Di akhir pembahasan ada pernyataan mengenai masalah kebijakan. Masalah-masalah kebijakan yang ada dalam kasus ini dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Pelaksanaan Kebijakan mempunyai kemungkinan menghasilkan keadaan yang tidak sesuai dengan tujuan kebijakan ditetapkan.
  2. Penelitian monitoring kebijakan merupakan hal yang tidak mudah dilakukan.

Silahkan anda memberi komentar, atau tambahan untuk masalah kebijakan yang ada di balik Kasus tersebut.

 

Comments  

# Abi 2016-10-31 09:02
Kepada mahasiswa KIA, silakan berdiskusi membahas 2 konsep kebijakan (implementasi dan monitoring) tersebut di atas. Gunakan referensi bab 7 - 10 bukunya Buse, dan referensi yang lain barangkali dari hasil penelitian baik di Indonesia maupun di negara lain. Terima kasih
Reply
# Elvaria Mantao 2016-11-01 08:28
selamat sore pak dan teman2 KIA.
Tujuan penyelenggaraan JKN adalah menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 Ayat 2) selain itu agar semua penduduk terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak dalam rangka memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Akan tetapi pelaksanaan BPJS sekarang tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena luasnya jangkauan penerima yang tak diimbangi pemasukan premi, ketidakpatuhan pembayaran premi oleh peserta mandiri sehingga pada tahun 2015 kerugian BPJS mencapai 50%, hal ini disebabkan oleh tunggakan yang dilakukan oleh peserta mandiri mengakibatkan pengeluaran BPJS lebih besar dari pada pemasukan. Disamping itu untuk melakukan kegiatan monitoring akan sangat sulit dilakukan, karena tidak meratanya fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatan. Masih banyaknya daerah di Indonesia yang belum mempunyai fasilitas kesehatan, walupun sudah mempunyai apakah fasilitas kesehatan tersebut mempunyai tenaga kesehatan yang cukup atau tidak. Banyaknya masyarakat (non PBI) yang belum merasakan manfaat BPJS karena dana dari pemerintah tidak sampai pada sasarannya, sehingga pelaksanaan monitoring tidak berjalan dengan baik. terima kasih
Reply
# Faizah Ruhil Islam 2016-11-02 10:02
Saya setuju dengan pendapat eva dan mencoba menambahkan sedikit mengenai kaitannya dengan penelitian monitoring kebijakan SJSN. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan amanat UUD 1945 yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, sesuai dengan martabat kemanusiaan. Namun jika diamati pelaksanaannya hingga saat ini, kebijakan ini dinilai tidak berjalan sesuai harapan.
Saat ini, UGM sedang melakukan penelitian monitoring pelaksanaan JKN dari tahun 2014 hingga 2019 di 10 Provinsi, yang tujuannya untuk mendeteksi kesenjangan antar provinsi dalam hal penjangkauan pelayanan kesehatan (equity); dan mengusulkan kebijakan untuk mengatasi kesenjangan penjangkauan tersebut. Untuk mendeteksi kesenjangan antar provinsi, peneliti membuat analisis skenario perkembangan pencapaian Universal Coverage (UC) di masing-masing daerah dengan kategori Optimis, Pesimis ringan, & Pisimis berat. Tujuan penelitian ini selaras dengan tujuan dari evaluasi kebijakan meskipun tujuannya memang demikian, yaitu menggunakan cara yang elegan berbasis bukti dalam mengkritisi suatu reformasi kebijakan (SJSN) dan memberikan alternatif solusi termasuk memodifikasi dan mengembangkan program tersebut. Sehingga pada penelitian yang sedang dijalankan PKMK UGM ini merupakan salah satu bentuk evaluasi formatif. Penelitian ini sangat penting dilakukan untuk menjawab ‘Apakah ada potensi memburuknya ketidakadilan sosial di sektor kesehatan dengan adanya SJSN?’ dan juga merupakan proses menyampaikan nasehat secara langsung kepada para pengambil kebijakan.
