Diskusi 1.3
Membahas Tujuan Pembelajaran mengenai Konsep Ideologi dalam Kebijakan.
Apa ideologi negara Republik Indonesia dalam hal pelayanan kesehatan? Apakah kebijakan JKN yang dipicu dengan UU SJSN dan UU JKN sudah menerapkan ideologi negara atau belum?
Silakan Anda aktif berdiskusi melalui form komentar dibawah
Diskusi 1.1 | Diskusi 1.2 | Diskusi 1.3 |
Comments
Dalam Amandemen UUD 1945 ideologi yang berkaitan dengan kesehatan lebih spesifik disebutkan dalam pasal 28h dan pasal 34. Dalam pasal 28 salah satu point disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pada pasal 34 disebutkan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Menurut saya UU SJSN dan UU JKN belum sepenuhnya menerapkan ideologi negara berkaitan dengan kesehatan karena dalam pelaksanaanya masih menuai banyak permasalahan teknis di tingkat sarana pelayanan kesehatan juga pelaku-pelakunya.
Implementasi SJSN kesehatan menjadi sangat diprioritaskan oleh Pemerintah, di atas kebijakan kesehatan lainnya. Hal ini dapat dilihat pada RAPBN 2014 yang baru saja disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. SJSN bidang Kesehatan dijadikan salah satu isu strategis pertama dan utama dalam peningkatan kesejahteraan rakyat. Sedangkan isu tentang penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi yang merupakan target Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015 dinomorduakan.
1. Pancasila (sila ke 5): Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tercermin dalam bentuk semangat gotong royong dalam hal pembiayaan kesehatan
2. UUD 1945 pasal 28h ayat 3: Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat
3. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
menurut saya apakah uu sjsn dan uu bpjs ini sudah kembali ke ideologi negara kita? secara uu sebenarnya sudah mengarah kepada ideologi dari negara kita namun secara implementasi masih ada miss pemahaman terkait konsep gotong royong ini. adanya pembagian kelas perawatan dalam sistem ini semakin membatasi makna dari ideologi negara sehingga dapat dikatakan masih ada celah kelemahan dari uu ini.
Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) tentang kewajiban Negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan juga dengan diundangkannya Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, program-program jaminan sosial, termasuk Jamkesmas akan diintegrasikan ke dalam satu sistem dan diselenggarakan oleh sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Tujuan pengintegrasian ini adalah untuk menyatukan program-program jaminan sosial yang selama ini tersebar di empat penyelenggara (Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri) dan membuka pintu bagi kelompok masyarakat lain yang belum tercakup oleh program tadi, seperti pekerja mandiri (wirausahawan) dan masyarakat miskin. Sembilan prinsif penerapan SJSN sesuai dengan UU 40/2004 Pasal 4 adalah : 1. Prinsip Gotong Royong 2. Prinsip Nirlaba 3. Prinsip Keterbukaan 4. Prinsip Kehati-hatian 5. Prinsip Akuntabilitas 6. Prinsip Portabilitas 7. Prinsip Kepersertaan Wajib 8. Prinsip Dana Amanat 9. Prinsip Hasil Pengelolaan Dana dipergunakan untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.
Namun, fakta bahwa sistem jaminan sosial nasional masih didasarkan pada pembayaran premi telah menyebabkan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional digugat konstitutionalitasnya. Ketentuan pembayaran premi wajib untuk mendapatkan jaminan sosial dianggap telah melukai hak konstitusional warga negara atas jaminan sosial yang menjadi kewajiban negara untuk menyediakan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Keberatan terhadap sistem asuransi sosial yang dibawa oleh UU No. 40/2004 tidak hanya disalurkan melalui uji materil ke Mahkamah Konstitusi, tapi juga berbentuk protes publik selama pembahasan rancangan undang-undang tentang badan penyelenggara jaminan sosial antara DPR dan pemerintah. Menurut para demonstran, keberadaan lembaga penyelenggara jaminan sosial, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40/2004, hanya akan mengeksploitasi rakyat dan menguntungkan pemerintah karena semua rakyat Indonesia harus membayar premi jaminan sosial kepada lembaga tersebut. Disamping itu, pembayaran premi wajib bagi semua warga negara, terlepas mereka status sosial ekonomi mereka, untuk semua program jaminan sosial yang diadakan oleh pemerintah telah mengaburkan antara jaminan sosial dan asuransi sosial.
Sehingga walapun prinsip penyelenggaraan UU SJSN tersebut mengacu pada ideologi Pancasila dan UUD 1945 khususnya Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2). Pasal 28H ayat (3) diatur dalam Perubahan Kedua UUD NRI 1945 dan Pasal 34 ayat (2) diatur dalam Perubahan Keempat UUD NRI 1945, tetapi pada penerapannya ada yang tidak sejalan dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 sehingga menimbulkan digugatnya UU No.40/2004 tentang SJSN tersebut.
