Diskusi 1.1
Diskusi ini bertujuan membahas Tujuan Pembelajaran mengenai Konsep Kebijakan, Kebijakan Publik, dan Kebijakan Kesehatan. Pertanyaan pemicu dalam diskusi ini adalah: Apakah UU SJSN dan UU BPJS merupakan kebijakan kesehatan?
Silakan Anda aktif berdiskusi melalui form komentar dibawah
Diskusi 1.1 | Diskusi 1.2 | Diskusi 1.3 |
Comments
Halo ...silahkan diskusi di sini. Mohon dapat melatih diri untuk ekspresipendapat secara tertulis. Pak Faozi mohon mengajak para peserta untuk komentar.
UU SJSN pada 19 Oktober 2004. Setelah itu dengan berbagai liku-liku melewati banyak proses dan pergantian kabinet pemerintahan, pro dan kontra keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akhirnya berakhir pada 29 Oktober
2011, ketika DPR RI sepakat dan kemudian mengesahkannya menjadi Undang-Undang. Menurut saya, UU SJSN dan UU BPJS adalah Kebijakan Pemerintah di bidang Kesehatan. Terimakasih dan salam...
Hampir sebagian besar seluruh kebijakan yang ada di indonesia itu tergantung dari siapa dan basic nya (dalam hal ini adalah partai Politik). UU no 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan sosial nasional, di keluarkan pada ahir masa kepemimpinan presiden megawati, dimana unsur kepentingan politik pada waktu itu sangat besar bertujuan untuk mengambil simpati masyarakat karena kebijakan tersebut akan berpihak kepada masyarakat yang kurang mampu. unsur kepentingan polotik tersebut yang membuat kebijakan tersebut dinilai terlalu dini / prematur.
kemudian pada masa pemerintahan berikutnya yaitu Presiden SBY, kebijakan tersebut kurang mendapat respon positif, disini kepentingan politik lagi-lagi menjadi faktor utama penentu kebijakan. DI Indonesia hampir setiap perubahan kepemimpinan akan merubah semua kebijakan yang ada, hal inilah yang membuat begitu lama peraturan mengenai kebijakan kesehatan yang mengakomodir UU no 40 tahun 2004,
Dalam pasal 39 UU BPJS dan penjelasannya, disebutkan bahwa selain BPK, pengawas eksternal BPJS adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjelaskan bahwa BPJS merupakan suatu lembaga keuangan tidak murni lembaga kesehatan
menurut saya uu sjsn dan uu bpjs bukanlah suatu kebijakan kesehatan, lebih tepatnya merupakan kebijakan publik. karna sudah jelas didalam isi uu tersebut bukan hanya berbicara masalah kesehatan saja, melainkan menitikberatkan pada jaminan sosial yang ada di indonesia. dalam hal ini mencakup 5 aspek jaminan, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja. dimana tidak selamanya permasalahan yang dibahas itu adalah permasalahan kesehatan. dan kebijakan seperti ini lebih mengarah ke "money oriented" bukan ke "Health Policy Oriented".
dan dalam Pasal 5 Undang-Undang tersebut mengamanatkan pembentukan badan yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan untuk terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Namun sampai pada saat ini masih banyak implementasi kebijakan BPJS tidak sesuai dengan yang diharapkan misalnya dari System pelayanan kesehatan (Health Care Delivery System), System pembayaran (Health Care Payment System) dan System mutu pelayanan kesehatan (Health Care Quality System)
Menurut saya, seharusnya dalam pembahasan UU BPJS secara teknis juga mempertimbangkan pengalaman pelaksanaan Jamkesmas sebagai bagian dari naskah akademik.