Reply
# Nanik Sri Wahyuni 2016-10-31 13:18
Selamat Malam Pak Wahab dan teman-teman,
Pelaksanaan kebijakan JKN yang ber ciri kan "sentralistis" ini belum menunjukkan hasil yg sesuai dengan tujuannya yaitu "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", hal ini nampak dari hasil penelitian oleh FK UGM dan 10 PT lainnya dalam memonitor perkembangan pembiayaan kesehatan di 12 provinsi di Indonesia, hasil tersebut memperlihatkan bahwa wilayah DKI, DIY, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, sebagian Kabupaten/Kota di Jawa Barat, sebagian kabupaten/kota di Jawa Tengah dan sebagian di Sulawesi Selatan dapat optimis mencapai UHC, dan wilayah lainnya termasuk kategori pesimis ringan dan berat. Disitu nampak adanya "Gap" antara wilayah yang sudah maju dan mempunyai fasilitas pelayanan kesehatan yg memadai dg wilayah lain yg memiliki akses terbatas dlm pelayanan kesehatan. Gap terjadi karena pembangunan kesehatan belum merata, fasilitas pelayanan kesehatan dan SDM jg blm merata sehingga tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas JKN dengan maksimal. Sehingga saya pikir pelaksanaan kebijakan JKN yang sudah berjalan dari tahun 2014 ini perlu dievaluasi dan dianalisis secara sistematis dan berkelanjutan.
Terima kasih
Reply
# yuli luthfiana 2016-10-31 23:21
Assalamualaikum ww, & selamat pagi
implementasi kebijakan merupakan adalah apa yang terjadi antara harapan kebijakan dan hasil kebijakan (DeLeon, 1999). tahapan ini untuk mecermati kegiatan dari aktor yang berbeda-beda. sebuah "gap" tentang kebijakan skr umum djumpai, tetapi jika pada teori top down 6 kondisi implementasi (tujuan konsisten jelas dan logis, tindakan sesuai dengan tujuan, kepatuhan pelaku, komitmen petugas dan terampil, dukungan, dan tidak ada kondisi sosio ekonomi yang merusak dukungan politik) kebijakan dapat dikembangkan akan mencapai tujuan dan situasi yang diinginkan. yang terjadi di BPJS 6 kondisi tersebut tidak ada kemantapan dan berubah sewaktu-waktu tanpa ada penjelasan dan sosialisasi sebelumnya, "gap" ini tidak hanya terjadi pada petugas kesehatan tetapi juga masyarakat bahkan dari sesama aktor sendiri, seperti menyelesaikan masalah tanpa solusi (ketika pernah ikut pertemuan dengan divisi BPJS).
Reply
# Monica Dara Delia S 2016-11-02 13:29
Selamat malam,
Kebijakan JKN jika ditinjau dari metode teoritis nya memakai pendekatan "Top-Down". Pendekatan ini memakai keputusan pemerintah pusat sebagai fokus awal dan aktor-aktor utama dalam kebijakan JKN dimulai dari pemerintahan (dari puncak ke bawah). Menurut pendekatan top-down diperlukan 6 kondisi untuk implementasi kebijakan yang efektif. Dari keenam kondisi trsebut, dalam proses implementasi JKN hanya terdapat 2 kondisi yang sudah ada. Kondisi yang tidak siap dalam implementasi JKN adalah kurangnya dukungan dari interest group, masih banyak pegawai yang dalam implementasi JKN tidak berkomitmen kuat untuk pelayanan kesehatan, tidak meratanya infrasutrukur dan adanya perbedaan sosial-ekonomi masyarakat. Jika 6 kondisi yang diperlukan dalam pendekatan top-down belum tercapai, maka proses implementasi kebijakan akan kurang efektif. Terbukti dengan adanya berbagai macam masalah dalam proses implementasi JKN ini. Sebelum memulai suatu implementasi kebijakan, sebaiknya disiapkan terlebih kondisi yang mendukung kebijakan tsb agar berjalan lebih efektif.
