b. Teori Program

Isu kesetaraan (equity) masih menjadi masalah dalam pelaksanaan JKN. Prinsip kesetaraan secara umum menyatakan bahwa layanan kesehatan harus memenuhi kebutuhan kesehatan individu, sehingga individu yang memiliki kebutuhan lebih besar harus mengakses lebih banyak layanan (ekuitas vertikal), tetapi harus ada akses yang sama untuk kebutuhan yang sama (ekuitas horizontal). Dengan kata lain, kebutuhan merupakan faktor penentu keadilan dalam distribusi layanan kesehatan (Goddard & Smith, 2001).

Kesetaraan juga berarti keadilan atau keadilan sosial, yaitu konsep etis yang didasarkan pada prinsip keadilan distributive yang juga dihubungkan dengan hak asasi manusia. Kesetaraan dalam kesehatan secara luas didefinisikan sebagai ketiadaan kesenjangan sosial. Untuk keperluan operasionalisasi dan pengukuran, kesetaraan dalam kesehatan dapat didefinisikan sebagai ketiadaan disparitas sistematis dalam kesehatan (atau dalam determinan sosial kesehatan) antara kelompok sosial yang memiliki tingkat keuntungan atau kerugian sosial mendasar yang berbeda — yaitu, berbeda posisi dalam hierarki sosial. Ketidaksetaraan dalam kesehatan secara sistematis menempatkan kelompok-kelompok orang yang secara sosial kurang beruntung (misalnya, karena menjadi miskin, perempuan, dan/ atau anggota kelompok ras, etnis, atau agama yang tercabut haknya) pada kerugian lebih lanjut berkenaan dengan kesehatan mereka; kesehatan sangat penting untuk kesejahteraan dan untuk mengatasi efek lain dari kerugian sosial (Braveman & Gruskin, 2003).

Teori yang akan digunakan sebagai baseline dalam penelitian ini yang sekaligus akan diuji adalah teori akses. Sebagaimana diketahui, upaya untuk mencapai ekuitas dapat dilakukan dengan pendekatan teori akses. Akses sebagai alat ukur ekitas pelayanan kesehatan dapat dilihat melalui (1) akses potensial indikator proses (potential access process indicators) yaitu karakteristik populasi, (2) akses potensial indikator struktural (potential access structural indicators) yaitu karakteristik sistem layanan kesehatan, (3) akses nyata indikator objektif (realized access objective indicators) yaitu utilisasi pelayanan kesehatan, dan (4) akses nyata indikator subjektif (realized access subjective indicators) yaitu utilisasi kepuasan konsumen yang mana semua komponen ini dipengaruhi oleh kebijakan kesehatan (Aday, Andersen, & Fleming, 1980; Whitehead, 1992). Akses pelayanan kesehatan dikatakan mencapai ekuitas jika pelayanan kesehatan terdistribusi menurut geografi, sosial ekonomi dan kebutuhan masyarakat, sebaliknya jika pelayanan kesehatan belum terdistribusi dengan baik menurut geografi, sosial ekonomi dan kebutuhan masyarakat, dapat disebut sebagai akses pelayanan inekuitas. Upaya perbaikan dari sisi supply dan demand perlu terus diupayakan agar masalah ekuitas terhadap akses pelayanan kesehatan dapat teratasi.