Masalah kesehatan senantiasa berubah. Perubahan-perubahan tersebut memerlukan pengkajian mendalam serta pemikiran ulang terhadap pendekatan-pendekatan yang selama ini dilakukan. Diperlukan penyesuaian sistem untuk menghadapinya. Dalam sejarah, jenis penyakit di Indonesia ada yang hilang, namun banyak pula jenis pertambahannya. Dalam situasi perubahan, semakin lambat penyesuaian sistem dilakukan untuk menghadapinya, akan semakin banyak menimbulkan korban (Umar Fahmi Achmadi, 2008:5). Masalah- masalah kesehatan seperti itulah yang membutuhkan peran penting dari pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan untuk tanggap terhadap pencegahan serta mensosialisasikan program jaminan kesehatan, guna melindungi masyarakat dari perubahan masalah kesehatan. Hadirnya program JKN ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada setiap orang terhadap masalah kesehatan, yang senantiasa datang kapanpun.
Dalam percepatan pembangunan kesehatan sendiri, peran penting dari para stakeholder juga sangat dibutuhkan. Terutama dalam hal memberikan masukan ataupun kritikan terhadap program jaminan kesehatan yang diimplementasikan dalam suatu negara. Stakeholder dalam hal ini berkaitan dengan para pelaksana dan penerima manfaat dari program jaminan kesehatan serta para pelaku kepentingan yang ada, yang mana para stakeholder ini saling melengkapi satu dengan lainnya
Masalah kesehatan senantiasa berubah. Perubahan-perubahan tersebut memerlukan pengkajian mendalam serta pemikiran ulang terhadap pendekatan-pendekatan yang selama ini dilakukan. Diperlukan penyesuaian sistem untuk menghadapinya. Dalam sejarah, jenis penyakit di Indonesia ada yang hilang, namun banyak pula jenis pertambahannya. Dalam situasi perubahan, semakin lambat penyesuaian sistem dilakukan untuk menghadapinya, akan semakin banyak menimbulkan korban (Umar Fahmi Achmadi, 2008:5). Masalah- masalah kesehatan seperti itulah yang membutuhkan peran penting dari pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan untuk tanggap terhadap pencegahan serta mensosialisasikan program jaminan kesehatan, guna melindungi masyarakat dari perubahan masalah kesehatan. Hadirnya program JKN ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada setiap orang terhadap masalah kesehatan, yang senantiasa datang kapanpun.
Dalam percepatan pembangunan kesehatan sendiri, peran penting dari para stakeholder juga sangat dibutuhkan. Terutama dalam hal memberikan masukan ataupun kritikan terhadap program jaminan kesehatan yang diimplementasikan dalam suatu negara. Stakeholder dalam hal ini berkaitan dengan para pelaksana dan penerima manfaat dari program jaminan kesehatan serta para pelaku kepentingan yang ada, yang mana para stakeholder ini saling melengkapi satu dengan lainnya
Instrumen adalah alat yang digunakan untuk mengerjakan sesuatu. Maka undang-undang adalah alat untuk melaksanakan suatu kebijakan.
Terkait dengan pertanyaan apakah UU SJSN dan BPJS merupakan kebijakan kesehatan,
Menurut saya, kembali lagi pada pengertian dari kebijakan kesehatan yaitu meliputi keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kesehatan, dan bagaimana suatu keputusan tersebut berdampak pada sektor kesehatan.
UU SJSN dan UU BPJS merupakan instrument kebijakan yang dibuat sebagai dasar untuk mengimplementasikan suatu kebijakan kesehatan. Undang-undang tersebut dibuat oleh pemerintah, salah satunya bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi pesertanya (dalam hal ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia bergabung menjadi peserta) agar dapat memperoleh manfaat terkait pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Sehingga dari sana saya dapat sampaikan bahwa UU SJSN dan BPJS merupakan salah satu bentuk dari kebijakan kesehatan di Indonesia
Terimakasih
Berdasarkan hasil amandemen UUD NKRI 1945 pada tahun 1999, jaminan sosial diletakkan kembali sebagai hak konstitusional warga negara. Dalam implementasinya diwujudkan 2 tahun kemudian dengan diundangkannya UU SJSN pada tahun 2004 kemudian dilanjutkan dengan diterbitkannya UU BPJS pada tahun 2011. Kedua Undang-Undang tersebut merupakan langkah awal dari reformasi kesehatan yang ada di Indonesia khususnya mengubah sistem pelayanan kesehatan secara perseorangan.