Hasil penelitian Utami (2016) tentang implementasi kebijakan JKN oleh Bidan di FKTP menunjukkan bahwa struktur birokrasi di BPM dan Klinik sudah berjalan baik, sedangkan di Puskesmas struktur birokrasi terlalu panjang membuat komitmen bidan di Puskesmas menjadi kurang, alokasi anggaran jasa persalinan dirasa kurang mencukupi biaya operasional, komunikasi antar pemangku kebijakan sudah berjalan baik. Penelitian tsb menunjukkan bahwa pendekatan top-down yg dilakukan masih belum efektif hingga ke tingkat yang paling bawah, masih terbatas hanya pada tingkat atas saja yang mendapat keuntungan dari adanya JKN.
Reply
# Almas Awanis 2016-11-03 06:18
Selamat siang, saya menanggapi pendapat mbak monic dan beberapa pendapat teman-teman di atas bahwa memang benar semua berpendapat kebijakan JKN ini di pusatkan "central" lalu ke bawah, dengan istilah Top down. Kenapa demikian, karena central dana dipegang pemerintah pusat, mereka mengatur kebijakan sekaligus penyokong (dana). Berdasarkan 3 domain proses analisa kebijakan ini memang harus mencakup 1. siapa yang memberikan dana (yaitu pemerintah pusat), 2. siapa yang melakukan? (dimana kebijakan harus melibatkan beberapa stakeholder yang sesuai, seperti kubu pemerintah dan tenaga kesehatan karena dengan begitu akan dapat memberikan pandangan untuk mempengaruhi proses kebijakan JKN), 3. menginterpretasikan masalah (proses ini terjadi ketika telah dilakukan evaluasi, baik itu evaluasi formatif maupun evaluasi sumatif).
Ini jawaban mengapa monitoring kebijakan menjadi hal yang tidak mudah dilakukan, karena proses evaluasi sumatif yang berfokus pada upaya pengukuran dampak kebijakan apakah sudah sesuai dengan tujuan. Proses top down ini yang membuat lamanya proses evaluasi. Perlu juga singkronisasi dari evaluasi sumatif dengan evaluasi formatif (sebagai feedback untuk pembuat kebijakan)
Reply
# Dwi Mayasari Riwu 2016-11-03 07:39
Saya setuju dengan pendapat Monica bahwa implementasi kebijakan JKN menggunakan pendekatan "Top-Down" sehingga mengakibatkan implementasi JKN belum maksimal dan belum bisa menjamin semua masyarakat Indonesia mendapatakan manfaat yang sama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Meskipun Penelitian telah dilakukan untuk menganalisis implementasi dari kebijakan JKN namun belum cukup memberikan pengaruh bagi pemegang kekuasaan untuk mengevaluasi kebijakan JKN. Dalam buku Buse dikalatan bahwa hasil penelitian bisa menghasilkan bukti implementasi kebijakan di masyarakat, evaluasi dan dapat digunakan sebagai instrument yang digunakan oleh pemerintah yang berkuasa dan kelompok kepentingan untuk mengatasi penyebab masalah-masalah dalam implementasi kebijakan JKN. Oleg sebab itu, gap yang timbul antara penelitian dan kebijakan harus direduksi sebelum mengevaluasi dan menganalisis ulang suatu kebijakan.
Reply
# Verayanti A.Bata 2016-11-03 06:57
Selamat siang.