Namun menarik untuk diamati bahwa dalam beberapa tahun belakangan ini, terjadi penguatan peran pemerintah yang mencerminkan ideologi yang tidak menyerahkan ke pasar. Sebagai contoh adalah program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dananya berasal dari pemerintah pusat dan berfungsi “membeli” premi asuransi kesehatan bagi orang miskin. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah merasa perlu untuk lebih berperan dalam pembiayaan kesehatan.
Kebijakan kesehatan memerlukan mekanisme kontrol dan pola pengelolaan yang tepat. Dalam hal ini ideologi dapat dipergunakan menjadi pedoman. Sebagai gambaran dalam Jampersal diharapkan, “jangan sampai orang kaya masuk VIP sebuah RS lalu meminta Jampersal membiayai persalinannya di kelas 3, dan dia membayar selisihnya. UU BPJS dilaksanakan pada tahun 2014. ternyata berbagai masalah dihadapi dalam pelaksanaan belum terarah untuk membantu masyarakat yang memang perlu dibantu.
Menurut saya dari kedua UU ini sudah menerapkan ideologi negara, tetapi implementasi di lapangan masih belum optimal karena masih ditemukan banyak permasalahan di lapangan. Salah satu alasannya adalah karena lemahnya pengawasan dari pengawas internal dan pengawas dari BPJS sendiri sehingga implementasinya dilapangan masihkurang optimal. Jika kita liat di TV, masih banyak masyarakat kita yang belum mendapat pelayanan kesehatan yang optimal padahal jika kita berdasar pada ideologi tersebut seharusnya kasus yang seperti ini sudah tidak ada lagi.
Menurut saya kebijakan JKN yang dipicu dengan UU SJSN dan UU JKN sudah menerapkan ideologi negara, tetapi dalam pelaksanaannya masih belum optimal, masih banyak kendala yang dihadapi, Negara belum menjamin seluruh masyarakat Indonesia, masih banyak ditemukan diskriminasi, sehingga Jaminan Kesehatan Nasional tersebut tentunya haruslah merupakan kebijakan pemerintah yang pro rakyat yang juga berbasis pada konstitusi yakni UUD 1945 agar terwujudnya cita-cita bangsa yakni kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut saya UU itu sudah berkiblat pada ideologi negara Pancasila namun dalam penerapannya masih belum sesuai dengan tujuan yang termaktub di UU.
2. Pelaksanaan JKN berdasarkan azaz Kemanuisaan ,Manfaat dan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia secara tersirat memang benar namun dalam implementasi perlu pengkajian lebih mendalam agar memenuhi rasa keadilan dan kemanisiaan masyrakat Indonesia
3. Persepektif Penerima Pelayanan Kesehatan.
Masyarakat pada dasarnya sangat memerlukan sebuah penjaminan kesehatan hanya saja semenjak adanya JKN pelayanan Kesehatan terlalu birokratif yang sudah semestinya kadang tidak koherensi denagan kebutuhan keseahatan salah satu contoh prosedur medis harus diutamakan daripada adminstrasi karena memiliki urgensi terhadap keselamatan Jiwa Manusia , salah satu kisah ada masyarakat denagan kasus panas tinggi masuk sebuah Rs XX setelah diperiksa maaf tidak ditanggung BPJS hal ini tentunya harus di kaji dimana nilai kemanusianya coba semisal orang tersebut tidak mampu apakah pasien tersebut akan menahan sakitnya .perlunya ditinjau lagi aspek medisnya , kepesertaanya kemudian untuk daerah terpencil yang 24 jam hanya Rs sementara masuk Rumah sakit sudah ada pemebatasan yang harus di taati.
kembali lagi, ideologi yang ada dalam kebijakan ini hanya sekedar menjadi landasan pembuatan kebijakan tersebut, para implementator dan formulator masih saja berbeda pemikiran, antara de facto dan de jure ideologi masih tanda tanya...
Namun, keadilan/ equity dalam seluruh aspek belum dapat terpenuhi. Seperti halnya yang telah sering dibahas selama perkuliahaan, yaitu pemerataan fasilitas kesehatan yang masih kurang. Tidak semua daerah memiliki fasilitas kesehatan yang mencukupi, begitu juga pemerataan SDM kesehatan yang masih kurang. Sehingga masyarakat yang tinggal di daerah terpencil masih sulit mengakses layanan kesehatan. Disini dapat kita lihat bahwa Indonesia masih memiliki tantangan dalam pemerataan akses fasilitas kesehatan bagi seluruh masyarakat, sehingga ideologi Pancasila khususnya sila ke 5 dapat sepenuhnya diamalkan.
Terimakasih
Ideologi Republik Indonesia dalam hal pelayanan kesehatan tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945, yaitu
a. Pancasila Sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
b. Pasal 28 H ayat 3 menentukan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
c. Pasal 34 ayat 2 menentukan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dnegan martabat kemanusiaan.