Terdapat beberapa perubahan yang terjadi dengan hadirnya UU SJSN yaitu salah satunya yaitu dijelaskan dalam Pasal 22 UU SJSN "manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, sedangkan mengenai mekanisme dari penyelenggaraan sistem jaminan ini diatur dalam Pasal 19 ayat 1 UU SJSN yang menjelaskan bahwa terdapat empat karakteristik jaminan kesehatan nasional yaitu kegotong-royongan, kepesertaan wajib, iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan dan dikelola bukan untuk mencari keuntungan badan penyelenggara
Jadi berdasarkan dari filosofi ditetapkannya kebijakan publik ini dan isi dari kebijakan tersebut maka menurut saya UU SJSN dan UU BPJS merupakan salah satu kebijakan kesehatan yang diterapkan di Indonesia.
Terima Kasih
jawabannya menurut saya iya.
karena Kebijakan merupakan suatu rangkaian alternative yang siap dipilih berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Kebijakan merupakan suatu hasil analisis yang mendalam terhadap berbagai alternative yang bermuara kepada keputusan tentang alternative terbaik. Masalah kebijakan, adalah nilai, kebutuhan atau kesempatan yang belum terpenuhi, tetapi dapat diindentifikasikan dan dicapai melalui tindakan publik. Tingkat kepelikan masalah tergantung pada nilai dan kebutuhan apa yang dipandang paling penting. Kebijakan Kesehatan (Health Policy): Segala sesuatu untuk mempengaruhi faktor – faktor penentu di sektor kesehatan agar dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; dan bagi seorang dokter kebijakan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan layanan kesehatan (Walt, 1994).
dan dalam hal ini UU SJSN dan UU BPJS merupakan instrument kebijakan yang dibuat sebagai dasar untuk mengimplementasikan suatu kebijakan kesehatan. Agar masyarakat indonesia terlindungi dari masalah kesehatan dasar sampai pada pemeliharaan kesehatan lanjutan yang lebih baik.
Mohon ijin untuk berpendapat, dan terbuka untuk didiskusikan bersama-sama
Kebijakan publik merupakan kebijakan yang dibuat oleh negara atau pemerintah yang diartikan sebagai sejumlah keputusan yang dibuat dalam bidang tertentu misalnya kesehatan, lingkungan, ekonomi, perdagangan, dll. Kebijakan kesehatan adalah salah satu dari contoh kebijakan publik dimana pengertian secara spesifik yakni tindakan yang mempengaruhi institusi, organisasi, pelayanan, dan upaya pendanaan sistem kesehatan.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah UU SJSN dan UU BPJS bisa dikatakan sebagai kebijakan kesehatan?
Jawabannya adalah iya, namun tidak sepenuhnya dapat dikatakan sebagai kebijakan kesehatan. UU SJSN dan BPJS memang mengatur bagaimana sistem kesehatan di Indonesia secara komperehensif khususnya dalam hal pembiayaan kesehatan. Akan tetapi perlu diingat bahwa UU SJSN dan UU BPJS juga mengatur hal lain selain sistem kesehatan. UU SJSN merupakan UU yang mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selain mengatur jaminan kesehatan, juga mengatur jaminan sosial lain yakni jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. Begitu juga dengan UU BPJS yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selain dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN, BPJS Ketenagakerjaan juga dijelaskan sebagai badan penyelenggara dari jaminan sosial yang lain selain JKN yakni jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. Dapat disimpulkan bahwa UU SJSN dan UU BPJS tidak 100% mengatur tentang sistem kesehatan, akan tetapi jika kita kembalikan kepada definisi kebijakan kesehatan, maka UU SJSN dan UU BPJS dapat dikatakan sebagai kebijakan kesehatan.
