Evaluasi Kebijakan dan Equity
Sesi yang membahas Evaluasi Kebijakan dan dan Equity dipandu oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD menghadirkan Staf Ahli Bidang Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesi dr. Donald Pardede, MPPM yang menggantikan Menteri Kesehatan yang pada kesempatan ini berhalangan hadir karena ada kegiatan di Istana Mendeka.
Menteri Kesehatan melalui dr. Donald Pardede mengingatkan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu vertical untuk mencapai Universal Health Coverage sebagai satu kesatuan pembangunan kesehatan secara utuh dan berkesinambungan mulai dari promosi, preventif, kuratif dan rehabilitatif sehingga bermanfaat secara merata dan berkualitas. Arah pembangunan kesehatan adalah paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional menuju Universal Health Coverage di tahun 2019. Mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional penting diperhatikan mengenai pemanfaatan JKN/KIS melalui akses terhadap pelayanan kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana, suplai pelayanan kesehatan yang merata sehingga tidak ada gap antar daerah di Indonesia.
Secara nyata penerapan jaminan kesehatan nasional telah terjadi peningkatan aksesibilitas pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah seperti Puskesmas dan Rumah Sakit tetapi sangat sedikit pada swasta. Lanjut menurut Donald, sekarang yang menjadi pekerjaan rumah sekaligus menjadi tantangan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional adalah kesenjangan financial, kepersertaan, pembiayaan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, teknologi dan mutu pelayanan kesehatan. Bahwa suatu proses perbaikan dalam dinamika JKN akan berlangsung terus menerus maka harus melibatkan aspek-aspek baik mobilisasi sumber-sumbernya dan menasionalkan manfaatnya. Selain itu, perbaikan dalam status organisasi tata kelola dalam BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional.
Laksono Trisnantoro membuka diskusi sesi akhir dengan mereview materi yang telah disampaikan dalam Forum Nasional VII Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan membahas mengenai beberapa isu JKN diantaranya perlukah perbaikan kebijakan di level Undang-undang ataupun di bawah Undang-undang; siapa yang melakukan evaluasi kebijakan dan peran perguruan tinggi dalam evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebelumnya Prof. Laksono mengundang dr. Chairul Radjab Nasution, Sp. PD, KGEH, FINASIM, FACP, M.Kes (Ketua Dewan Pengawas-BPJS Kesehatan), Prof. dr. Ascobat Gani MPH Dr.PH (Guru Besar Universitas Indonesia) dan Trias wahyuni Putri Indra, M.Kes (Kepala Pusat Analisis Determinan) serta beberapa perwakilan dari Universitas melalui webinar untuk mendiskusikan isu-isu tersebut.
Isu mengenai perlukah adanya perbaikan kebijakan di level UU ataupun di bawah undang banyak yang berpendapat bahwa diperlukan perubahan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ascobat Gani menjelaskan Pasal 34 UUD 1945 negara mengembangkan sistem jaminan sosial namun dalam UU SJSN tidak menjelaskan mengenai kompensasi oleh negara sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Trias wahyuni Putri Indra setuju diperlukannya rivisi pada level UU SJSN karena permasalahan yang dihadapi masing-masing daerah berbeda dan tidak bisa diseragamkan dan Prof Alimin dari Universitas Hasanuddin mengatakan setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda dan susah tercapai equity jika rivisi undang-undang tidak dilakukan.
Sebaliknya Chairul Radjab Nasution menyampaikan sekarang adalah bukan saat yang tepat untuk mengubah undang-undang. Terpenting bagaimana menyesuaikan peraturan pemerintah, peraturan presiden dan lainnya karena banyak peraturan yang tidak sikron antara satu dengan lainnya. Tujuan yang ingin dicapai sekarang hanya untuk mengejar kuantitas bukan kualitas. Ditambah fakta di lapangan ditemukan banyak terjadi permasalahan JKN terkait supply side dan kepesertaan.
Banyaknya permasalahan diperlukan kepedulian dan keterlibatan semua pihak dalam melakukan evaluasi perbaikan baik pemerintah maupun stakeholder-stakeholder terkait baik IDI, PERSI dan lainnya. Donald Pardede menyampaikan kebijakan publik akan ada dinamika publik. Sistem akan berjalan dengan baik jika semua stakeholder mencapai kesepakatan untuk memperkuat sistem jaminan kesehatan. Penting diingat evaluasi kebijakan dapat dikatakan berkualitas tergantung siapa yang melakukan evaluasi tersebut. Apakah yang akan melakukan evaluasi merupakan individu, lembaga peneliti atau perguruan tinggi yang sangat independen atau tidak independen. Ascobat Gani mengatakan jika berkaitan dengan penelitian, indepensi atau tidak indepensi tergantung integritas dari yang meneliti. Beda dengan policy research, sangat bergantung dengan policy maker, user dan penelitinya. Dalam Forum ini diharapkan Pemerintah, BPJS kesehatan, perguruan tinggi serta Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dapat bermitra dan bekerja sama dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Reporter : Muhamad Syarifuddin, SKM.,M.PH