Selanjutnya, pertanyaan yang muncul yaitu apakah kebijakan ini menerapkan ideologi dari Republik Indonesia? Hadirnya dari Undang-undang ini salah satu cita-cita dan impian bangsa Indonesia agar terlaksananya jaminan sosial yang adil bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, namun dalam penerapannya masih ditemukan berbagai permasalahan tidak sesuai dengan sistem yang telah diberlakukan misalnya adanya subsidi silang yang salah alamat, akses pelayanan kesehatan di Indonesia belum merata dikarenakan misalnya fasilitas kesehatan di Indonesia bagian timur belum memadai, sehingga masyarakat belum dapat menikmati pelayanan kesehatan secara efektif, adanya kesenjangan pemberian pelayanan kesehatan di berbagai pelosok Indonesia, sehingga asas keadilan belum dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia
Terima kasih
dan dalam Pancasila Sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
nah, apakah kebijakan JKN ini sudah menerapkan ideologi dari Republik Indonesia?
jawaban saya belum, karena derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah, disebabkan kesulitan akses pelayanan kesehatan, pemerintah hanya melihat jangkauan dari faskes ini dari kacamata ibu kota misalnya, bagaimana dengan mereka yang tinggal didaerah yang masih jauh dari jangkauan/ terpencil. Bagaimana sosialisasi tentang JKN ini bisa sampai ke sana, mulai dari bagaimana cara mendaftarnya/ bagaimana cara mereka bisa mendapatkan kartu BPJS, tahap apa yang harus mereka lakukan jika sudah mempunyai kartu BPJS, bagaimana jika fasilitas tingkat primernya tutup, sedangkan yang namanya sakit itu tidak bisa ditunda dan tidak mengenal siapa orangnya. dan masih banyak lagi faktor ketidakadilan dari pelaksaan JKN ini. hal ini yang harus dikaji oleh para petentu kebijakan, dalam hal ini adalah pemerintah dan pemda, karena bagaimanapun indonesia adalah negara yang besar, negara yang kuat hanya saja kita sangat lemah dalam hal penentuan kebijakan karena kekuatan punguasa yang selalu mendominasi, tetapi harusnya tetap dalam anggota jaringan kerja yang saling mendukung. harusnya itu yang dirubah negara ini.dan kita seharusnya menjadi bagian dari komunitas kebijakan yang saling bertemu dalam forum ilmiah untuk bekerjasama dalam melewati isu kesehatan ini.
Ideologi yang diterapkan oleh bangsa Indonesia dalam sistem kesehatan sebenernya tidak jelas. Jika kita asumsikan bahwa ideologi yang dianut adalah sosialis yang tertuang di dalam sila ke-5 Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam kaitannya dengan UU SJSN dan UU BPJS maka cukup relevan. Akan tetapi jika kita cermati, diisisi lain semakin banyak nya rumah sakit swasta yang berkembang dengan strata kelas VIP, Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 yang menunjukan adanya strata ekonomi dimasyarakat. Hal ini membuktikan bahwa ideologi pasar juga cukup berkembang di Indonesia. Jadi Indonesia sebenarnya menerapkan beberapa ideologi dalam sistem kesehatannya. Penerapan beberapa ideologi ini secara tidak langsung sudah terdapat dalam UU SJSN dan UU BPJS. Misalnya saja ideologi pasar contohnya ada sistem hak kelas untuk pasien rawat inap dan memungkinkan bagi BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN untuk bekerja sama dengan FKTP dan FKTL swasta yang memenuhi standar untuk melayani peserta BPJS. Kemudian ideologi sosialis yakni cakupan kepesertaan yang tidak memandang status ekonomi masyarakat, yakni seluruh penduduk Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Negara melalui UU tersebut.
Terima kasih
saya hendak berpendapat sedikit mengenai Ideologi yang digunakan dalam kebijakan kesehatan...
dalam membuat kebijakan Indonesia mengedepankan Ideologi Pancasilanya terutama pada Sila kelima "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" ... landasan ini kemudian menjadi landasan dasar dalam membuat kebijakan kesehatan terutama untuk menjamin masyarakat Indonesia untuk mendapat pelayanan yang adil, rata, semua masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa memandang latar belakang.
dalam UU SJSN sudah jelas menerapkan Ideologinya, namun kembali sebenarnya adalah masalah penerapan di lapangan, kebijakan dan pelaksana masih belum ada sinkronisasi ideologi.
Izin berpartisipasi
Menurut saya Ideologi bangsa Indonesia dalam pelayanan kesehatan adalah sebagaimana termuat dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1 dan 3): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan., dan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat dan pasal 34 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Menurut saya secara teori UU SJSN dan BPJS telah melaksanakan Ideologi Bangsa, terlepas dengan timbulnya berbagai masalah setelah UU ini di implementasi maka perlu dilakukan evaluasi secara mendalam dengan melibatkan berbagai unsur. misalnya keterlibatan akademisi dan organisasi profesi kesehatan serta unsur swasta.
Terima Kasih