  • slot gacor
  • bandar slot 4d
  • slot qris
  • slot gacor
  • bandar slot online
  • toto macau
  • toto hk
  • bandar slot
  • slot gacor
  • paito hk
  • toto hk
  • bandar slot
  • toto togel 4d
  • bandar slot gacor
  • togel online
  • situs toto
  • bandar slot gacor
  • bandar slot gacor
  • bandar slot gacor
  • toto slot
  • bandar slot
  • Kebijakan Kesehatan Indonesia.net

    Kesimpulan Seminar Pembangunan Kesehatan di Daerah Tertinggal

    sdt

    Seminar Pembangunan Kesehatan di Daerah Tertinggal ini menghasilkan beberapa kesimpulan untuk kebijakan pemerintah ke depan, diantaranya:

    1. Dalam era JKN, system pembayaran kapitasi dan claim INA-CBG saat ini mempunyai risiko negatif dimana akan memperbesar kesenjangan geografis. Tanpa adanya kegiatan investasi yang signifikan untuk membangun fasilitas dan mengembangkan SDM kesehatan, daerah-daerah tertinggal kemungkinan besar akan semakin tertinggal dibanding daerah yang sudah maju;
    2. Program pengiriman tenaga kesehatan secara perorangan ke daerah-daerah tertinggal yang saat ini dilakukan, merupakan program yang sulit dipertanggung-jawabkan efektifitasnya. Program pengembangan tenaga kesehatan ke daerah tertinggal sebaiknya dilakukan secara kelompok (team) dengan susunan yang interprofesi. Sebagai catatan: di berbagai daerah tertinggal sulit mencari PNS karena memang tidak ada yang bersedia bertugas di tempat sulit sampai pensiun.
    3. Daerah tertinggal membutuhkan tidak hanya biaya operasional, namun juga biaya investasi untuk pembangunan fasilitas kesehatan dan penyediaan SDM. Di era JKN saat ini biaya investasi disediakan oleh pemerintah pusat, ataupun pemerintah daerah yang mampu sesuai dengan UU. BPJS tidak mempunyai tugas menyediakan dana investasi.
    4. Pengiriman SDM Kesehatan pelayanan primer yang dilakukan ke daerah tertinggal secara kelompok dapat terdiri dari dokter, perawat, bidan, sampai ke ahli manajemen pelayanan primer/obat.
    5. Pengiriman SDM Kesehatan pelayanan kesehatan rujukan ke daerah tertinggal secara kelompok dapat tersusun oleh berbagai spesialis sesuai kebutuhan, tenaga manajemen rumahsakit/pelayanan kesehatan, tenaga ahli rekam medik dan sebagainya.
    6. Hubungan kerja diharapkan menggunakan model kontrak, antara pemerintah daerah/pemerintah pusat dengan pihak ketiga (sebagai kontraktor) yang mampu menyediakan tenaga kesehatan.
    7. Sistem kontrak dilakukan dengan dasar tata hukum keuangan Negara. Dengan system kontrak ini diharapkan anggaran dapat digunakan secara efektif, efisien, dan mempunyai penyerapan tinggi.
    8. Sumber pendanaan: Dana investasi dan operasional untuk daerah tertinggal diharapkan berasal dari Pemerintah Pusat, dari Pemerintah daerah, dan dana operasional dari BPJS (dana kompensasi) untuk layanan primer. Dana kompensasi BPJS sudah diatur dengan UU dan regulasi di bawahnya, namun belum pernah dipergunakan pada tahun 2014. Saat ini dana kompensasi belum dipastikan dapat digunakan untuk pelayanan sekunder dan tersier. Akan dilakukan pertemuan di Jakarta dalam waktu dekat untuk membahas dana kompensasi BPJS bagi pelayanan sekunder dan tertier;
    9. Diperlukan kegiatan untuk pengembangan kemampuan pihak ketiga (kontraktor-kontraktor) penyedia tenaga kesehatan untuk ditempatkan di daerah terpencil. Pihak ketiga ini bekerja berdasarkan tata-aturan kontrak namun berdasarkan semangat kemitraan (partnership). Contoh model ini adalah Sister Hospital NTT.
    10. Kontraktor yang berasaskan kemitraan ini dapat berupa Yayasan (lembaga nonprofit) seperti Pencerah Nusantara, Perguruan Tinggi seperti FK UGM ataupun Konsorsium RS-RS besar (pengalaman Sister Hospital NTT) yang didukung oleh jaringan alumnusnya, dan lembaga-lembaga kontraktor tenaga berbentuk PT (for-profit). Preferensi kontrak harapannya diberikan ke lembaga non-profit.

    Materi dan reportase seminar yang telah diselenggarakan kemarin dapat anda simak pada link berikut.

    Reportase Kegiatan