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program Pemerintahyang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan jaminan sosial menyeluruh bagi setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Penetapan kebijakan ini adalah masyarakat tidak mampu dapat tercover semunya sehingga mampu mengakses pelayanan kesehatan dengan baik,tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,seperti ketersediaan SDM,sarana dan prasarana sehingga penyerapannya secara adil. Tetapi kenyataannya saya melihat bahwa implementasi ini lebih pada implementasi top-dow dimana menurut Buse implementasi ini dimana tingkat-tingkat di bawahnya melaksanakan praktek berdasarkan pada setting tujuan sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh tingkat yang lebih tinggi,sehingga saya melihat bahwa proses ini tidak akan menjadi efektif karena keadaan lapangan yang lebih mengetahuinya adalah pada elemen/tingkatan di bawah seberapa siapnya daerah dalam mengimplementasikan kebijakan ini,sehingga tidak terlihat bahwa dana yang tidak terserap di daerah tertinggal malah dipakai daerah yang maju,sehingga evaluasi formatif yang dirancang untuk menilai bagaimana program atau kebijakan sedang diimplementasikan dan berbagai pemikiran yang digunakan untuk memodifikasikan dan mengembangkan program atau kebijakan sehingga membawa perbaikan signifikan
Reply
# emi badaryati 2016-11-03 08:59
Benar sekali mb vera, kebijakan JKN memang terkesan dari awal buru buru di sahkan dan terkesan implementasinya juga top down, tanpa mempertimbangkan faktor faktor kemungkinan yang bisa menghambat selama proses pelaksanaannya. sehingga wajar saja banyak hal yang menjadi hambatan seerti adanya kesenjangan dalam penyerapan antara daerah maju seperti Jawa, DKI dll dengan daerah terpencil seperti NTT, akhirnya sulit untuk mewujudkan keadilan yang merata. Mungkin perlu ditinjau ulang masalah kebijakan JKN ini pada sasaran yang lebih spesifik, kalaupun mau semua penduduk tercover harus ada aturan operasional yang jelas untuk lebih tercapainya kemerataan dalam hak kesehatan. Suatu penelitian untuk monitoring suatu kebijakan (JKN) ini memang tidak mudah mengingat kebijakan itu sendiri bersifat sentralis, dan kebijakan tersebut diaplikasikan secara sama merata ke semua wilayah. Perlu kajian/penelitian secara komprehensif untuk keterwakilan dari berbagai daerah wilayah Indonesia yang berbeda terkait pelaksanaan program JKN ini...
Terimakasih....
Reply
# Nadia Ade Pratiwi 2016-11-03 15:10
Selamat malam..
Program jaminan kesehatan nasional (JKN) memiliki tujuan yang sangat baik yaitu agar semua penduduk terlindungi dalam sistem asuransi sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak dan mendorong peningkatan pelayanan kesehatan kepada peserta secara menyeluruh, terstandar, dengan sistem pengelolaan yang terkendali mutu dan biaya. Kebijakan JKN merupakan kebijakan yang bersifat top down karena kebijakan tersebut disusun oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat, sementara dalam pendekatan bottom up kebijakan itu sendiri diperankan oleh pelaksana ditingkat bawah yang memiliki keleluasaan untuk merubah kebijakan dalam sistem. Dalam pelaksanaan program JKN tidak semudah yang dibayangkan, karena luasnya jangkauan penerima dan juga tidak di imbangi dengan pemasukan premi sehingga bisa menimbulkan kerugian yang diakibatkan dari tunggakan tersebut. Perlunya monitoring secara holistik dan komprehensif serta adanya koordinasi yang baik dari atas hingga ke bawah, yang diharapkan dapat ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan, namun sayangnya sulitnya kegiatan monitoring yang dilakukan karena tidak meratanya fasilitas pelayanan kesehatan dan juga tenaga kesehatan.
Reply
# Darsal Z Dafid 2016-11-03 15:13
Pelaksanaan Kebijakan mempunyai kemungkinan menghasilkan keadaan yang tidak sesuai dengan tujuan kebijakan ditetapkan. Hal ini bisa disebabkan berbagai hal. Contoh kebijakan JKN. Pada awal pembuatan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Namun ketika dilakukan evaluasi, kebijakan ini berjalan tidak sesuai harapan. Hal ini dikarenakan kebijakan yang disusun dari tingkat nasional tidak dikomunikasikan hingga tingkat bawah, pemerataan tenaga kesehatan yang tidak sesuai ditingkat daerah, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, dan komunikasi dan koordinasi yang tidak sempurna antara pelaksana kebijakan dan masyarakat. Sedangkan untuk penelitian monitoring kebijakan merupakan hal yang tidak mudah dilakukan karena cangkupan kebijakan sangat luas, kebijakan dipengaruhi faktor politik, perbedaan ideologis pengambil kebijakan, selain itu para peneliti tidak menjamin bahwa pengambil kebijakan akan meperhatiakan hasil evaluasi kebijakan.