Terima kasih
Izin untuk berpartisipasi
Menurut saya UU SJSN dan UU BPJS adalah merupakan suatu kebijakan, karena tentunya pada saat penyusunan sudah berdasarkan komposisi yang ditetapkan dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (perencanaan,penyusunan,pembahasan,pengesahan dan pengundangan).terlepas dari apakah unsur2 tersebut benar2 dilaksanakan atau tidak, ini tergantung kepada keputusan politik didalamnya. misalnya pada unsur penyusunan dalam hal ini pembahasan naskah akademik.
terima kasih
UU SJSN dan UU BPJS bukan kebijakan kesehatan, tetapi kedua UU tersebut adalah kebijakan publik.
Kebijakan yang bersifat politik tidak fokus pada masyarakat miskin saja, tetapi bagi masyarakat menengah ke atas. Keputusan dibuat oleh pemerintah dan merupakan bagian dari keputusan politik untuk mengatasi berbagai persoalan dan isu-isu yang ada, yang dalam pengesahan dilakukan dalam suasana yang pro dan kontra.
Didalam kedua UU tidak berbicara masalah Jaminan Kesehatan saja, tetapi juga masalah-masalah lain (Jaminan Sosial) seperti tertuang UU No.40/2004 Pasal 5 Ayat 3 bahwa BPJS yang dimaksud adalah : a. JAMSOSTEK b. TASPEN c. ASABRI d. ASKES; serta Pasal 18 bahwa jenis program jaminan sosial meliputi a. Jaminan kesehatan, b. Jaminan kecelakaan kerja, c. Jaminan Hari tua, d. Jaminan pensiun e. Jaminan kematian.
Terima Kasih
menurut saya UU SJSN dan UU BPJS merupakan kebijakan kesehatan, karena UU PBJS merupakan kepanjangan tanganan dari UU SJSN yang mengatur penjaminan kesehatan bagi seluruh rakyat indonesia.
Pada dasarnya UU SJSN mengatur penjaminan sosial, yang termasuk di salamnya jaminan kesehatan, Walaupun dalam prektik dan isiya masih banyak membutuhkan perubahan di berbagai sektor.
Terimakasih
Terkait pertanyaan dalam diskusi ini mengenai UU SJSN dan UU BPJS merupakan kebijakan kesehatan, dalam pemahaman saya iya. Saya katakan seperti itu karena di dalam proses penyusunan UU SJSN dan UU BPJS ini dipengaruhi oleh beberapa faktor kontekstual, antara lain: faktor situasional (kondisi khusus yang dapat berdampak pada kebijakan) yaitu dipengaruhi kondisi politik pada waktu awal penyusunan UU tersebut ditandai dengan penandatangan UU oleh Presiden Megawati sehari sebelum beliau berhenti menjabat seolah ingin mengatakan bahwa UU SJSN ini adalah warisan beliau untuk mensejahterakan rakyat dan kenyataan bahwa beliau tidak terpilih dalam pemilu 2004 membuat saya berasumsi bahwa kebijakan ini sangat terpengaruh faktor situasional politik pemerintahan pada saat itu yaitu untuk kepentingan politis kelompok tertentu yang sedang berkuasa pada saat itu. Oleh karena itu, sesuai konsep kebijakan kesehatan yang prosesnya diadopt dengan segitiga kebijakan kesehatan disebutkan bahwa konsep kebijakan kesehatan sangat dipengaruhi oleh seseorang yang memiliki power untuk membuat kebijakan serta dipengaruhi dalam situasi tertentu.
https://zeenite.com/latest-updates/
The Digital Take care of
Online dating apps like Tinder and Bumble make connecting easier but can have a astounding satisfactory to too multifarious choices. Women have gained more sway, such as initiating conversations on Bumble, reflecting broader gender equality.
Challenges in Dating
Ghosting and Relaxed Dating: Quick exits and unexpected encounters are general, leading to confusion.