Reply
# Husnawati 2016-11-03 22:18
Dasar pelaksanaan program JKN ini bertujuan agar masyarakat indonesia seluruhnya tercover dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang menyeluruh,dengan kata lain keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tetapi dalam proses penerapannya JKN yang bersifat implementasi top-down menurut saya penerapannya sangatlah belum efektif,sependapat dengan mbak Emi seolah - olah terkesan terburu-buru tanpa memperhatikan aspek-aspek pendukung seperti ketersediaan dokter,perawat,bidan dan SDM Kesehatan lainnya. sehingga penyerapan bagi daerah - daerah terpencil sangatlah tidak efektif dan seolah-olah terlihat bahwa dana yang tidak terserap tersebut dipakai oleh daerah yang sudah maju. Oleh karena itu evaluasi formatif sangatlah dibutuhkan untuk mengevaluasi seberapa berhasilnya kebijakan tersebut membawa perubahan.
Terima kasih.
Reply
# Nuraliah 2016-11-04 00:36
Berdasarkan kasus di atas, implementasi masih sangat jauh dari harapan-harapan kebijakan yang telah dibuat. Dimana masih banyaknya kesenjangan yang terdapat di beberapa wilayah di indonesia. Kebijakan sentralisasi masih sangat sulit dijangkau oleh daerah-daerah yang masih tertinggal. Kebijakan-kebijakan seharusnya dapat membuat sebuah perubahan bagi kehidupan masyarakat.
Monitoring perlu dilakukan untuk melihat gap antara apa yang direncanakan dengan apa yang terjadi sebagai sebuah hasil dari suatu kebijakan yang dijumpai. Hasil monitoring awal telah menunjukkan masih terdapat banyak gap, dimana daerah maju akan semakin maju dan daerah tertinggal semakin tertinggal karena aliran dana lebih banyak terpakai untuk daerah maju. Sisa dana yang tidak perpakai dimanfaatkan oleh daerah maju sendiri.
Reply
# Laras Prastiyawati 2016-11-04 03:28
sebetulnya JKN diciptakan dengan tujuan yang sangat baik. JKN bertujuan memberikan kesejahteraan sosial bagi rakyat indonesia, namun penyusunan kebijakan ini memang kurang sempurna, dari segi aktor, proses dan lainnya. Penyusunan rancangan undang-undang juga menganut sistem “top-down”, dalam artian kebijakan ini dibuat oleh pihak yang berada di tingkat tinggi pemilik kekuasaan dan tingkat bawah, disini adalah masyarakat adalah pihak yang harus menerima dan melaksanakan semua aturan yang ada, namun pada kenyataannya di lapangan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. proses monitoring nya pun juga akan menemui kesulitan, dari minimnya sarana prasarana, kurangnya pemerataan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan serta banyaknya masyarakat yg belum merasakan manfaat JKN ini akan menjadi faktor penghambat.
Reply
# Kurniaty KIAKR2016 2016-11-04 05:24
Menurut saya tentang pelaksanaan Implementasi dari kebijakan JKN belum sesui dengan apa yang diharapkan karena kita bisa jadi teoritis yang digunakan dalam kebijakan JKN yaitu "top Down " jadi kebijakan dan aktor yang terlibat berasal dari pusat , tanpa melibatkan daerah-daerah , jadi dalam implementasinya di daerah tidak sesuai dengan keinginan yang diharapkan karena di daerah belum siapnya baik dari segi Sarana ,SDM dan lain-lainnya yang mendukung untuk pelaksanaan kebijakan JKN dengan baik .
Reply
# adelia ismarizha 2016-11-04 12:52
saya setujudengan pendapat mbak nia, dalam implementasi JKN dengan sistem "top-down" kurang efektif dalam menyelesaikan masalah kesehatan di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang sulit terjangkau,apalagi dengan kurangnya tenaga medis yang sangat dibutuhkan seperti dokter spesialis. selain itu, pusat tidak melihat kebutuhan sesungguhnya yang ada di daerah.
Reply

Add comment

Security code
Refresh