Expectations: Miscommunication for everyone commitment can case frustration.
Constraint: Popular media creates unrealistic expectations of decision the superlative partner.
Gender Stereotypes: Antique stereotypes fro dating roles hushed live, complicating things.
Keys to Strong Relationships
https://zeenite.com
Communication: Open, square conversations bod trust.
Attend to and Equality: Valuing each other as equals fosters balance.
Leniency: Irresistible time to set up connections reduces pressure.
Looking Before
As dating continues to evolve with technology, the fundamentals of respect, communication, and endurance tarry vital repayment for durable relationships.
https://gay0day.com/
A Passing The good old days of Gay Dating
Historically, gay men faced challenges in finding bona fide spaces to gather, over resorting to underground venues in arrears to societal taboos. The Stonewall Riots in 1969 sparked the gay rights sign, at last cardinal to more public and open platforms in the direction of gay dating.
Digital Cataclysm: Apps and Online Dating
The hill of the internet changed gay dating. Early platforms like Gaydar paved the course as a replacement for apps like Grindr and Tinder, gift men easier ways to relate, whether in the interest of casual encounters or dangerous relationships. These apps bear evolved to include features promoting mental strength and inclusivity.
https://gay0day.com/top-rated/
Challenges in Gay Dating
In spite of evolution, challenges be there:
Demerit: In some regions, gay relationships are quietly illegal or taboo.
Superficiality: Innumerable perceive dating apps can inspire empty interactions.
Internalized Homophobia: Struggles with individuality can delay relationships.
Mental Form: Issues like loneliness and desire balance prevalent.
Construction Tonic Relationships
To be successful in gay dating, communication, self-acceptance, and interactive greetings are key. Building a strong in modus operandi also helps traverse the complexities of dating in the LGBTQ+ community.
The Prospective of Gay Dating
As acceptance grows, the prospective of gay dating looks encouraging, with technology like effective reality and AI matchmaking expanding opportunities. Continued development toward inclusivity ensures more spaces where preference between men can thrive openly and proudly.
https://desiporn.one/
The Digital Take care of
Online dating apps like Tinder and Bumble make connecting easier but can feel overpowering due to too multifarious choices. Women procure gained more control, such as initiating conversations on Bumble, reflecting broader gender equality.
Challenges in Dating
Ghosting and Casual Dating: Energetic exits and occasional encounters are customary, matchless to confusion.
Expectations: Miscommunication around commitment can result in frustration.
Pressure: Societal media creates unreasonable expectations of finding the perfected partner.
Gender Stereotypes: Getting on in years stereotypes in the matter of dating roles even so live, complicating things.
Keys to Shape Relationships
https://desiporn.one/latest-updates/
Communication: Open, on the up conversations bod trust.
Attend to and Similarity: Valuing each other as equals fosters balance.
Persistence: Bewitching set to build connections reduces pressure.
Looking Before
As dating continues to evolve with technology, the fundamentals of veneration, communication, and endurance wait critical for durable relationships.
https://latinaporn.one/
The Digital Gang
Online dating apps like Tinder and Bumble fantasize connecting easier but can fancy overwhelming satisfactory to too multifarious choices. Women procure gained more control, such as initiating conversations on Bumble, reflecting broader gender equality.
Challenges in Dating
Ghosting and Relaxed Dating: Far-sighted exits and unexpected encounters are general, matchless to confusion.
Expectations: Miscommunication far commitment can result in frustration.
Influence: Popular media creates delusional expectations of declaration the superlative partner.
Gender Stereotypes: Getting on in years stereotypes round dating roles still breathe, complicating things.
Keys to Strong Relationships
https://latinaporn.one
Communication: Unbarred, on the up conversations bod trust.
Matter and Sameness: Valuing each other as equals fosters balance.
Patience: Irresistible delay to body connections reduces pressure.
Looking At the
As dating continues to evolve with technology, the fundamentals of veneration, communication, and patience tarry compulsory as far as something durable relationships.